NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia Komjen Pol Boy Rafli Amar kembali menegaskan label Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai kelompok Teroris.

Hal ini disampaikan Boy saat melakukan kunjungan kerja di Timika, Rabu (9/6/2021).

Ia mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme, ada pendekatan yang sifatnya pendekatan lunak (Soft Approach), ada pendekatan yang sifatnya perang melawan terorisme (Hard Approach) yakni menegakan hukum.

"Karena terorisme itukan identik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berarti yang bisa menimbulkan efek ketidaknyamanan, ketakutan yang luas kepada masyarakat,” kata Boy Rafli.

Untuk itu, perlu adanya pendekatan pendekatan lunak yang harus dipromosikan kepada masyarakat.
Pendekatan lunak itu kata Boy, pendekatan sinergi di dalam penanggulangan terorisme yang berorientasi antara lain, membangun karakter-karakter bangsa.

“Karakter yang cinta damai, karakter yang toleransi, karakter yang menghargai perbedaan sebagaimana nilai- nilai tersebut terkandung didalam ideologi negara kita, negara pancasila,” tegasnya.

Saya yakin kita semua sebagai bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, karena salah satu dari tujuan nasional kita itu adalah turut serta mewujudkan perdamaian dunia,” imbuhnya.

Jadi kita semua mempromosikan ke arah sana (Soft Approach), ini tentu berlaku untuk seluruh negara Republik Indonesia, dari Aceh sampai Papua. Program – program ini yang harus kita ajak kepada seluruh lapisan masyarakat,” paparnya.

Saat ditanya apakah KKB memiliki tujuan mengganggu agenda besar di Papua, yakni PON XX, Boy Rafli mengatakan jika dipelajari dari motif teroris antara lain adalah memiliki motif ideologi, politik, gangguan keamanan, ingin mengganggu masyarakat, ingin masyarakat itu tidak boleh hidup dengan tenteram.

"Jadi kalau itu faktanya ternyata ada berarti itu adalah pihak-pihak yang layak diduga melakukan upaya upaya terorisme. Jadi kita lihat dari aspek hukum semuanya,” kata Boy.

"Intinya kita semua ingin mewujudkan kedamaian, mewujudkan sebuah kondisi yang kondusif, agar proses kegiatan masyarakat, pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah bisa berjalan dengan baik dan berdampak pada lahirnya kesejahteraan bagi masyarakat kita,” pungkas Boy Rafli. (*)

NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Sesosok mayat laki-laki tanpa identitas yang diperkirakan berumur 35 tahun, ditemukan di atas Flyover Kramat Sampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jateng, Rabu (9/6/2021).

Dibenarkan Kapten Infanteri Turiman, Danramil 06 Kersana, Kodim 0713 Brebes, mayat pertama kali dilihat oleh Ibu Cuwiri (41), warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung dan Taryo (48), petani asal desa setempat, sekitar pukul 05.15 WIB.



“Ibu Cuwiri melihat mayat saat sedang jogging melewati Jembatan Kramatsampang, kemudian memberitahukan kepada Pak Taryo yang sedang melintas, selanjutnya Pak Taryo menghubungi perangkat desa setempat untuk diteruskan kepada pihak Polsek Kersana melalui ponsel,” terangnya.

Lanjutnya, saat petugas tiba di lokasi, mayat masih tergeletak dengan posisi tengkurap.

Dari pemeriksaan medis awal di lapangan oleh petugas Puskesmas Kersana, dugaan awal korban sudah meninggal terlebih dahulu dan kemudian dibakar dengan sampah yang ada di sekitar lokasi penemuan.

Korban menderita luka bakar di tubuh bagian atas dan kedua kaki, serta mengalami patah tulang hidung.

“Korban hanya mengenakan celana dalam warna abu-abu,” sambungnya.

Saat ini korban telah dievakuasi ke RSUD Brebes untuk dilakukan otopsi.

“Bagi yang merasa kehilangan salah satu anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut, dapat menghubungi pihak petugas yaitu Polsek atau RSUD Brebes,” pungkasnya. (Aan)

NUSANTARAEXPRESS, JAMBI - Kunjungan kerja SEVP OPERASIONAL PTPN VI  ke PT. MAI anak perusahaan dari PT Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI) yang berlokasi di wilayah Tanjabtim provinsi Jambi, Selasa  (8/6/22).

SEVP PTPN VI Eka Nugraha mengadakan kunjungan kerja ke lapangan keliling kebun serta meninjau pekerjaan operasional di lapangan dan melihat infrastruktur jalan PT. Mendahara Agrojaya Industri (PT. MAI).

