NUSANTARAEXPRESS, ACEH SELATAN - Sejumlah kaum Ibu-Ibu menyusui dan yang mempunyai Bayi Balita, mendapatkan penyuluhan Posyandu dari Satgas TMMD ke 110 Kodim 0107/Aceh Selatan yang berlangsung di Posko Satgas TMMD Desa Krueng Kluet Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (16/03/2021).

Penyuluhan ini juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan melalui Puskesmas Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara. Penyuluhan Posyandu yang di selenggarakan tersebut sebagai salah satu dalam program TMMD ke 110 Kodim 0107/Aceh Selatan pada sasaran Non Fisik.

Para Ibu-ibu yang mempunyai Balita dan Ibu hamil terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan Posyandu tersebut. Terlihat, sejak pagi hari, para warga dari kaum ibu-ibu ini sudah berkumpul di posko TMMD guna mengikuti kegiatan penyuluhan itu.



Pantauan di lapangan, kegiatan tersebut di laksanakan tetap mematuhi anjuran protokol kesehatan yakni menerapkan 3 M.

Selain melukan penyuluhan, Petugas Posyandu dan Satgas TMMD juga melakukakan rangkaian kegiatan posyandu mulai dari penimbangan berat badan bayi, ukur tinggi badan, pemeriksaan ibu hamil juga memberikan vitamin dan gizi terhadap balita.

Dansatgas TMMD ke 110 Kodim 0107/Aceh Selatan Letnan Kolonel Inf M. Yusuf melalui Pasiter Kodim Kapten Inf Priya Utama mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dengan memberikan pemahaman masalah kesehatan, khususnya pencegahan dan mengurangi kematian ibu dan anak.

"Tentunya, dengan kegiatan ini kita harapkan dapat membantu pemerintah dalam meminimalisir terjadinya kamatian ibu dan anak khusus di desa krueng kluet yang sebagai sasaran kita dalam program TMMD tahun 2021 ini"tutur Pasiter.

ia juga berharap, dengan sinergitas bersama seluruh lintas sektor yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan terkait dengan kegiatan dalam sasaran non fisik pada program TMMD ke 110 kodim 0107/Aceh Selatan itu semoga bermanfaat dan berdampak positif bagi semua terutama masyarakat di sekitar berlangsungnya kegiatan TMMD. [Husni]

NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Inspektorat Kodam IV Diponegoro, mengirimkan tim Wasrik (Pengawasan dan Pemeriksaan) ke jajaran Kodim di Korem 071 Wijayakusuma, termasuk ke Kodim 0713 Brebes.

Dijelaskan Dandim Brebes, Letkol Armed Mohamad Haikal Sofyan, tujuan tim yang dipimpin Kolonel Suprapto, Irutben Itdam IV Diponegoro, selaku Ketua Tim B Wasrik Itdam IV Diponegoro, adalah juga untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program dan non program yang telah dilaksanakan Kodim Brebes pada TA. 2020 dan juga Triwulan I TA. 2021.

“Pemeriksaan administrasi yang dilengkapi dokumentasi foto, dilakukan secara menyeluruh kepada masing-masing staf dan juga Koramil,” terangnya.



Menurutnya, kontrol juga untuk pertanggungjawaban penggunaan dukungan anggaran program.

Untuk fungsi strategis lainnya, yaitu untuk meningkatkan kinerja satuan. Pasalnya, kinerja satuan kewilayahan dapat dilihat dari produk laporan/administrasi yang dihasilkan.

Sementara itu, disampaikan Ketua Tim Wasrik, Kolonel Suprapto, jika ditemukan kelemahan administrasi program maka akan langsung diberikan solusi perbaikan anggota pemeriksa, sehingga pelaksanaan program kerja dan anggaran selanjutnya akan lebih baik lagi. (Aan)



NUSANTARAEPRESS, JATENG - Kini, suasana berbeda terasa di Akmil. Sejumlah infrastruktur di kawasan tersebut diperbaharui. Seperti, Gapura, Rumah Jaga, Patung Taruna di pintu satu dan Taman Damarwulan di Seputan Paviliun V, Kelas Microteaching, dan Perkasa Fitness Center dilakukan pemugaran, juga Jalan Dendemonlat dilakukan pengaspalan.

