NUSANTARAEXPRESS, RABAT - Pemimpin Kerajaan Maroko, Yang Mulia Raja Mohammed VI, telah mengeluarkan perintah untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi kepentingan penduduk Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Bantuan kemanusiaan seberat 40 ton ini terdiri dari sembako, obat-obatan darurat, dan selimut. Bantuan kemanusiaan akan diterbangkan dengan menggunakan pesawat dari Angkatan Bersenjata Kerajaan Maroko.

Keputusan Raja Mohammed VI, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Al-Quds, adalah bagian dari dukungan berkelanjutan Kerajaan untuk perjuangan Palestina yang adil. Hal tersebut juga sebagai bentuk dari rasa solidaritas rakyat Maroko yang permanen berdasarkan hubungan persaudaraan yang kuat dengan rakyat Palestina.

https://youtu.be/93o_Byoteuo

Kerajaan Maroko telah mengecam keras segala bentuk kekerasan Israel yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, yang dampaknya mengarah pada tingginya kesenjangan sosial dan hubungan persahabatan, memperkuat rasa kebencian, dan mengurangi potensi kemungkinan perdamaian di wilayah tersebut.

Kerajaan Maroko, yang menempatkan perjuangan Palestina sebagai masalah yang menjadi perhatian utamanya, tetap setia pada komitmennya untuk mengupayakan pencapaian solusi dua negara, hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan. Solusi dua negara tersebut perlu ditempuh melalui pembentukan negara Palestina di dalam wilayah dengan batas-batas sesuai kesepakatan pada 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya. [Persisma/Red]

NUSANTARAEXPRESS, KARAWANG - Dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2021 dan pengamanan pasca Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 Kepolisian Resor Karawang pimpinan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.IK, MH, M.Si, menggelar Pelaksanaan KRYD.

Pelaksanaan random sampling rapid tes antigen kepada pemudik di Posko Siaga terpadu COVID-19 rest area KM 62 B, Minggu (23/5/2021) dilaksanakan di Posko Siaga Terpadu Covid-19 res area KM 62 Kec Purwasari Kab. Karawang, yang melibatkan personel gabungan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si, menginformasikan bahwa pelaksanaan pengambilan random sampling rapid anti gen kepada pemudik arus balik yang mudik Idul Fitri tahun 1442 H sampai saat ini sudah 14 orang yang telah melaksanakan Rapid Tes Anti Gen dengan Hasil Negatif (-).

”Pelaksanaan Random sampling rapid tes anti gen dilaksanakan secara acak terhadap pengendara dan penumpang yang masuk ke dalam rest area km 62 B, kita juga menghimbau agar selalu jaga Protokol Kesehatan dan 5M dalam kegiatan pengamanannya,” ujar Kabid Humas. (JNI)

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Camat Pangkatan Hulwi SE, memantau berjalanya pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Desa Kampung Padang di Aula Kantor Kepala Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Minggu (23/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Selain mantau pembagian, Hulwi juga memberikan langsung secara simbolis kepada penerima BLT DD, di Aula kantor Kapala Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan.

Hulwi mengatakan bahwa penerima BLT -DD Desa Kampung Padang adalah Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di beberapa dusun yang ada di Desa Kampung Padang.

Camat tersebut juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah, hidari kerumunan. “Harus rajin mencuci tangan serta selalu menjaga kesehatan agar kita semua terhindar dari Covid 19 yang kita tak tau kunjung selesai,” pesan kepala desa.

Salah satu warga berinisial S mengucapkan terimah kasih atas bantuan ini. “Karena dengan bantuan ini sangat membantu kami apa lagi ini disaat anak anak masuk sekolah, jadi bantuan ini sangat membantu kami untuk membelikan kebutuhan sekolah anak anak,” jelasnya.

Masih keterangan S, juga mengucapkan terimah kasih kepada kepala desa, camat.dan pemerintah pusat yang telah membantu kami di masa wabah Virus Corona (Covid-19). “Kami warga yang bisa di bilang kurang mampu sangat terdampak pandemi Covid-19, pencaharian kami sangat merosot pada saat ini,” terangnya.