Dan di dampingi direktur PT. MAI/PTBK, Andi Fauji Siregar dan komisaris PT. Bukit Kausar Susilo dan manager operasional Sugeng Widodo serta askep asisten tanaman PT. MAI.

Kunjungan dilakukan untuk memantau perkembangan operasional perusahaan termasuk PT. MAI yang merupakan anak perusahaan dari PTPN VI.

Dalam kesempatan tersebut, Eka Nugraha Sevp memberikan berbagai masukan serta motivasi bagi kemajuan operasional PT. MAI. Tak lupa berpesan agar para pekerja dapat bekerja sama memberikan kinerja terbaik bagi PTMAI , jelasnya.

Ditambahkannya Eka Nugraha SEVP OPERASIONAL PTPN VI berpesan agar dapat bekerja sama memberikan kinerja terbaik bagi PT. MAI.

“Masih banyak peluang yang dapat kita kelola menaikkan produksi, mengurangi losis di lapangan. Yang terpenting kita harus saling membangun dan melakukan komunikasi secara transparan dan jujur, tulus serta berpikir bersama apa yang terbaik bagi PT. MAI”.



Jika kita melakukan itu semuanya di dalam satu jalur Hal tersebut menjadi kekuatan yang luar biasa bagi keberlangsungan PT. MAI untuk jangka panjang. Kedepannya, sehingga semangat yang tercipta akan terus menggelora dan dapat mengantarkan PT. MAI jauh lebih baik di tahun 2021 ini dan tahun mendatang,” pungkas  Eka Nugraha dengan optimis.  [Mile]

 

M.Jamil Kaperwil Prov Jambi

Cikuya, Aktual News-Telah terjadi kebakaran hebat sehingga menghanguskan rumah bpk Kudil warga kp pala Rt 016/003, Desa Cikuya kecamatan kabupaten Tangerang.

Kronologi kejadian kebakaran tersebut pada
Minggu 06/06/2021,17:13 WIB , Kudil sedang memasak air di dapur dan lupa mematikan kompor karena ke tiduran, sehingga kompor meledak, sehingga mengakibatkan kebakaran hebat, Kudil terbangun karena api mulai membesar, sehingga membuat kudil panik dan takut kudil meminta tolong kepada tetangga.

Teriakan kudil terdengar tetangga sehingga warga atau tetangganya berdatangan membantu memadamkan api tersebut, akibat kejadian tersebut kudil mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 50.000.000-,( lima puluh juta rupiah ), Kades Cikuya, Ade Safei atau yang lebih akrab disapa Ade Black, mengatakan via pesan WhatsApp kepada awak media online AktualNews.co.id, Ade Safei begitu mendengar ada warganya yang mendapatkan musibah yang rumahnya habis terbakar dirinya bersama Babinsa Desa Cikuya Serda Suryana dan Koptu Karim bersama warga bahu membahu memadamkan api, Ade Safei selaku kepala desa dengan rasa tanggung jawab sebagai Kades Cikuya langsung mengirimkan bantuan berupa sembako serta kebutuhan lainnya.

Ade Safei bersyukur tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran di tersebut, Ade Safei juga menghibau kepada warganya agar jangan lupa mematikan kompor atau api di saat selesai atau sedang memasak
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Solear, Aktual NewsMenanggapi pemberitaan salah satu media online terkait pembangunan paving blok di Kp Cisalak Rt 002/003. Desa Cireunde kecamatan solear kab, Tangerang diduga kuat ada pembohongan publik, pasalnya di media tersebut pemilik lahan yang bernama Matsan mengatakan disalah satu media online, telah menghibahkan lahannya untuk di bangun jalan atau di paving blok.

Sebelumnya media AktualNews.co.id. telah memberitakan pembangunan paving blok tersebut pada tanggal, 01 juni 2021, dengan judul berita ” Pembangunan Paving Blok Kampung Cisalak Rt 02/03. Desa Cireunde Kecamatan Solear Diduga Dibangun Dilahan Warga”, namun Matsan pemilik lahan di media online tersebut mengatakan lahannya telah dihibahkan seperti keterangan di atas, pemberitaan media online tersebut berjudul” Pemdes Cirendeu Ucapkan Terima Kasih Kepada Dewan Pan Dan Dinas Perkim Atas Terlelisasi nya Jalan Paping Blok Kampung Cisalak” dan ada steatmen pengawas dari dinas perkim kabupaten Tangerang.