Dikatakan Totok, pintu satu masuk Akmil mempunyai filosofi tiang penyangga terdiri atas tujuh pilar yang artinya Sapta Marga merupakan harga mati bagi prajurit dan Pitulungan (pertolongan) serta Pitutur (petuah) yang berarti mari saling menasehati dan saling menolong satu sama lain.

Sementara untuk pilar di atas ada tiga tingkat mengandung filosofi tanggap, tanggon dan trengginas, serta saling asah, asih, dan asuh.

"Juga filosofi dari Syekh Subakir Sopo Salah Seleh. Yang di atas ada Maskot Stupa Borobudur yang artinya Borobudur berada di wilayah Magelang," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Senin (15/3).

Menurut Totok, pihaknya berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Magelang dalam upaya melakukan pembaharuan berbagai infrastruktur di Akmil. Totok berharap, kedua belah pihak dapat saling bersinergi membangun Akmil dan Kota Magelang.

"Kita kelola bersama, kita besarkan bersama dalam rangka Akmil dan Magelang lebih maju," ucapnya.

Totok kemudiam menuturkan terkait kelas Micro Teaching yang diperbaharui. Dia mengatakan, hal itu bertujuan untuk melatih Guru Militer Akmil (Gumil) dengan metode latihan yang dirancang sedemikian rupa agar memperbaiki keterampilan mengajar calon Gumil.

Kemudian, para calon Gumil dapat mengembangkan pengalaman profesionalnya, terkhusus keterampilan mengajar dengan cara menyederhanakan atau memperkecil aspek pembelajaran, sehingga Gumil dapat diketahui keunggulan dan kelemahan secara akurat.

Selanjutnya, dibangunnya ruang fitnes Perkasa Fitness Center tersebut untuk membentuk prajurit profesional. Terutama organik Akademi Militer agar memiliki tubuh ideal, dapat bergerak cepat dalam melaksanakan tugas serta siap setiap saat untuk mendukung tugas-tugas TNI AD sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengharapkan, agar sarana Perkasa Fitness Center ini dapat dipergunakan dan dijaga sebaik-baiknya, serta tetap terpelihara dengan baik, sehingga fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal bagi peningkatan kebugaran seluruh prajurit Akademi Militer," katanya. [*]

NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Salah satu warga Desa Tegongan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tewas tercebur ke dalam sumur. Senin petang (15/3/2021).

Dijelaskan Danramil 04 Tanjung Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Dipo Suyatno melalui Pelda Rullyon (Bati Tuud), korban berinisial K dengan umur 40 tahun, pekerjaan buruh serabutan.

“Jasad almarhum ditemukan sekitar pukul 18.31 WIB, di dalam sumur di rumahnya, setelah dilakukan penyedotan air dengan pompa air oleh warga setempat,” terangnya.

Dijelaskan lebih mendetail tentang kronologi kejadian, bahwa S (53), selaku orang tua, sebelumnya merasa curiga jika anaknya tercebur ke dalam sumur, karena mendapati sandal jepit dan baju yang dipakai anaknya berada di pinggir sumur, dan hingga pukul pukul 17.00 WIB, korban belum pulang ke rumah.

“Kebiasaan dari korban adalah cuci kaki dan mandi di sumur selepas mencari pete, dan kemungkinan saat penyakit bawaan epilepsinya kambuh, korban terjatuh dan masuk ke sumur tanpa seorang pun mengetahuinya,” sambungnya.

Dengan bambu, para tetangga sempat mencari K di dalam sumur namun tidak ada tanda-tanda keberadaan jasadnya. Kemudian warga yang penasaran akhirnya menyedot air sumur dengan pompa air, dan setelah air surut jasad baru terlihat.