Dalam kegiatan itu selain Camat dan kepala desa beserta kaurnya, hadir dilokasi Pendamping desa Debi boru Lubis, Bahbinkamtimmas Aiptu Saparuddin dari Polsek Negeri Lama, Babinsa Serda Dedi Setiadi dan Koramil 09/NL dan seluruh penerima bantuan tersebut. [Rahmad]

Jakarta, Aktual News – Sungguh banyak yang aneh di pengadilan di negeri ini. Para penegak hukum kita cenderung berperilaku suka-suka dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya jaksa yang dengan seenaknya membuat dakwaan ngibul seperti yang dilakukan oleh oknum JPU Budi Atmoko, SH, MH di PN Serang [1] [2], tapi juga di kalangan pengacara sering melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum pada saat melakukan pembelaan terhadap klien-nya. Sudah jadi rahasia umum bahwa banyak pengacara yang rangkap jabatan, di satu sisi menjadi pembela, di sisi yang lain menjadi makelar kasus, bahkan makelar putusan [3].

Sebut saja salah satu kasus yang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan baru-baru ini yang menyidangkan perkara gugat-menggugat antar pengurus organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo). Pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28 April 2021) lalu, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH., terlihat jelas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh oknum pengacara Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH, dan kawan-kawannya pada perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang disidangkan di PN Jakarta Selatan dan perkara Nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Aneh bin ajaib, walaupun dokumen salinan Kepengurusan Apkomindo yang dijadikan alat bukti oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan itu abal-abal alias palsu, namun hakim PN Jakarta Selatan memenangkan pihak yang dibela oleh oknum pengacara bergelar professor tadi. Padahal semua bukti otentik berupa Surat Keputusan hasil Munas Apkomindo tahun 2015, foto-foto kegiatan Munas, dan arsip pemberitaan tentang Munas dan hasil-hasilnya, telah diserahkan kepada hakim oleh tergugat, Soegiharto Santoso alias Hoki, yang terpilih sebagai Ketua Umum Apkomindo saat itu. Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan Hoki telah memberikan keterangan yang kuat tanpa ragu tentang hasil keputusan Munas karena mereka adalah saksi fakta, hadir secara fisik di Munas tahun 2015 yang disengketakan tersebut. Tetapi semua itu ditepis oleh majelis hakim dan lebih mempercayai data dokumen palsu yang diajukan oleh pengacara Otto Hasibuan.

Publik akhirnya bertanya, masihkah pengadilan di tanah air ini dapat diandalkan sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan jika para pemangku kepentingan bidang hukum, terutama hakim, dapat dengan sesukanya mengabaikan fakta, data otentik, dan saksi fakta yang bersaksi di bawah sumpah dalam memutus perkara? Ataukah memang benar rumors di masyarakat bahwa kebenaran dan keadilan adalah milik mereka yang beruang?

“Saya merasa sangat prihatin atas penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan tapi bisa menang dalam proses persidangan di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Dan pada sidang di PN Jakarta Pusat hari ini menjadi semakin terungkap dengan terang-benderang (terkait dokumen dipalsukan – red). Sepertinya, Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan yang diketuai H. Ratmono, SH., MH., kurang teliti atau khilaf dalam memutuskan perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel itu,” ungkap Soegiharto Santoso seusai mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 April 2021 lalu.

Sedikit mereview tentang kasus ini, diketahui bahwa Soegiharto Santoso alias Hoki telah terpilih secara sah sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Apkomindo pada Musyawarah Nasional (Munas) Apkomindo 2015 yang diselenggarakan pada 13 – 15 Februari 2015 di Jakarta [4]. Namun beberapa tokoh pendiri Apkomindo, katanya, yang dimotori oleh Sonny Franslay dan Rudi Rusdiah mendadak mengadakan Munaslub mendahului jadwal resmi Munas, pada tanggal 2 Februari 2015.