Bahtiar mengatakan kalau pekerjaan ini telah selesai dengan baik ini dilihat dari berbagai sisi mulai dari awal pengukuran lokasi lahan yang akan di bangun, yang menjadi pertanyaan besar saat awak media AktualNews.co.id, mengkonfirmasi berita tersebut atas steatmennya Bahtiar juga heran di situ ada namanya dan terkait surat hibah dirinya tidak mengetahui pasti hal tersebut berdasarkan informasi saja katanya surat hibah tersebut ada di Desa. Yang menjadi pertanyaan kenapa baru ada pernyataan Hibah dari pemilik lahan setelah media AktualNews.co.id memberitakan pekerjaan tersebut disini dapat disimpulkan adanya pembohongan publik dan terindikasi adanya dugaan kongkalikong, Rabu 09/06/2021,11:31 Wib awak media AktualNews.co.id, bersama rekan dari media lainnya mendatangi kediaman dewan PAN guna mengkonfirmasi, pemberitaan di media tersebut yang mengatakan pekerjaan paving blok tersebut di bangun melalui aspirasi atau pagu dewan, hal yang perlu dipertanyakan terkait pekerjaan paving blok di Kp Cisalak Rt 02/03. Desa Cireunde kecamatan solear kab, Tangerang di papan proyek disebutkan pembangunan paving blok tersebut dibiayai dari APBD kab, Tangerang tahun Anggaran 2021, dalam hal ini aspirasi dewan perlu dipertanyakan makna aspirasi dewan seperti apa dan untuk apa?

Maka dari itu awak media AktualNews.co.id akan menelusuri atas adanya dugaan kebohongan, pasalnya lahan tersebut yang di bangun paving blok adalah teras kontrakan dan kebun itu sesuai foto yang awak media AktualNews.co.id dokumentasikan bersama rekan dari media lainnya dalam waktu dekat ini awak media AktualNews.co.id akan mengirimkan surat Audensi ke kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (Perkim), kab, Tangerang guna mengkonfirmasi mekanisme lahan yang akan dibangun jalan
[ Red/-Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

Labuhanbatu, Aktual News-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Labuhanbatu dibawah pimpinan Tinur Bulan, S.Km, M.Kes, terus berupaya meningkatkan pelayanan perlindungan terhadap anak, upaya tersebut dibuktikan dengan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) didesa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Rabu 9/6/2021 diaula kantor Kepala Desa setempat.

Kegiatan dimaksud sebagai jejaring antar lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus provinsi dalam bentuk penguatan perlindungan anak berbasis masyarakat, sekaligus ajang penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak yang mana Kabupaten Labuhanbatu termasuk salah satu Kabupaten dengan pencapaian nilai layak anak yang cukup signifikan lebih kurang 900 poin penilaian.

Monev tersebut menghadirkan kepala Dinas P3A Provinsi Sumatera Utara Hj.Nurlela, SH, M.AP, beserta rombongan. Narasumber dari provinsi Sumatera Utara yang juga mantan Sekdaprovsu Dr.Ir, Hj.Raja Sabrina, M.Si, dan diikuti oleh beberapa perwakilan OPD, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak dinas P3A Kabupaten Labuhanbatu, H.Tuti Novrida Ritonga, Camat Pangkatan Hulwi SE, Kepala Desa Tanjung harapan Rustam Effendi Ritonga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan aktivis PATBM Desa Tanjung harapan.

Afini, Ketua Panitia pelaksana kegiatan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Provinsi Sumatera Utara melaporkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah surat Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Provinsi Sumatera Utara Nomor 061/0469/PPPA/2021, tanggal 31 Mei 2021, yang bertujuan memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan Perlindungan Anak terpadu berbasis masyarakat bagi aktivis PATBM di desa atau kelurahan an an-naml rangka penguatan para aktivis yang nantinya akan diberikan PATBM Awards sebagai desa atau kelurahan peduli anak. Yang diharapkan kan dapat memantau kemajuan implementasi semua komponen rencana kegiatan PATBM pada tingkat Desa/ Kelurahan dan Kabupaten.

Sementara itu Kepala Dinas P3A Kabupaten Labuhanbatu Tinur Bulan S.Km, M.Kes mengatakan, bahwa Kabupaten Labuhanbatu dengan luas 2.561,38 KM terdiri dari 9 Kecamatan, 75 Desa 23 Kelurahan dengan jumlah penduduk lebih kurang 494. 178 jiwa dan 181. 229 adalah usia anak.

Berbicara tentang perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat sama-sama kita mengetahui bahwa ini merupakan gerakan dari kelompok warga masyarakat Kat dengan perlindungan anak. Labuhanbatu sudah menginisiasi program PATBM sejak tahun 2018 pada peringatan Hari Anak Nasional melalui penandatanganan MOU dari segala unsur elemen baik lintas sektor, vertikal, media, dunia usaha serta masyarakat.