Babinsa setempat juga melakukan himbauan kepada warga sekitar agar lebih memperhatikan anggota keluarganya, termasuk meningkatkan keamanan lubang sumur untuk meminimalisir resiko anak terjebur.

Ditambahkannya, jenazah akan dimakamkan besok pagi di TPU desa setempat. (Aan)

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kemarin, Senin, 15 Maret 2021, media Jawapos.Com menurunkan berita terkait kisruh antara jajaran Komisaris dengan Direksi PT. Kahayan Karyacon (KK), dengan melansir informasi sepihak dari Komisaris Utama Mimihetty Layani [1]. Dalam berita yang ditulis oleh wartawan (editor) Banu Adikara itu diceritakan hal-ihwal pelaporan satu keluarga oleh sang Komisaris Utama PT. KK, Mimihetty Layani, ke polisi. Berita itu dinilai tendensius dan penuh kebohongan alias hoaks.

“Dari sisi jurnalisme, media dan publikasi, tentu saja tidak ada yang perlu dipersoalkan dari berita yang disampaikan. Termasuk jika isi berita itu tidak akurat, tidak lengkap, bahkan boleh jadi seratus persen salah alias bohong belaka. Hak berpendapat dan menyampaikan aspirasi serta informasi ke publik dijamin sepenuhnya oleh konstitusi dan perundang-undangan di negeri ini,” ujar Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, Selasa, 16 Maret 2021.

Namun menjadi sangat mengecewakan dan harus menjadi keprihatinan bangsa, lanjut Lalengke, ketika berita dan publikasi itu dilakukan oleh media nasional sekelas Jawapos. “Media Jawapos dipimpin oleh seorang mantan menteri, orang terpandang, intelek, dan – dalam konteks jurnalisme – adalah salah satu figur panutan di negara ini, Dahlan Iskan. Jawapos bukan hanya memiliki kelebihan dari sisi usia dan perjuangan panjang dalam dunia publikasi Indonesia, tapi juga mempunyai jaringan media terluas di seantero negeri serta sering menjadi trendsetter publikasi bagi banyak perusahaan media yang tumbuh subur pasca reformasi 1998,” beber Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Beberapa – untuk tidak mengatakan banyak – poin dalam pemberitaan Jawapos edisi 15 Maret 2021 yang berjudul “Palsukan Akta dan Gelapkan Uang Perusahaan, Satu Keluarga Dipolisikan” merupakan berita bohong alias hoaks dan tidak berdasar sama sekali. Ini menjadi keprihatinan bagi banyak pihak jika media sebesar Jawapos telah bermutasi menjadi sekedar koran hitam (meminjam istilah di masa pandemi Covid-19: zona hitam) hanya karena mengejar fulus. Sebagai pemilik perusahaan kopi Kapal Api yang uangnya tidak berseri, tentunya publik akan langsung menuding bahwa Mimihetty pasti telah berkontribusi ke Jawapos, setidaknya kepada wartawan yang mewawancarainya, atas penerbitan berita tendensius itu.

Fenomena ini semestinya segera disadari dan menjadi perhatian Pak Dahlan Iskan, agar media besutannya itu tidak terus terjerumus menjadi agen perusak peradaban bangsa Indonesia melalui pemberitaan yang asal jadi, asal ada uang, dan asal Mimihetty senang. Pemberiataan beraroma hoaks bukan hanya sekali-dua dilakukan oleh media ini. Berita berjudul ‘Tersangka Muslim Cyber Ternyata Ahoker’ di Jawapos.Com pada April 2018 lalu dan sempat menimbulkan kegaduhan politik, hanyalah salah satu dari sekian berita hoaks yang dibuat media tersebut [2].

Kembali pada berita yang bersumber dari Mimihetty seorang terkait persoalan yang melibatkan banyak orang itu, mari kita simak dan analisa baik-baik tulisan Banu Adikara yang diduga merupakan wartawan magang dan belum UKW Dewan Pers, di media Jawapos yang mungkin juga belum terterivikasi Dewan Pers. Berikut ini penjelasan Wilson Lalengke yang perlu diketahui, bukan saja oleh publik tapi juga oleh pihak Jawapos.Com.

