3 Warga Labura Diboyong Tekab Polsek Merbau
NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - 3 pria warga Labura berhasil diamankan Tekab Reskrim Polsek Marbau dalam rangka Ops Antik Toba 2021 pada Jum'at (29/1/2021) sekira pukul 01.00 Wib di kamar Perumahan Talita Asri Dusun II Desa Sumber Mulyo Kecamatan Merbau Kabupaten Labura yang diduga hendak melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kapolsek Marbau AKP JH Pasaribu SH, Sabtu (30/1/2021) menjelaskan, ketiga pria tersebut adalah S alias Lobe (43) warga Dusun III Desa Belungkut Kecamatan Merbau, EP alias Endik (35) warga Perum Talita Asri Dusun II Bandar Rukun Desa Sumber Mulyo, serta WS alias Dodo (19) warga Dusun V Desa Tubiran Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek mengatakan, penangkapan ini setelah mendapat informasi tentang disebuah rumah yang terletak di Perum Talita Asri Dusun II Desa Sumber Mulyo tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. Selanjut Tim Tekap Unit Reskrim Polsek Merbau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU O.R. Tambunan, SH bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pengamatan, selanjutnya Tim langsung melakukan penggerebekan kerumah yang dimaksud.
"Dari penggerebekan ini, Tim mendapatkan ada 3 laki-laki yang sedang duduk-duduk di dalam salah satu kamar rumah dan dihadapan mereka bertiga ada terdapat 1 buah Bong yang terbuat dari botol kaca M 150 dan 1 buah dompet kecil yang didalamnya ada terdapat 5 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dan 3 buah plastik klip besar kosong," sebutnya.
Ketiganya juga mengakui atas kepemilikan barang bukti yang ditemukan.
"Selanjutnya ketiga orang ini beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Merbau guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya. (Rahmad)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kapolsek Marbau AKP JH Pasaribu SH, Sabtu (30/1/2021) menjelaskan, ketiga pria tersebut adalah S alias Lobe (43) warga Dusun III Desa Belungkut Kecamatan Merbau, EP alias Endik (35) warga Perum Talita Asri Dusun II Bandar Rukun Desa Sumber Mulyo, serta WS alias Dodo (19) warga Dusun V Desa Tubiran Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek mengatakan, penangkapan ini setelah mendapat informasi tentang disebuah rumah yang terletak di Perum Talita Asri Dusun II Desa Sumber Mulyo tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. Selanjut Tim Tekap Unit Reskrim Polsek Merbau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU O.R. Tambunan, SH bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan pengamatan, selanjutnya Tim langsung melakukan penggerebekan kerumah yang dimaksud.
"Dari penggerebekan ini, Tim mendapatkan ada 3 laki-laki yang sedang duduk-duduk di dalam salah satu kamar rumah dan dihadapan mereka bertiga ada terdapat 1 buah Bong yang terbuat dari botol kaca M 150 dan 1 buah dompet kecil yang didalamnya ada terdapat 5 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Sabu dan 3 buah plastik klip besar kosong," sebutnya.
Ketiganya juga mengakui atas kepemilikan barang bukti yang ditemukan.
"Selanjutnya ketiga orang ini beserta barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Merbau guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya. (Rahmad)