Disampaikan Tinur, bahwa di Kabupaten Labuhanbatu hingga saat ini ini masih setara 13% n desa atau kelurahan yang telah membentuk PATBM yaitu 12 desa dan 1 Kelurahan karena mengalami stagnasi di masa pandemi Covid-19.

Keikutsertaan Desa Tanjung harapan dalam penilaian PATBM Award ini, merupakan hasil monitoring dan evaluasi dari tim Kabupaten dalam melaksanakan penilaian kegiatan di desa atau kelurahan baik secara administrasi maupun dari segi pelaksanaan tujuan PATBM itu sendiri.ujar Tinur Bulan.

Di sisi lain selaku narasumber Hj, Sabrina menyampaikan terkait peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak bisa dilakukan oleh perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan Sosial, organisasi kemasyarakatan lembaga pendidikan media massa dan dunia usaha.

Karena menurut Sabrina perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selaku tuan rumah, Kepala Desa Tanjung harapan rustam Effendi Ritonga, mengucapkan terima kasih kepada Tim penilai PATBM, “Terimakasih atas perhatian Tim penilai PATBM terhadap Desa kami, Saya akan selalu siap mendukung segala bentuk kegiatan Aktifis PATBM Desa Tanjung Harapan”.

Usai mendengarkan paparan dari narasumber, sesi acara di lanjutkan dengan foto bersama dan pemberian cendera mata secara simbolis kepada Aktifis PATBM Desa Tanjung Harapan. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

NUSANTARAEXPRESS, BREBES - Mayat tanpa identitas ditemukan warga Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa tengah. Selasa (8/6/2021).

Diterangkan Kapten Armed Jupriadi, Danramil 08 Bumiayu Kodim 0713 Brebes, mayat ditemukan pukul 16.15 WIB di bawah gapura pintu masuk Pasar Wage Bumiayu, Jalan Raya Bumiayu-Laren, wilayah Dukuh Munggang RT. 01 RW. 09, Desa Kalierang.

“Jasad nenek tanpa identitas itu diperkirakan berumur 79 tahun, dengan tinggi badan kurang lebih 160 cm dan berat 65 kg,” terangnya.



Untuk ciri-ciri lainnya yakni kulit sawo matang keriput, rambut lurus panjang beruban, berwajah oval, mengenakan kemeja abu-abu bergaris-garis dan berselimut kain batik coklat, serta memakai gelang karet warna biru di lengan kanan.

“Mendapatkan laporan dari warga, petugas gabungan yang terdiri dari Babinsa, Polsek, Satpol PP, dan BPBD Bumiayu, segera datang ke lokasi, mencatat keterangan saksi-saksi, dan kemudian mengevakuasi ke RSUD Bumiayu guna identifikasi,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mayat, dan diduga ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa).



Dari hasil koordinasi dengan perangkat desa setempat, mayat itu akhirnya dimakamkan di TPU Munggang, Kalierang.

Sementara dari keterangan salah satu saksi yang merupakan warga setempat yang memiliki kios di Pasar Wage, Ujang Sobirin (54), dirinya sudah melihat nenek terbaring di dekat kiosnya sekitar pukul 15.15 WIB.

Setelah beberapa waktu, dirinya merasa curiga terhadap nenek yang dikiranya sedang tertidur itu, sehingga mendekati dan memanggilnya. Namun karena tidak menjawab dan tidak bergerak, maka ia mengecek nadi dan ternyata sudah meninggal dunia.

Dengan segera Ujang melaporkannya ke perangkat desa dan dilanjutkan ke Babinsa dan Polsek Bumiayu.

Daryanto (50), perangkat desa setempat, membenarkan jika jenazah dimakamkan di TPU setempat, sehingga bagi yang merasa kehilangan nenek dapat mengunjungi TPU Kalierang. (Aan)

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Malang benar nasib salah satu direktur PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko. Belum selesai menjalani rangkaian persidangannya atas kasus kriminalisasi jilid I oleh oknum penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri [1], kini pria berusia 40 tahun itu sudah mendapat panggilan lagi untuk proses lidik oleh Dittipideksus. Undangan menghadap ke penyidik Subdit IV Dittipideksus, AKBP Suprana, SH, MH, telah diterima Leo Handoko beberapa waktu lalu.

Perlu diinformasikan bahwa Leo Handoko, bersama tiga direksi lainnya, dilaporkan oleh Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani, ke Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2019 lalu atas tuduhan melanggar pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dokumen (akta notaris perusahaan -red). Proses kriminalisasi terhadap Leo mulai berjalan serius pada pertengahan tahun 2020 lalu, dan sejak September 2020 Leo resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kasus kriminalisasi atas Leo itu kemudian bergulir ke PN Serang, Banten, sejak awal Januari 2021 [2]. Jadwal pembacaan putusan hakim atas perkara yang seharusnya berlangsung Kamis, 3 Juni 2021 lalu [3], akhirnya diundur ke hari Kamis, 10 Juni 2021 mendatang.