Pertama, judul beritanya ‘Palsukan Akta dan Gelapkan Uang Perusahaan, Satu Keluarga Dipolisikan’masuk kategori berita hoaks terdasyat tahun 2021 ini. Jawapos benar-benar sangat teledor dalam menuliskan judul tersebut. Sebuah tuduhan yang fatal: palsukan akta dan gelapkan uang perusahaan. Bagaimana mungkin seorang wartawan dengan hanya mendengar penuturan seorang emak-emak yang sedang galau dapat dengan mudah membuat tuduhan sebrutal itu? Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus ini, AKBP Binsan Simorangkir, yang terciduk memalak terlapor Leo Handoko, dkk [3] saja tidak berani menuduh segampang itu. Untuk Jawapos ketahui bahwa kasus dugaan pemalsuan ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Dari hasil persidangan yang sudah berlangsung lebih 2 bulan terakhir ini, belum ada kesaksian di persidangan yang dapat membuktikan adanya pemalsuan yang dilakukan pesakitan Leo Handoko [4].

Terkait tuduhan penggelapan, penyidik Bareskrim Mabes Polri – sekali lagi, sipemalak itu – tidak berani menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan keuangan di perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan belum diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Kahayan Karyacon yang berwenang menetapkan kondisi keuangan perusahaan. Secara faktual di lapangan, Jawapos semestinya dapat meninjau ke lokasi perusahaan. Semuanya masih utuh, tidak ada yang digelapkan sama sekali.

Pasal 378 KUHP tentang pidana penggelapan muncul di dalam dakwaan JPU di PN Serang sebagai sebuah akal-akalan JPU yang kesulitan membuat dakwaan tentang pemalsuan. Agar kasus ini tetap dapat digelar di pengadilan – diduga karena tekanan fulus dari pihak Mimihetty Layani – maka JPU Budi Atmoko dengan liciknya menyelundupkan pasal penggelapan itu ke dalam dakwaan [5]. Sang JPU Budi Atmoko ini akhirnya harus dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Republik Indonesia [6].

“Dari satu poin, tentang judul berita, itu saja sudah dapat dibuktikan bahwa media Jawapos.Com terindikasi sebagai (maaf) ‘agen penyebar hoaks nasional’ di negeri ini. Semestinya para pengelola media Jawapos segera bertobat, karena dengan judul brutal penuh dusta itu, Anda sudah membohongi jutaan rakyat Indonesia, pembaca Jawapos.Com, yang akhirnya meracuni jutaan kepala generasi bangsa ini dengan berita konyol nan tolol, tidak mengindahkan etika jurnalistik yang menjadi panduan suci bagi setiap wartawan,” jelas Lalengke dengan mimik prihatin akan pola laku media sekelas Jawapos itu.

Selanjutnya, sebagai tambahan ulasannya, Lalengke menunjuk informasi lucu yang mengindikasikan wartawan Jawapos itu ‘ngasal’ alias asal njeplak. “Judul sebuah tulisan ibarat kepala bagi tubuhnya. Kalau kepalanya omong kosong, tentu badannya lebih ngibul lagi, isinya mbahnya hoaks yaa. Ada yang lucu lagi, Christeven Mergonoto ditulis oleh Jawapos sebagai suami Mimihetty Layani. Padahal si Christeven itu anaknya Mimihetty. Dasar wartawan asal njeplak. Jawapos memelihara wartawan model begini, apa kata dunia Pak Dahlan, haha…” kata Lalengke yang mengaku mengawal kasus ini sejak awal. (APL/Red)

Referensi:

[1] Palsukan Akta dan Gelapkan Uang Perusahaan, Satu Keluarga Dipolisikan; https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/15/03/2021/palsukan-akta-dan-gelapkan-uang-perusahaan-satu-keluarga-dipolisikan/?page=all