Dalam Munaslub tersebut tidak satupun perwakilan pengurus daerah yang hadir. Berbeda halnya dengan Munas, perwakilan dari pengurus daerah berdatangan dan mengikuti Munas yang sudah dijadwalkan dengan baik sesuai ketentuan AD/ART. Informasi tentang hasil Munaslub Februari 2015 itupun juga patut dipertanyakan, karena baru diberitakan pada Juni 2018 [5]. Berbeda dengan informasi hasil Munas Februari 2015 yang langsung dipublikasikan sehari setelah Munas selesai diselenggarakan.

Saat memberikan keterangan di persidangan PN Jakarta Pusat Rabu lalu, saksi fakta yang diajukan Soegiharto Santoso, Andy Ho, mengatakan bahwa pemilihan Ketua Umum Apkomindo versi Munaslub 2015 adalah politik kotor. Karena menurut saksi, pihak pengurus Apkomindo versi Munaslub ingin menjadikan asosiasi ini sebagai perusahaan terbatas atau kerajaan bisnis mereka.

“Saya dan Pak Hoki tidak mau dijadikan boneka, makanya pencalonan untuk menjadi ketua umum selalu dihalangi, Pak Hoki dan saya, sifatnya (pemikiran) sama. Untuk pemilihan ketua umum harus secara demokratis, bukan asal dibentuk, ditunjuk atau asal dikawinkan (ketum dan sekjen – red) sesuai keinginan mereka. Jadi ada perbedaan mindset di sini, dan tidak ada titik temu, serta Munaslub Apkomindo 2015 (yang dilaksanakan) mereka itu tidak sah,” ungkap Andy.

Dari sisi legalitas, Kepengurusan DPP Apkomindo yang diakui Pemerintah adalah kepengurusan versi Munas 2015. Hal ini dibuktikan dengan pengesahan kepengurusan oleh Kementerian Hukum dan HAM yakni kepengurusan yang dipimpin Soegiharto Santoso dan jajarannya.

Sejak munculnya dualisme kepengurusan versi Munas dan Munaslub itu, gugatan terhadap pengurus Apkomindo yang dipimpin Soegiharto Santoso terus dilakukan oleh kubu Munaslub dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu. Perseteruan itu terus berlangsung hingga hari ini, pada saat kepengurusan DPP Apkomindo telah berpindah ke kepengurusan yang baru hasil Munas Apkomindo 2019 lalu. Pada Munas tersebut, kebetulan Soegiharto Santoso terpilih lagi sebagai Ketua Umum DPP Apkomindo untuk periode 2019 – 2023.

“Kepengurusan Apkomindo memiliki SK Dirjen AHU Kementrian Kumham RI sejak tahun 2012 saat Agustinus Sutandar terpilih sebagai Ketum. Juga, kepengurusan hasil Munas Apkomindo tahun 2015 dan tahun 2019 di bawah kepemimpinan saya telah memiliki SK Kemenkumham RI. Sedangkan mereka, kepengurusan versi Munaslub belum memiliki SK Kumham RI sama sekali,” beber Soegiharto yang juga merupakan pengelola media Biskom.Web.Id itu.

Fenomena hukum yang terkesan absurd tersebut menarik perhatian beberapa pihak. Salah satunya adalah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, Lalengke menyempatkan diri menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 April 2021 lalu. Dia juga berusaha mewawancarai beberapa pihak, antara lain Soegiharto Santoso dan Andy Ho. Tokoh pers senior ini juga berupaya meminta keterangan dari pengacara Otto Hasibuan & Associates yang menjadi pembela kepengurusan versi Munaslub, Sordame Purba, SH. Sayangnya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan tanggapan sama sekali.

Setelah mencermati kasus itu, Lalengke mengatakan bahwa kisruh yang terjadi tanpa henti di masyarakat sering disebabkan oleh para oknum hakim yang mengambil putusan tarhadap suatu perkara dengan mengabaikan fakta yang ada. Putusan sering sekali diatur atau direkayasa sedemikian rupa sesuai permintaan pihak tertentu dengan imbalan sejumlah rupiah yang disediakan untuk para oknum hakim tersebut. “Biasanya, dalam hal persidangan perdata maupun pidana, amplop-amplop bisa bertebaran di antara para penegak hukum yang terlibat dalam pemutusan sebuah perkara,” beber Lalengke yang sehari-harinya menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini.