Beberapa minggu menjelang pembacaan putusan, rupanya Mimihetty Layani telah membuat laporan baru di Bareskrim Polri dengan terlapor Leo Handoko, bersama tiga direksi lainnya, yakni Chang Sie Fam (ayah Leo Handoko), Feliks dan Ery Biaya (keduanya abang Leo Handoko). Oleh sipelapor Mimihetty Layani, yang notabene istri dari Sodomoe Mergonoto (pemilik perusahaan Kopi Kapal Api – red) [4], Leo Handoko, dan kawan-kawan dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Seperti halnya laporan orang berduit pada umumnya, laporan Mimihetty Layani segera mendapat sambutan hangat dengan mata menghijau dari para oknum di Bareskrim Polri. Permufakatan untuk program kriminalisasi jilid II atas Leo, dkk pun segera disusun, dan panggilan menghadap ke penyidik telah dilayangkan ke alamat para terlapor. Disebut sebagai program kriminalisasi karena kasus ini hakekatnya adalah perkara perdata, perselisihan antara dewan direksi dan dewan komisaris, yang kemudian dicari-cari pasal di KUHPidana untuk kemudian menjerat para terlapor. Walau tanpa alat bukti sedikitpun, para oknum penyidik yang sangat ahli itu dapat dengan ringan tanpa hati berkata: “Nanti dibuktikan di persidangan saja” [5].

Ketika fenomena hukum atas Leo Handoko tersebut disampaikan kepada Ketua Komite I DPD-RI, H. Fachrul Razi, SIP, MIP, Senator dari Aceh itu hanya berkomentar singkat, “Mereka main duit” [6]. Siapa yang main duit? Publik sudah amat paham, siapa lagi kalau bukan pelapor dan para oknum yang dilapori?

Terhadap sinyalemen Ketua Komite I DPD-RI itu, para pejabat di lingkungan Polri masih diam seribu bahasa. Setelah ditunggu lebih dari 24 jam, hingga berita ini naik tayang, belum satupun di antara mereka memberikan jawaban atas permintaan komentar terhadap tudingan Fachrul Razi itu. Whisnu Hermawan Februanto yang menjabat Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri hanya merespon pesan WA media ini dengan mengirimkan nomor kontak Kasubdit IV Dittipideksus [7]. Wadir berpangkat Komisaris Besar Polisi yang menandatangani surat pemanggilan Leo Handoko, dkk itu tidak memberikan komentar apapun terkait ucapan Senator DPD-RI tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyatakan sangat prihatin dengan kondisi lembaga penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, moral para petugas yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di institusi Polri itu, umumnya sangat rapuh dan tidak terpuji untuk ukuran pengemban profesi polisi. Lalengke menyitir pernyataan Salim Said beberapa waktu lalu yang mengatakan, “… Tuhan pun (mereka) tidak ditakuti” [8].

Lalengke menjelaskan bahwa kasus pemerasan dan pemalakan yang dilakukan penyidik Dittipideksus, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH, terhadap Leo Handoko, dkk di program kriminalisasi jilid pertama terhadap mereka adalah contoh real, faktual, dan aktual [9]. “Kasus sipemalak Binsan itu sesungguhnya hanyalah setitik salju di puncak gunung es yang mengambang di lautan luas. Badan gunung es yang luar biasa besarnya justru tidak terlihat, tidak terendus, tenggelam dalam sistem korup berjamaah yang sedang bercokol dalam lautan hitam dan kotor di lembaga tersebut,” beber lulusan program pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, ini dengan mimik prihatin.

_Hepeng mangator nagara on_ (uang mengatur negara ini). Mungkin itulah yang ada dalam benak penyidik bergelar doktor bidang hukum Binsan Simorangkir bersama gerombolan se-aliran se-jamaah korupnya itu. Bagaimana tidak? Dengan tanpa perasaan sama sekali, yang bersangkutan memalak para terlapor Leo Handoko, dkk senilai Rp. 200 jutaan yang digunakan membangun ruko tiga pintu di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Pun, yang bersangkutan juga memeras Notaris Ferry Santosa Rp. 10 juta rupiah ketika melakukan penggeledahan di kantor notaris pembuat Akta PT. Kahayan Karyacon itu [10].

