Solear, Aktual News–Pesta demokrasi pemilihan kepala Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang telah menetapkan nomor urut calon kades Pasanggrahan Kecamatan Solear, Minggu 09/05/2021, 14:27 WIB diantara para calon kades Agus Styantoro mendapatkan nomor urut 2 ( Dua ) dari lima calon kades Pasanggrahan Kecamatan Solear diantaranya;
1. Bpk Sutarlan
2. Bpk Agus S
3. Incumbent
4. Bpk M Nur
5. Bpk Sidik.
Sekedar catatan Bpk Agus Styantoro adalah mantan kades Pasanggrahan sebelumnya, dari ulasan atau sambutan brigadir Polisi Wahyudin yang mewakilkan, Kapolsek Cisoka AKP Nurrohman SH. dalam sambutannya brigadir Wahyudin mengatakan para calon kades Pasanggrahan kedepannya bila salah satunya terpilih sebagai kades Pasanggrahan harus dihormati dan tidak boleh ada kubu-kubuan.
[ Red/Akt-26/Har ]
Aktual News
Medan, Aktual News-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama jajaran terus memperketat pengawasan Ops Ketupat Toba 2021 di pos Pengamanan untuk melakukan penyekatan antar provinsi dan kabupaten/kota serta mengantisipasi masuk dan keluarnya para pemudik jelang lebaran Idul Fitri 1442 H.
Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto menegaskan kepada seluruh personil yang bertugas di pos Pengamanan agar jangan ada yang mencoba-coba untuk meloloskan pemudik. “Apabila ditemukan adanya petugas yang terbukti meloloskan pemudik atau pungli, maka akan diberikan sanksi tegas,” sebutnya saat menggelar rapat bersama para PJU Polda Sumut, Sabtu (8/5).
Namun Dadang juga mengimbau kepada petugas di pos penyekatan untuk selalu meningkatkan pengawasan dengan selalu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas. “Jika ada ditemukannya kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik kita akan minta putar balik,” tandasnya.
Petugas di lapangan harus tetap bersikap humanis dalam menyampaikan imbauan untuk tidak mudik atau memutar balik kepada masyarakat, kecuali kendaraan yang dibolehkan dalam aturan Pemerintah seperti kendaraan perjalanan dinas TNI Polri, perjalanan kedukaan, ibu hamil dan kendaraan kepentingan darurat kesehatan. “Tugas ini bukan hanya Polri tetapi semua stakeholder terkait dalam setiap Pos Pengamanan,” kata Dadang.
Diketahui, Polda Sumut pada hari kedua Ops Ketupat Toba 2021 memutar balikkan ratusan kendaraan karena terbukti melaksanakan mudik lebaran.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, sebanyak 349 kendaraan yang terdiri dari roda 2 sebanyak 94 kendaraan dan roda 4 sebanyak 268 kendaraan terdiri dari mobil penumpang 196 unit dan bus 59 unit diputar balikkan.
“Secara umum hasil pantauan lalulintas kondusif kendaraan-kendaraan yang hendak melewati penyekatan perbatasan wilayah untuk mudik lebaran, secara humanis kita putar balik,” pungkasnya. [ Red/Akt-35/Ansary ]
Aktual News
Surabaya, Aktual News – Setelah sebelumnya, ada pengurus masjid yang menolak mematuhi aturan 3M (pakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak), berbeda dengan pengurus masjid yang satu ini.
Ketika anggota Polsek Gubeng melaksanakan tatap muka di Masjid Nurul Islam Jalan Bratang Binangun IX No 14-16 Surabaya, disambut baik.
Disana, petugas memberikan himbauan serta reward diberikan karena pengurus serta takmir masjid mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat menjalankan ibadah. Prokes itu diantaranya, menyediakan tempat cuci tangan, menghimbau agar memakai masker dan tentunya menjaga jarak.
Kapolsek Gubeng Kompol Akay Fahli mengatakan jika, dirinya selaku Kapolsek Gubeng yang baru, akan selalu berkunjung ke tempat ibadah guna memastikan jika prokes benar-benar dijalankan.