Wilson berharap, dalam kasus ini tidak ada lagi pihak yang melakukan hal-hal yang salah dan tidak terpuji. “Kalau hakim itu menilai kasus ini dengan hati nurani dan dengan fakta-fakta yang ada, ya putuskanlah sesuai dengan fakta itu. Jadi jangan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan pribadi,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu berharap.

Lalengke juga menyarankan kepada penasihat hukum atau pengacara yang merupakan pilar penting dalam penegakan kebenaran dan keadilan, mereka harus memposisikan dirinya sebagai wakil Tuhan di dunia ini. “Berupayalah mewujudkan keadilan dan kebenaran sesuai fakta yang ada di persidangan, jangan melakukan hal-hal yang tidak terpuji seperti yang saya lihat di persidangan ini terkait adanya rekayasa, pemalsuan dokumen dan hal-hal yang tidak singkron antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lain, dokumen yang satu dengan dokumen yang lain. Dalam persidangan tadi terlihat secara terang-benderang dalam dokumen akta otentik di pengadilan, terjadi dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan yang saling bertolak-belakang antara dokumen yang satu dan dokumen lainnya,’ ungkap pria yang juga menyelesaikan program pasca sarjanany di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.

Pada kesempatan yang sama, Hoki selaku penggugat pada perkara di PN Jakarta Pusat, juga mengutarakan bahwa pihak lawan (Sonny Franslay, dkk – red) memang pandai merekayasa hukum. Dalam kasus kisruh dualisme kepengurusan Apkomindo ini, dirinya sempat pula dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, serta menjalani persidangan di PN Bantul sebanyak 35 kali atas laporan polisi yang dilayangkan kelompok tergugat di Bareskrim Polri.

“Namun hasilnya saya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah. Termasuk saat JPU, Ansyori, SH, melakukan upaya kasasi, ditolak oleh MA. Sehingga saya tetap yakin dan percaya bahwa saya akan memperoleh keadilan karena sangat jelas sekali mereka diduga menggunakan dokumen palsu atau dokumen hasil rekasaya, baik di PN Jaksel maupun di PN Jakpus, yang saat ini telah semakin terungkap dengan terang-benderang,” tutup Hoki optimis. [ Red/Akt-01/Apl ]

 

 

 

Aktual News

 

 

 

Catatan:

[1] Kebobrokan Oknum Penyidik Bareskrim Hasilkan Dakwaan Ngibul di Kejari Serang; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/kebobrokan-oknum-penyidik-bareskrim-hasilkan-dakwaan-ngibul-di-kejari-serang/

[2] Diduga Rekayasa Kasus, JPU Budi Atmoko Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/diduga-rekayasa-kasus-jpu-budi-atmoko-dilaporkan-ke-komisi-kejaksaan/

[3] Suap Hakim, Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara; https://news.detik.com/berita/d-3224779/suap-hakim-hukuman-oc-kaligis-diperberat-jadi-7-tahun-penjara

[4] Munas Apkomindo 2015 Pilih Soegiharto Sebagai Ketum Baru; http://www.biskom.web.id/2015/02/16/apkomindo-pilih-soegiharto-sebagai-ketum-baru.bwi

[5] Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015; https://www.itworks.id/3405/rudi-rusdiah-chairman-hasil-munaslub-apkomindo-2015.html

Labuhanbatu, Aktual News-Pj. Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang,S.Pi, M.si, menutup kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-50 Tahun 2021 Tingkat Tingkat Kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan di Lapangan SMKN 2 Rantau Utara, Kecamatan Bilahbarat, Minggu malam (23/05/2021) malam penutupan ajang tahunan tersebut berjalan tertib sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

PJ. Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang,S.Pi, M.Si, dalam sambutanya mengatakan “Kegiatan MTQ ke-50 dan Festival Nasyid ke-35 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021 ini dibuka pada hari Rabu 19 mei 2021 dan malam hari ini Minggu 23 mei 2021 resmi saya tutup,” ucap Pj. Bupati

Malam penutupan ini bukanlah akhir dari segalanya, namun awal dari rencana untuk meningkatkan prestasi generasi muslim yang lebih religi.