Tidak hanya penyidik Binsan, Kombespol Victor Togi Tambunan, SH, SIK juga kecipratan Rp. 20 juta atas perintah Binsan Simorangkir kepada Leo Handoko, dkk untuk menyetorkan dana ke atasannya yang saat itu menjabat Kasubdit IV Dittipideksus [11]. Pertanyaan liar publik, apakah mungkin hanya Binsan Simorangkir dan Togi Tambunan yang terindikasi melakukan pemerasan dan pemalakan melalui modus kriminalisasi (kasus perdata dipidanakan) dalam kasus Leo Handoko dkk versus Mimihetty Layani? Jika penyidik beserta Kasubditnya mendapat angpaw dari para pihak yang berperkara di kisaran 200-an juta, berapa kira-kira yang diraup oleh pihak terkait lainnya di lingkaran perkara itu? Jika Leo Handoko, dkk sebagai pesakitan saja bisa dengan mudah diperas dan/atau dipalak oleh oknum-oknum itu, mungkinkah Mimihetty Layani sebagai pelapor tidak memberikan kontribusi angpaw kepada para oknum terkait perkara tersebut? Wallahualam Bissawab…

Kembali ke persoalan pemanggilan Leo Handoko, dkk atas laporan kedua Mimihetty Layani, Lalengke mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi. Tuduhan serius tentang penggelapan dalam jabatan, ujar tokoh pers nasional ini, adalah pasal yang dicari-cari dan dipaksakan oleh pelapor dan diaminkan oleh oknum Bareskrim Polri. Laporan Mimihetty dapat dengan mudah melenggang masuk Bareskrim dan ditangani oleh subdit yang sama dengan laporan pertama, memunculkan banyak pertanyaan.

“Pertanyaan mendasar adalah bagaimana mungkin mengetahui adanya tindak pidana penggelapan, apa yang digelapkan, berapa volume benda atau uang yang digelapkan, dan lain-lainnya ketika kedua organ perusahaan, yakni dewan direksi dan komisaris belum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS sebagai organ ketiga sebuah perseroan yang berwenang menentukan adanya rugi-laba perusahaan? Ini aneh sekali,” kata Wilson Lalengke yang merupakan mantan Kasubbid Program pada Pusat Kajian Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI ini.

Namun, itulah unik dan canggihnya para oknum di unit Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. Segala cara dihalalkan untuk mencapai tujuan dan/atau mewujudkan keinginannya. “Rekayasa kasus di satuan kerja Polri itu bukanlah hal baru dan tabu. Oknum-oknum berseragam coklat di institusi ini telah lihai dan berpengalaman melakukan rekayasa ‘yang benar jadi salah, yang salah jadi benar’. Semuanya tergantung pada kepentingan pemesan perkara,” tutur Presiden Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini dengan perasaan masgul. (APL/Red)

*Catatan:*

[1] Nasib Direksi Kahayan Karyacon: Dari Rekayasa Kasus, Dakwaan Ngibul, Hingga Tuntutan Ngawur; https://pewarta-indonesia.com/2021/04/nasib-direksi-kahayan-karyacon-dari-rekayasa-kasus-dakwaan-ngibul-hingga-tuntutan-ngawur/

[2] Kuasa Hukum Leo Handoko Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa; https://wartabanten.id/2021/01/kuasa-hukum-leo-handoko-ajukan-eksepsi-atas-dakwaan-jaksa/

[3] Menanti Keputusan dari (Bukan) Tuhan; https://pewarta-indonesia.com/2021/06/menanti-keputusan-dari-bukan-tuhan/

[4] Anak dan Istrinya Difitnah, Bos Kapal Api Marah; https://www.jawapos.com/surabaya/22/03/2021/anak-dan-istrinya-difitnah-bos-kapal-api-marah/

[5] Kalimat "Nanti dibuktikan di persidangan saja" semacam ini juga diucapkan Wadir Dittipideksus, Kombespol Whisnu Hermawan Februanto, yang saat itu didampingi Kombespol Helfi Assegaf, kepada Tim Cacing tanah PPWI saat diundang audiensi oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait kasus kriminalisasi Leo Handoko, bertempat di ruang kerja Dittipideksus, Selasa, 1 Desember 2020. Pernyataan itu terucap oleh yang bersangkutan ketika membahas Leo Handoko yang sudah ‘terlanjur’ di-P21 oleh penyidik Binsan Simorangkir dan Kejari Serang.

[6] Pernyataan Ketua Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi, MIP ini disampaikan melalui percakapan tertulis di aplikasi WhatsApp kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Sabtu, 5 Juni 2021 pukul 15.20 wib.

[7] Respon singkat berbentuk kiriman nomor kontak Kasubdit IV Dittipideksus dari Wadir Tipideksus Bareskrim Polri ini disampaikan melalui percakapan tertulis di aplikasi WhatsApp kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Senin, 7 Juni 2021 pukul 13.37 wib.