Prokes dirasa hal yang sangat penting dalam mencegah penyebaran virus corona, dan setiap masjid yang menjalankan prokes dalam beribadah akan mendapatkan reward.
“Reward kita berikan kepada pengurus masjid yang menjalankan prokes. Dan bagi masjid yang belum menjalankan prokes akan kita himbau, kekurangannya dimana, akan kita bantu,” jelas Kompol Akay, Sabtu (8/5/2021) malam.
Kedatangan Kapolsek Gubeng tatap muka dan Pemberian Reward Masjid yang melaksanakan Prokes, disambut baik oleh pengurus Masjid Nurul Islam Jalan Bratang Binangun IX No 14-16 Surabaya.
Selain datang memberikan reward, anggota juga memberikan himbauan agar mematuhi Protokol kesehatan dan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini. [Red/Akt-21/Redho]
Aktual News
Labusel, Aktual News–Ada yang janggal yang dilakukan pemerintah desa Mandala Sena dibawah pimpinan Sundoyo selaku kades, pasalnya pengesahan perubahan anggaran tidak melibatkan BPD namun bisa lolos di dinas PMDK Labusel untuk menjalankan proyek pembangunan bersumber dari Dana Desa.
Perbuatan curang ini tentu saja menimbulkan perseteruan diantara keduanya, terlihat Jum’at 7/5/2021 diruang balai pertemuan Desa Mandala terjadi keributan ketidak sepahaman hingga saling lempar kursi antara BPD dan Pemdes.
Dikutip latar belakang sebabnya, disebutkan Prayetno selaku Seksi Bidang Pemerintahan pada BPD, telah terjadi perubahan rancangan pembangunan yang tidak melibatkan BPD, ” ada perubahan yang tidak kami ketahui tiba tiba pihak desa minta di sahkan”, ucap Prayetno.
Dulu waktu pengesahan kita ada dua pilihan, yakni pembangunan rabat beton di dusun sumbersari bawah dengan anggaran Rp. 28.664.000.00. dan pembangunan drainase di dusun Aek kulim selatan dengan total anggaran Rp.50.128.500.00. dari hasil rapat kita sepakati pembangunan drainase yang kita sahkan dan kita tanda tangani.
Namun menurut yetno, tanpa sepengetahuan BPD pihak desa merubah rencana bangunan yang kita sepakati ke dusun sumbersari bawah dengan anggaran yang lebih kecil.” Kita tidak ada tanda tangani pengesahan anggaran nya, kok bisa dirubah, Berarti tanda tangan kami dipalsukan.ujarnya.
Masih dari keterangan Prayetno, bahwa APBDES Mandala Sena tahun 2021 sangat rancau alias carut marut, dimana pada APBDES tersebut terdapat ada satu titik rencana pembangunan dengan dua anggaran, ” untuk apa dana tersebut, Logikanya kalau dibuat pembangunan dwiker saja dengan anggaran 37.627.400,- kan sudah tidak perlu lagi normalisasi parit yg berbiaya 12.380.000″ ,ucapnya menjelaskan.
Dari amatan awak media,apa yang dilakukan pihak desa telah melanggar undang-undang pidana pemalsuan dokumen, yang mana pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. dan tindak pidana korupsi yang mana menurut Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun .
Sementara kepala desa Mandala Sena Sundoyo ketika dikonfirmasi melalui via WA hingga berita ini di terbitkan tidak memberikan keterangan meski telah membaca pesan konfirmasi tersebut.
Disisi lain salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tidak kali ini saja perbuatan seperti itu dilakukan pemdes Mandala Sena, ” kalau itu Uda biasa bang, suka suka orang desa mau diapakan uang desa itu, banyak pembangunan yang anggaranya tidak sesuai bestek”. Ucapnya.
Dari kronologis ini, pemerhati dan awak media berharap kepada pihak berwajib baik polisi dan inspektorat untuk melakukan pememeriksaan terhada aparatur Desa Mandala Sena terkait anggaran desa selama ini. [ Red/Akt-01 ]
Aktual News
Medan, Aktual News – M Arif Nasution (22), warga Jalan HM Yamin Gang Ketoprak Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terus membantah didakwa dengan perkara narkotika jenis sabu sebarat 2150 gram (2 kilogram lebih) harus menelan pil pahit. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5/2021) petang
Namun dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Ahmad Sumardi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Sinurat dalam nota tuntutannya menyebutkan terdakwa M Arif Nasution terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Arif Nasution dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim.