Ia juga mengatakan, kegiatan MTQ dan Festival Nasyid ini merupakan perwujudan dari tujuan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai tema MTQ dan Festival Nasyid tahun ini yaitu untuk mewujudkan Labuhanbatu yang sejahtera berperadaban.

Selain itu Muliyadi juga menyampaikan harapan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, agar di Kabupaten Labuhanbatu banyak generasi muda yang mencintai Al-Qur’an dan kesenian Islam.

“Jika banyak generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu yang cinta dan kenal dengan Al-Qur’an, maka banyak generasi muda kita yang memiliki mental yang baik,” tuturnya.

Maka dari itu ia berharap kepada orang tua dapat mendidik anak-anaknya dengan mengenalkan mereka pendidikan Al-Qur’an dan ajaran agama Islam.

Muliyadi juga berpesan kepada para pemenang juara 1 MTQ Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu yang nantinya akan mewakili Kabupaten Labuhanbatu pada MTQ Tingkat Provinsi dapat mengharumkan nama Kecamatan dan Kabupaten.

“Kepada para pemenang dan pelatih dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin, agar nantinya bisa memberikan yang terbaik untuk kabupaten ini, Jangan jadikan juara kali ini sebuah kesombongan yang berhenti disini saja, namun jadikanlah batu loncatan untuk meraih sukses ke yang lebih tinggi”.

“Dan bagi yang belum beruntung hari ini, jadikanlah perlombaan ini sebagai guru dan pengalaman untuk meningkatkan prestasi di event berikutnya, “ujarnya.

Disetiap kesempatan ia tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakatnya untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam setiap melakukan kegiatan sehari-hari seperti, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, pakai masker, jauhi lokasi yang menjadi pusat keramaian dan jaga imunitas tubuh kita, sehingga penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu dapat kita cegah penyebarannya.

Disisi lain, Husni Thamrin berperan sebagai Ketua panitia pelaksana kegiatan mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh stakeholder terkait dan masyarakat Labuhanbatu yang telah berpartisipasi mensukseskan acara ini, Husni juga memberikan nasehat kepada pemenang pada MTQ tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun ini agar tidak menjadi sombong dan terus meningkatkan prestasi agar bisa bersaing di ajang lebih tinggi nantinya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Camat Bilahbarat M.Norr Putra BF selaku ketua umum penyelenggara MTQ mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersusah payah mensukseskan kegiatan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021.

“Saya sangat berterimakasi kepada semua pihak yang telah mensukseskkan kegitan MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 khususnya kapada PJ.Bupati yang turut mendukung pelaksanaan kegiatan ini”, ujar PLT,Camat Bilahbarat.

 

Diakhir kegiatan dirangkai dengan penyerahan SK Tuan rumah MTQ dan Festival Nasyid tahun 2022 kepada Camat Pangkatan dan pengumuman pemenang lomba MTQ ke-50 Tingkat Kabupaten Tahun 2021 yang mana juara Umum di raih oleh Kecamatan Bilahulu, Sedangkan untuk festival Nasyid diraih oleh Kecamatan Rantau Utara.dilanjutkan dengan penyerahan piala secara simbolis diterima oleh sembilan Camat se-kabupaten Labuhanbatu.

Hadir dilokasi, Bupati Labuhanbatu beserta istri, Sekdakab Labuhanbatu, Para Kepala OPD, Unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu, Kakankemenag Labuhanbatu, Ketua LASQI, Ketua LPTQ, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu dan tamu undangan. [ Red/Akt-01 ]

 

 

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.