[2] Dipolisikan karena Share Hoax 'MCA Adalah Ahokers', Ini Kata Fadli Zon; https://news.detik.com/berita/d-3913963/dipolisikan-karena-share-hoax-mca-adalah-ahokers-ini-kata-fadli-zon

[3] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[4] Sidang Kisruh Komisaris dan Direksi PT Kahayan Karyacon, Dolfie: Belum Ada Satu Kesaksian Pun yang Bisa Membuktikan Perbuatan Terdakwa; https://kabarxxi.com/sidang-kisruh-komisaris-dan-direksi-pt-kahayan-karyacon-dolfie-belum-ada-satu-kesaksian-pun-yang-bisa-membuktikan-perbuatan-terdakwa/2/

[5] Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-hasilkan-dakwaan-ngibul-di-kejari-serang/

[6] Diduga Rekayasa Kasus, JPU Budi Atmoko Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/diduga-rekayasa-kasus-jpu-budi-atmoko-dilaporkan-ke-komisi-kejaksaan/

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi fee proyek dan APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran 2016-2017. Ketiganya adalah mantan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan; Asisten I Pemkab Lamsel, Hermansyah Hamidi; dan Kadis PUPR Lamsel, Syahroni.

Salah satu nama yang ikut terseret, namun hingga kini masih belum tersentuh KPK adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung, Ahmad Bastian [1]. Yang bersangkutan secara langsung terkait dengan penerima uang suap tahun 2016, Zainudin Hasan.

Berdasarkan data KPK, sang mantan bupati yang tidak lain adalah adik kandung mantan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, menerima dana suap sebesar Rp. 9,6 miliar dari Ahmad Bastian yang saat itu menjabat sebagai pengusaha. Atas kasus suap yang melibatkan Ahmad Bastian tersebut, Zainudin Hasan telah divonis dan saat ini tengah menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara sejak 2018 lalu [2].



Dari informasi yang diperoleh di lapangan, Ahmad Bastian pun telah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebanyak dua kali [3]. Namun hingga kini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Atas kondisi yang terkesan tebang-pilih dalam pemberantasan koruptor itu, masyarakat Lampung mempertanyakan kredibilitas KPK [4].

“Lebih dari 2 tahun kasus ini bergulir, pengaduan masyarakat sudah tak ada henti-hentinya disampaikan ke KPK, DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan lain-lain. Akan tetapi pengaduan terhadap dugaan korupsi suap Ahmad Bastian seperti dicuekin. Bahkan beberapa kali bagian penerima aduan di KPK menanyakan bukti lain yang memang hampir tidak mungkin dimiliki oleh masyarakat pengadu,” papar Edi Suryadi selaku Sekretaris Jenderal LSM Team Operasi Penyelamatan Aset Negara (TOPAN RI) dalam keterangan resminya, Minggu (14/3/2021).

Edi mengatakan, Ahmad Bastian telah terang-terangan mengakui menyerahkan fee proyek sebesar Rp. 9,6 miliar kepada Zaenuddin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho [5]. Ini tertulis pada Putusan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang No. 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk untuk terpidana Zainuddin Hasan [6]. Dalam putusan tersebut, Ahmad Bastian sebagai saksi atas Zainuddin Hasan mengakui bahwa ia telah menyetorkan dana ‘pelicin proyek’ infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel sejumlah Rp. 9,6 miliar untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.



“Jadi menurut dokumen Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut di atas, nanti akan ketemu antara Syahroni dan Ahmad Bastian. Keduanya adalah penyetor fee proyek yang sangat besar dan sama-sama disetorkan kepada Agus Bhakti Nugroho sebagai orang kepercayaan bupati non aktif Zainuddin Hasan. Syahroni menyetorkan Rp 26.073.771.210 sedangkan Ahmad Bastian menyetorkan Rp. 9.600.000.000,” terang Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PPWI Lampung.