Saat mendengar nota tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramboo Sinurat Majelis Hakim yang di ketuai Ahmad Sumardi menunda persidangan untuk mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa dua pekan ke depan.
Pada sidang sebelumnya diketahui dua orang saksi teman terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Sinurat ketika dicecar berbagai pertanyaan lebih banyak mengaku tidak mengetahui, baik itu persoalan penangkapan maupun barang bukti sabu 2150 gram tersebut.
Dalam Persidangan, terdakwa M Arif Nasution juga langsung membantah apa yang di katakan JPU. “Saya tidak mengetahui di dalam jok sepeda motor yang saya gunakan berboncengan bersama orang tak dikenal ada sabu-sabunya,”ucap Arif.
Sementara pria yang dibonceng berhasil melompat dan kabur, sedangkan M Arif Nasution setelah ditangkap kemudian ditanyai dan disuruh membuka bagasi sepeda motor oleh polisi ditemukan 2 bungkusan kristal putih seberat 2150 gram. Hasil penelitian laboratorium, serbuk tersebut mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.
Hanya saja saat ditanya JPU tentang kebenarannya, dihadapan Majelis Hakim terdakwa M Arif Nasution tetap saja membantahnya, kalau sabu-sabu seberat 2150 gram itu bukan miliknya.
Tapi di sisi lain, Majelis Hakim kembali bertanya, untuk pemeriksaan urine, apakah telah dilakukan pemeriksaan dan apakah ada dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ada yang mulia, tes urine positif,” kata JPU.
Terkait tes urine yang dinyatakan positif di BAP, terdakwa lagi-lagi dengan tegas membantahnya. “Tidak ada urine saya diambil, apa lagi diperiksa,” bilang terdakwa kepada Majelis Hakim.
Mendengar pernyataan terdakwa, JPU Ramboo Sinurat terlihat sedikit emosi dan langsung bersuara besar. “Bagaimana anda ini terdakwa, pada sidang lalu kau akui, sekarang kau bantah,”kata jaksa.
“Mana ada saya bilang, apalagi kuakui,”timpal terdakwa dari layar monitor TV yang terpasang di ruang cakra 4 PN Medan itu.
Sedang di luar sedang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa saat ditanya apakah benar dari awal persidangan terdakwa M Arif Nasution tetap membantah dakwaan JPU. “Ya benar terdakwa M Arif Nasution tetap membantah dan tak permah mengakui dakwaan JPU,”bilang PH.[ Red/Akt-35/Tim ]
Aktual News
Jayanti, Aktual News-Tahapan demi tahapan sudah di lalui dengan baik oleh ke 5 calon kepala desa Pangkat Jayanti, seperti pada sabtu sore (08/05/2021) setelah di nyatakan lolos dari Test Kompetensi dasar yang di gelar di Universitas Multimedia Nusantara jln Scientia Boulevard Gading Serpong Tangerang ke 5 Calon Kepala desa itu langsung ikuti penentuan nomer urut yang di adakan oleh Panitia Pilkades Pangkat pada hari yang sama.
Berdasar hasil Penilaian test Kompetensi dasar Masriana berada di no 1 di Susul Siti Apikah di no 2 kemudian Saepul di no 3 dan Ahmad Judin beserta Syihabudin di no 4 dan 5, Saepul sendiri merupakan Orang yang paling terakhir mendaftarkan diri di Panitia Pilkades Pangkat, namun hasil test Kompentensi Saepul bisa berada di atas Ahmad Judin dan Syihabudin.
Siti Apikah ketika test Kompetensi dasar memperoleh no urut 2 dan ketika mengikuti pengundian nomer urut Calon kepala desa Pangkat di Panitia Pilkades Siti Apikah kembali mendapat nomer yang sama yaitu no 2, begitu juga Syihabudin dan Saepul mereka pun mendapat nomer yang sama pula.