[8] Salim Said: Negeri Ini Tidak Maju karena Tuhan Tidak Ditakuti; https://nasional.kompas.com/read/2017/10/07/11425191/salim-said-negeri-ini-tidak-maju-karena-tuhan-tidak-ditakuti.

[9] Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

[10] Miris..!!! Oknum Penyidik Bareskrim Polri Juga Peras Notaris 10 Juta Rupiah; https://pewarta-indonesia.com/2021/01/miris-oknum-penyidik-bareskrim-polri-juga-peras-notaris-10-juta-rupiah/

[11] Kasus dugaan menerima uang Rp. 20 juta rupiah oleh Kasubdit IV Dittipideksus, Kombespol Victor Togi Tambunan, dari Leo Handoko, dkk atas perintah Binsan Simorangkir untuk memberikan uang 20 ribu (Rp. 20 juta - red) kepada atasannya, telah dimasukan dalam BAP saksi korban pada pemeriksaan kasus pemerasan dengan terlapor Binsan Simorangkir di Biro Pertanggung-jawaban Profesi Divpropam Mabes Polri beberapa waktu lalu.

NUSANTARAEXPRESS, SURABAYA - Dalam rangka menghadapi tahun pelajaran 2021/2022 Ketua Pengurus Yayasan Hang Tuah Cabang Surabaya Letkol Laut (KH) Drs Ambar Kristiyanto, M.Si yang baru  2 minggu  memimpin di Yayasan tersebut, Selasa (08/06/21) secara langsung memberikan pengarahan  kepada 34 Kepala Sekolah yang berada di Yayasan Hang Tuah Cabang Surabaya serta 7 perwakilan Kasatdik TK  diluar Surabaya khususnya dalam melaksanakan mitigasi pembelajaran di era pandemi melalui "Blended Learning", Surabaya, (08/06).


Di masa pandemi covid-19 yang hampir berusia dua tahun ini, pembelajaran secara Daring/ PJJ  merupakan alternatif terbaik guna keberlangsungan proses belajar mengajar terhadap peserta didik. Dengan modal pengalaman selama menjadi kepala sekolah di SMK KAL-1 Surabaya, Kapeng  YHT ini memberikan beberapa solusi dalam menghadapi  pembelajaran secara off line yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli mendatang.



Yayasan Hang Tuah sendiri sudah menerbitkan buku Pedoman  Pembelajaran di Masa andemi Covid-19 sebagai acuan bagi para Kepala Sekolah di lingkungan Yayasan Hang Tuah dalam menerapkan metode pembelajaran secara off line yang di dalamnya  secara ketat  harus melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus covid-19.  Hal ini sangat berguna agar seluruh siswa/ peserta didik, guru dan tenaga kependidikan  bisa terbebas dari virus yang sangat berbahaya tersebut.


34 Kasatdik ( Kepala Sekolah) dilingkungan YHT Cabang Surabaya terdiri dari 2  Kasatdik SMK, 4 Kasatdik SMA, 5 Kasatdik SMP, 9 Kasatdik SD, 14 Kasatdik TK dan 7 Kasatdik TK perwakilan dari Batuporon, Grati, Malang, Tegal, Semarang, Cilacap dan Banyuwangi yang mengikuti secara daring yang  terpusat di SMA Hang Tuah 1 Surabaya. 


Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Joko Widodo  dalam rapat  terbatas di Jakarta kemarin (07/06/21) , bahwa sekolah tatap muka akan di mulai pada bulan Juli  mendatang.  Presiden  menekankan  bahwa sekolah tatap muka  terbatas harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Diantaranya sekolah hanya boleh dilakukan maksimal  dua hari dalam seminggu dengan waktu belajar maksimal 2 jam dan yang hadir hanya  25 persen dari jumlah siswa.


Semenrata itu  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penekanannya bahwa opsi menghadirkan  anak kesekolah  di tentukan oleh orang tuanya,  “ Tugas kami memastikan bahwa semua guru harus sudah  selesai di vaksinasi sebelum sekolah di mulai” tuturnya. [Yht/dar]

NUSANTARAEXPRESS, SURABAYA - Dalam focus group discussion (FGD) di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (8/6/2021), Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyinggung amandemen konstitusi terdahulu yang mengebiri hak bagi non-partisan untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Oleh karena itu, DPD RI mewacanakan amandemen ke-5 UUD 1945, yang merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.

Sebab akibat amandemen yang terjadi sejak tahun 1999 hingga 2002, DPD RI sebagai lembaga non-partisan menjadi kehilangan hak untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres.

