NUSANTARAEXPRESS, LABURA - AS (52), warga Desa Pangkalunang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara ditangkap Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Sabtu (17/4/2021).

Pasalnya, AS dikibusi warga menulis togel Hongkong di Dusun Sei Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.



Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP Nokia Warna Hitam berisikan angka tebakan Togel/Kim Hongkong dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000 dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 lembar uang pecahan Rp. 50.000.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat membenarkan penangkapan tersebut."Benar tadi malam tim Tekab menangkap penulis togel", Ujarnya kepada wartawan.

Kata AKP Krisnat, penangkapan bermula hari Jumat (16/4/2021) sekira pukul 20.30 WIB, tim Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Sei Dua, Desa Air Hitam sering digunakan tempat permainan judi jenis togel.

Mendapatkan informasi tersebut tim Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hilir langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. Kemudian tim Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hilir mengamakan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Kualuh Hilir guna proses selanjutnya. (*)

NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Aksi biadab Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi, kali ini KKB menembak mati seorang pelajar SMA, Ali Mom (16 tahun) di kampung Wuloni Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Kamis (15/4/2021).


Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Almarhum Ali Mom dicegat, dibacok dan ditembak ketika mengantarkan pesanan pinang ke kampung Wuloni,” ujar Kapolres.


Korban merupakan pelajar kelas 2 SMA ini tewas ditempat dan baru bisa dievakuasi pada Jumat pagi (16/4/2021). “Mengingat pada saat kejadian hari sudah gelap dan lokasi tersebut sangat rawan, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres.


Pembunuhan terhadap pelajar ini, menambah daftar kebiadaban KKB. Dalam minggu ini, sudah 4 orang menjadi korban kebiadaban mereka. Selain dua orang guru Oktavianus Rayo dan Yonathan Renden, KKB membunuh seorang tukang ojek atas nama Udin dan kemarin membunuh pelajar Ali Mom (16 tahun). Selain aksi pembunuhan, KKB juga melakukan aksi teror pembakaran sekolah, rumah guru, memeras warga dan membakar helikopter.


Kapen Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa selain membenarkan kejadian tersebut juga menyebutkan bahwa ketiga front OPM sudah frustasi. Front politiknya frustasi karena upaya menggagalkan revisi UU Otsus tidak berhasil dan Front bersenjata posisinya semakin terjepit dengan operasi penegakan hukum yang digelar Polri dibantu TNI. “Front klandestinnya juga frustasi karena modusnya di bidang media sudah terbongkar,” ungkapnya.


Kolonel Suriastawa mengatakan jurnalis dan media pro OPM aktif menyebar berita bohong dan memutar kejadian lama seolah baru saja terjadi. “Kemarin media pendukung OPM memuat berita tentang kaburnya oknum prajurit TNI dari Yonif 410. Walaupun hal itu benar, tetapi kejadiannya tanggal 12 Februari 2021 yang lalu, bukan kejadian baru dan sudah diberitakan diberbagai media.


“Oknum prajurit tersebut kabur dari pos tanpa membawa senjata dan sampai saat ini tidak jelas keberadaannya. Saya juga menghimbau kepada masyarakat di Ilaga dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan waspada akan aksi teror front bersenjata OPM yang saat ini sedang frustasi,” harapnya. (**)

NUSANTARAEXPRESS, SERANG – Persidangan kasus kisruh Dewan Direksi versus Komisaris PT. Kahayan Karyacon telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa. Dalam persidangan yang digelar di PN Serang pada Kamis (15-04-2021) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu direksi perusahaan itu, Leo Handoko, dengan pidana kurungan 5 tahun penjara. Menurut JPU, Leo Handoko terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana -“memberi keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian”- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal tersbut, Kuasa Hukum Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti, SH, MH, menyatakan keberatan dan menolak tuntutan yang diberikan pada kliennya. Menurut advokat yang akrab dipanggil Angel itu, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan di persidangan, baik oleh JPU maupun oleh Kuasa Hukum, yang mampu mengatakan dan menjelaskan secara pasti bahwa Leo Handoko benar memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dimaksud.

“Keberatan yaa, karena semua saksi yang memberikan keterangan tidak pernah menyaksikan, mengalami, melihat, atau mendengar perbuatan terdakwa Leo Handoko,” kata Angel usai sidang, Kamis, 15 April 2021.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat. Sedangkan di pihak JPU, hadir Jaksa Hendri dari Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Evi. Sementara dari pihak Kuasa Hukum Leo Handoko, hadir Endang Sri Fhayanti.

Sehubungan dengan dakwaan dan tuntutan JPU atas Leo Handoko itu, Angel mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) untuk menolak tuntutan JPU pada persidangan berikutnya. “Ya, memang aturannya seperti itu, setelah tuntutan akan diikuti pembelaan. Kami akan mengajukan pledoi. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu, tapi saya minta dua minggu,” tambah Angel.

Dalam pledoi, sambung Angel, Tim Kuasa Hukum akan meminta Leo Handoko dibebaskan. “Pak Leo harus bebas demi hukum. Karena Pak Leo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana itu (memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian - red),” tegas pengacara yang tinggal di Serang, Banten ini.

Sementara itu, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum Leo Handoko, mengatakan bahwa tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dianggap berlebihan. “Tuntutan lima tahun itu sudah berlebihan. Karena selama proses persidangan, fakta-fakta menunjukkan kurangnya atau minimnya bukti yang membuktikan bahwa terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP,” kata Rompas.

Bahkan, tambah Rompas, Notaris Ferri Santosa yang merupakan saksi kunci (yang membuat Akta Notaris yang dipersoalkan – red) tidak bisa berbicara. Padahal, selaku notaris dia mengetahui, apakah benar si terdakwa ini menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik (Akta Notaris – red) itu.