Kelima orang Calon ini akan bersaing memperoleh simpati dari masyarakat desa Pangkat pada 04 Juli nanti, siapa pun nanti yang terpilih dialah yang terbaik menurut masyarakat dan yang tak terpilih harus bisa legowo dan lapang dada menerima hasil pilihan dari masyarakat nanti.
Siti Apikah yang merupakan Sekdes di desa Pangkat merasa mantap untuk maju di Pilkades serentak 2021 ini berdasar dorongan dari beberapa tokoh masyarakat yang menginginkan estafet kepemimpinan desa Pangkat kembali ke keluarga besar lurah Sahar, namun Siti Apikah akan tetap mengembalikan semuanya ke masyarakat tentang siapa yang berhak memimpin di desa Pangkat nanti.[Red/Akt-15/Mulyadi]
Aktual News
Bogor, Aktual News-Jelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.IP., M.M. dengan didampingi oleh Dandim 0621/Kab.Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto menyerahkan bantuan sembako untuk warga masyarakat di wilayah Cijeruk Cigombong Kabupaten Bogor, Sabtu (8/5).
Bertempat di Kantor Desa Srogol Kec. Cigombong Kab. Bogor. penyerahan bantuan berupa sembako/beras dan masker tersebut diberikan kepada 500 warga fakir miskin dan para manula yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang terdampak wabah pandemik global covid-19. Dengan harapan bantuan ini dapat bermanfaat bagi yang menerimanya dan dapat mencukupi kebutuhannya. Hal itu disampaikan oleh Brigjen TNI Achmad Fauzi.
” Kehadiran kami disini selain untuk memberikan bantuan untuk warga kaum dhuafa dan manula, tentunya kedatangan kami kesini untuk menjalin silaturahmi kepada bapak ibu sekalian. Dan semoga saya bersama rombongan dapat memberikan kebahagiaan dan manfaat bagi ibu dan bapak semua. ” Ujarnya.
” Dan dalam kesempatan ini, saya bersyukur bahwa masih banyak orang ataupun organisasi yang memiliki kepedulian pada sesama, seperti pada hari ini kita masih bisa berbagi.” Ujarnya lagi.
Kemudian lebih lanjut ia mengatakan bahwa yang lebih sangat diharapkan yaitu bisa saling menghargai dan menghormati sehingga dapat merajut persatuan dan kesatuan. Dengan memperkokoh persatuan bangsa itu artinya kita telah membuktikan bahwa kita mencintai negara kita, dan mencintai NKRI.
Dan pada kesempatan yang sama Danrem juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 m yaitu menggunakan masker mencuci tangan, menjaga jarak menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
” Saat ini wabah pandemic Global covid-19 masih terus menyebar bahkan hingga ke pelosok wilayah, virus ini dengan mudah dapat mengenai siapapun, Oleh karena itu kita harus tetap waspada kita harus menerapkan protokol kesehatan dan jangan lalai, termasuk bagi yang sudah divaksin pun harus tetap waspada karena sesungguhnya vaksin tersebut hanya untuk meningkatkan imunitas tubuh seseorang bukan untuk mencegah penularan secara langsung, jadi apabila kondisi fisik kita sedang menurun maka bisa saja kita terpapar oleh virus tersebut oleh karena itu marilah kita menjaga kondisi tubuh kita sebaik mungkin, ungkap Danrem.
Dan untuk menanggulangi wabah pandemik Global covid-19 ini kita harus selalu saling bersinergi saling mengingatkan dan saling menjaga serta saling melindungi tentu ini untuk kebaikan bersama.
Turut hadir dalam giat tersebut Danramil 2123/Cijeruk,Mayor Hasan Bisri, Pasi ter Dim 0621/Kab Bogor,Kapten Arm Andika.F., Kades Desa Srogol,Bpk Asep irawan, Anggota Koramil 2123/Cijeruk, Babimas Desa Srogol, Aiptu Lukman, dan juga Karang taruna Desa Srogol sebanyak 40 orang.
Jumlah bantuan beras dan masker yang diserahkan untuk warga Cigombong dan Ciwaringin yaitu 9 ton beras dan 18.000 masker. [ Red/Akt-01 ]
Aktual News
Sumber: Penrem 061/SK