Selanjutnya, Edi mengaku sudah bersurat ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD-RI) atas kasus hukum yang menyeret nama Ahmad Bastian selaku Anggota DPD Dapil Lampung. “Sampai saat ini surat kami belum ada jawaban. Kami minta BK DPD-RI memberi teguran dan memproses yang bersangkutan dalam rangka penegakkan moralitas anggota Dewan,” tegas Edi Suryadi.

Sementara itu Wakil Ketua BK DPD-RI, Asep Hidayat, mengaku pihaknya belum menerima surat pelaporan yang dikirimkan LSM TOPAN-RI. “Biasanya ada surat masuk, nanti ada infonya terkait surat masuk tersebut,” katanya Asep.

Di tempat lain, saat dikonfirmasi terkait laporan pengaduan kasus dugaan suap Ahmad Bastian, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan jika pelapor bisa melakukan pengaduan. “Sesuai mekanisme, silahkan pelapor bisa bertanya langsung kepada bagian pengaduan masyarakat,” jawab Ali Fikri singkat.

Pada kesempatan yang sama, media ini juga meminta tanggapan Wilson Lalengke, seorang tokoh wartawan nasional yang getol menyuarakan penolakannya atas pembiaran terduga koruptor bercokol di lembaga pemerintahan. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyatakan sangat menyayangkan sikap dan pola kerja KPK yang dinilainya mandul dalam penanganan kasus Ahmad Bastian ini.

“Sebenarnya saya sudah mulai jenuh yaa terkait kasus dugaan korupsi Ahmad Bastian itu. Tapi memang harus tetap disuarakan. Saya heran dengan sikap dan pola pikir para komisioner KPK itu. Berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK di beberapa daerah lainnya, oknum bupati yang disuap dan oknum penyuapnya sama-sama ditangkap KPK dan ditahan. Namun, untuk Ahamad Bastian tidak demikian, dia tetap dibiarkan di luar dan bahkan tiap hari leha-leha berkantor di Gedung Parlemen Senayan,” terang Lalengke, Minggu, 14 Maret 2021.

Saya bahkan sudah pernah mengatakan, lanjut lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Birmingham University, Inggris, ini, bahwa dengan membiarkan terduga koruptor itu di lembaga parlemen, kita rakyat Indonesia ini tidak lebih dari kumpulan orang bodoh yang mau saja dibodohi untuk membiayai hidupnya kriminal. “Bayangkan saja, dengan dia tetap menjabat sebagai anggota Dewan, artinya kita mengeluarkan uang APBN tidak kurang dari Rp. 1 miliar per tahun untuk membayar gaji dan berbagai tunjangan si anggota yang notabene terduga koruptor itu,” beber Lalengke dengan mimik menyesalkan.

Jadi, menurutnya, seharusnya KPK segera menghentikan aliran dana rakyat ke orang-orang seperti itu dengan cara menghentikannya dari kedudukannya sebagai pejabat negara. “KPK yang punya tanggung jawab atas mengalirnya secara sia-sia uang rakyat ke oknum pejabat negara terduga koruptor seperti Ahmad Bastian ini. Tangkap dan penjarakan yang bersangkutan, uang APBN terselamatkan, tidak lagi diberikan kepada oknum itu,” tegas Lalengke menutup percakapan. (Team Redaksi)

Referensi:

[1] Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor; https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/

[2] Didakwa Terima Suap Rp 72 M, Adik Zulhas Terancam 20 Tahun Penjara; https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/17/12/2018/didakwa-terima-suap-rp-72-m-adik-zulhas-terancam-20-tahun-penjara/

[3] KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Tangkap Ahmad Bastian! https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-periksa-anggota-dpd-ri-asal-lampung-topan-ri-tangkap-ahmad-bastian/

[4] KPK Melempem terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK; https://pewarta-indonesia.com/2019/09/kpk-melempem-terhadap-kasus-dugaan-korupsi-ahmad-bastian-topan-ri-ancam-perkarakan-kpk/