“Ya, tuduhan itu tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan. Itu kan hanya berdasarkan BAP. Sedangkan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Baik bukti surat maupun keterangan saksi. Sementara dalam persidangan, sejak awal kita ikuti, dari mulai saksi yang pertama sampai terkahir, jelas sekali bahwa saksi-saksi tidak melihat, bahkan tidak mendengar apa yang menjadi perbuatan yang dituduhkan kepada si terdakwa. Bahkan, saksi terakhir yang diharapkan, yakni saksi kunci (Notaris Ferri Santosa - red), faktanya notaris tersebut sudah tidak bisa berbicara lantaran terkena sakit sroke. Dia tidak bisa melafalkan kata-kata apa pun. Bahkan melafalkan sumpah saja dia tidak bisa,” jelasnya.

Oleh karena itu, Rompas menilai tuntutan lima tahun itu terlalu berlebihan. Kalau dilihat dari bukti, baik bukti surat maupun saksi, jelas ini sangat sumir.

“Si terdakwa melakukan apa, coba.. Sumir kan. Karena tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan, melihat, dan mendengar langsung. Ini fakta di persidangan loh. Tidak ada satu saksi pun yang mengungkapkan atau memberikan kesaksiannya, dia melihat atau mendengar langsung bahwa si terdakwa menyuruh untuk menempatkan keterangan palsu di dalam akta tersebut,” urai Rompas mempertanyakan keabsahan tuduhan JPU.

“Namun kami menghormati apa yang dilakukan oleh Jaksa. Kami menghormati Jaksa yang telah membuat tuntutan, dan kami juga sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan pembelaan (pledoi). Kami merasa bahwa fakta-fakta ini tidak cukup untuk menyatakan bahwa si terdakwa ini bersalah. Ya kita akan minta bebas. Karena fakta-fakta di persidangan tidak cukup kuat untuk bisa membuktikan bahwa si terdakwa melakukan apa yang didakwakan. Kami tetap akan meminta terdakwa ini dibebaskan dalam pembelaan nanti,” tutup Rompas.

Untuk diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel). Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ini didera konflik internal, yakni pertikaian antara Dewan Direksi dengan Dewan Komisaris.

Dalam kisruh yang terjadi di perusahaan tersebut, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko, melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap para Direksi PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri. Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon, selanjutnya dianggap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah melakukan tindak pidana _“memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang mengakibatkan kerugian”_ sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. (ANG/Red)

NUSANTARAEXPRESS, KUPANG  - Pembongkaran rumah Robi Damianus Mella di Kota Soe, Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang. Robi Damianus Mella melalui kuasa hukumnya di Firma Hukum ABP membuat laporan dan pengaduan ke Komnas HAM terkait pembongkaran rumah miliknya itu yang diduga melanggar hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan Ahmad Azis Ismail, S.H. selaku kuasa hukum Robi Damianus Mella dari Firma Hukum ABP kepada media ini di Kupang, Jumat (16/4/2021). "Komnas HAM RI sudah membalas surat kami terkait pembongkaran dan perusakan rumah Robi Damianus Mella pada Selasa, (13/4/2021) di Soe. Pengaduan Robi Mella diregister di Komnas HAM dengan Nomor: 136.257,” ungkap Azis.

Jika berkas sudah lengkap, sambung dia, maka akan dibentuk tim penyelidikan dari Komnas HAM RI untuk menyelidiki kasus yang diduga melanggar HAM tersebut, karena telah merampas hak dasar warga negara, berupa hak hidup. “Ada beberapa berkas tambahan yang diminta Komnas HAM RI. Kami akan kirim segera berkas-berkas yang diminta Komnas HAM RI itu,” jelas Azis.

Azis kemudian menambahkan, "Selain pengaduan ke Komnas HAM RI, kami juga segera bersurat ke BPK RI untuk melakukan audit terhadap aset daerah di Kabupaten TTS.”

Hal ini perlu dilakukan, kata Azis, untuk mengetahui aset daerah di Kabupaten TTS. Jangan sampai misalnya aset tanah diakui sebagai aset daerah, tapi tidak didukung data atau bukti dan tidak terdaftar dalam daftar aset yang tersedia dalam sistem. Karena aset itu kekayaan daerah atau negara, jadi harus terdaftar dalam sistem dan memiliki bukti-bukti yang valid. Berdasarkan hasil audit itu, publik akan tahu apakah sesuatu aset itu merupakan milik Pemda atau bukan.

“Kami juga sudah melapor dugaan tindak pidana atas pembongkaran rumah Robi Damianus Mella tersebut di Polda NTT dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Jika dalam proses penyelidikan dan didukung bukti yang cukup atas keterlibatan Bupati TTS dalam tindak pidana yang dilaporkan tersebut, kami minta agar oknum bupati tersebut ditangkap dan ditahan. Semua orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum," tegas Azis yang juga mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Undana ini.

Publik, kata Azis, butuh edukasi hukum yang baik. Hal itu penting agar ke depan pelanggaran serupa yang dilakukan dengan tatacara yang tidak patut dan melanggar hukum jangan terulang kembali.

“Kami juga akan memperluas kuasa, melibatkan lebih banyak kawan-kawan advokat dan jaringan, termasuk di Jakarta. Jika perbuatan itu dilakukan dengan melanggar hukum dan menindas rakyat kecil, harus dilawan, untuk perbaikan hukum yang lebih baik. Budaya taat hukum harus diperkuat," pungkas Azis. (AB/Red)
Diberdayakan oleh Blogger.