[5] Agus BN Sebut Ahmad Bastian Layak Tersangka Karena Sangat Paham Setoran Proyek Lamsel; http://kabar3.com/amp/detail/9253/agus-bn-sebut-ahmad-bastian-layak-tersangka-karena-sangat-paham-setoran-proyek-lamsel

[6] PUTUSAN PN TANJUNG KARANG 43/PID.SUS-TPK/2018/PN TJK; https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/59850740bb073f8ff5893911e5281ea6.html

NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Pengurus Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXIII Kodim 0713 Brebes, mengikuti Webinar Self Healing (seminar penyembuhan diri) yang diselenggarakan secara virtual oleh Ketua Umum Persit KCK, Ny. Hetty Andika Perkasa, di Ruang Puskodal TNI-AD, Jakarta. Senin sore (15/3/2021).

Disampaikan Ketua Persit KCK Cabang XXIII Kodim Brebes, Ny. Rosa Haikal Sofyan, di Kantor Persit Kodim Brebes, acara virtual itu mengusung tema tentang bagaimana melepas emosi yang terpendam dari dalam tubuh, yang dipandu oleh dr. Rahmat Budi Santoso Sp.U.

“Kegiatan webinar ini diselenggarakan dalam rangka HUT ke-75 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2021, 3 April 2021, dengan tujuan agar Persit sehat TNI-AD kuat,” ujarnya.

Ia berharap agar edukasi yang disampaikan baik Ketum Persit maupun narasumber, dapat bermanfaat khususnya bagi Persit dalam menata hati untuk mendukung tugas suami serta sebagai ibu rumah tangga.

“Kami berharap agar anggota Persit juga dapat lebih bijak bermedsos dalam menyalurkan isi hati agar tidak merugikan diri sendiri, suami, keluarga, kesatuan, dan juga orang lain,” tandasnya.

Mengulang apa yang disampaikan Ny. Hetty Andika Perkasa, Ny. Rosa mengajak agar Persit ikut menjaga ketenangan dan kedamaian bangsa sehingga semakin bahagia dalam mengarungi kehidupan yang penuh pengabdian. (Aan)

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Seorang warga Desa Perbaungan Kecamatan Bilah hulu Kabupaten Labuhanbatu, berinisial Rh ButarButar dilaporkan ke Polsek Bilah hulu atas kasus dugaan tindak Pidana Penggelapan. Raihan ButarButar dilaporkan oleh salah satu korbannya berinisial Rommy.

Rommy Warga Aek Nabara Jalan Ampera Desa Perbaungan Kecamatan Bilah hulu telah menjadi korban Penggelapan sebesar 10.093.549 (Sepuluh juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh sembilan Rupiah). Atas laporan tersebut, Pihak Polsek Bilah hulu Sampai sekarang belum dapat Menangkap Pelaku.

”Rommy seorang korban Penggelapan berharap besar kepada Agar pihak Aparat penegak hukum Polsek Bilah hulu dapat Meringkus meringkus diduga Pelaku penggelapan ini” ujar Rommy.

Rommy mengatakan bahwa iya telah melaporkan pelaku Rh Butar Butar kepada kepolisian Polsek Bilah hulu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan
Nomor: STPL/192/VII/RES 2.5/2020/SU/RES LBH/SEK B.HULU.

"Sebelum saya melaporkan Rh Butar Butar ke Polsek Bilah hulu, Ia berinisiatif mengembalikan uang titipannya kepada Saya, " Jelas Rommy.
Namun dirinya bukannya mau mengembalikan uang tersebut,

"Ya, saya melaporkan nya kepada polisi di Polsek Bilah hulu dengan dugaan penggelapan".

Sampai sekarang laporan tersebut, belum ada proses tindak lanjutnya Bang, bilangnya pada wartawan.

"Saya berharap agar laporan saya, yang mana laporan saya sudah hampir setengah tahun dan tetapi pihak pelaku belum ditangkap pihak yang berwajib, dan masih menunggu konfirmasi dari pihak Polsek Bilah hulu." Tutup Rommy. (Her)
Diberdayakan oleh Blogger.