“Disebut memulihkan karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tutur LaNyalla dalam FGD bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan.

Dijelaskan Senator asal Jawa Timur ini, sebelum amandemen UUD 1945 terdahulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan.

Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon. Kemudian pada amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI lahir menggantikan utusan daerah dan utusan golongan dihilangkan.

“DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres,” ujarnya.

Lagipula, kata LaNyalla, DPD memiliki legitimasi yang kuat. Menurutnya, bola Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.

“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” tegas LaNyalla.

Ketua DPD RI pun berbicara mengenai hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Dari hasil tersebut ditemukan bahwa 71,49% responden ingin calon presiden tidak harus dari kader partai.

Sementara itu hanya 28,51% saja yang menginginkan calon presiden dari kader partai. LaNyalla menilai hasil studi tersebut harus direspons dengan baik.

“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49% responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. Makanya saya menggagas bahwa Amandemen ke-5 nanti, harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” terangnya.

Menurut LaNyalla, bila partai politik yang direpresentasikan melalui DPR RI dapat mengajukan pasangan capres-cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah idealnya juga mendapat kesempatan yang sama untuk mengusung. Misalnya hak mengajukan satu pasangan capres-cawapres perseorangan dalam gelanggang pemilihan presiden dan wakil presiden, sebagai perwakilan daerah.

“Ingat lho, anggota DPD RI itu sebanyak 136 orang, yang untuk duduk di Senayan juga dipilih, dengan dapil provinsi,” ujar LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI ini menilai perjalanan arah negara sudah melenceng dari cita-cita pendiri bangsa, dengan adanya ketimpangan pada amandemen konstitusi. LaNyalla pun menyebut perlu ada pembenahan atau koreksi atas hal itu.

“Bukan sibuk melakukan kritik kepada pemerintah atau presiden. Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan peraturan perundangan. Meskipun Presiden bersama DPR membentuk undang- undang. Bahkan Presiden juga bisa menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang,” katanya.

Karena melihat perkembangan arah bangsa yang sudah mulai melenceng itu lah, maka LaNyalla bersama para senator mendatangi kampus-kampus untuk menggugah kesadaran publik. DPD RI ingin memantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan agar terbangun suasana kebatinan yang sama, yaitu untuk memikirkan bagaimana Indonesia ke depan lebih baik seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa Indonesia.

“Mungkin ada yang bertanya, ada apa Ketua DPD RI bicara konstitusi. Bukannya DPD RI adalah wakil daerah, yang harus fokus memperjuangkan kepentingan daerah. Justru dari situlah semua bermula,” ucap LaNyalla.

Sejak dilantik sebagai Ketua DPD RI pada Oktober 2019, LaNyalla sudah berkeliling hampir ke seluruh provinsi untuk melihat dan mendengar secara langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dan stakeholder yang ada di daerah. Dari hasil menyerap aspirasi itu, Ketua DPD RI menemukan satu kesimpulan, mengapa hampir semua permasalahan di daerah sama.

“Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan dan indeks kemandirian fiskal daerah yang jauh dari kata mandiri. Setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ada di hulu. Bukan di hilir. Akar persoalan yang ada di hulu adalah ketidakadilan sosial,” urainya.

Ditambahkan LaNyalla, keadilan sosial sendiri merupakan tujuan hakiki dari lahirnya negara ini, seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila. Persoalan ketidakadilan sosial disebut terjadi karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan.

“Mengapa ini bisa terjadi? Karena memang di dalam konstitusi dan undang-undang turunannya dibuka peluang untuk terjadinya dominasi segelintir orang untuk menguasai dan menguras kekayaan negara ini,” tutur LaNyalla.

Dengan berdiskusi dengan para cendekiawan, DPD RI punya harapan tersendiri. LaNyalla mengungkap alasan tersebut yakni agar muncul kesadaran para pejabat pemegang amanah untuk mengingat sumpah jabatannya dan kemudian duduk bersama untuk merumuskan perbaikan negeri ini ke depan.

“Dan bila rakyat, khususnya kaum terdidik di kampus sungguh-sungguh menghendakinya, maka DPD RI siap menjadi wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi tersebut. Karena negeri ini dilahirkan oleh para founding fathers melalui kelompok dan perkumpulan civil society,” katanya.

Perkumpulan civil society itu diawali dengan lahirnya Budi Utomo, pada 20 Mei 1908. Lalu berlanjut lahirnya Kongres Pemuda, pada 28 Oktober 1928, yang digagas Perhimpunan Pelajar dan Perkumpulan Pemuda Indonesia.

“Mereka semua adalah elemen civil society. Bukan partai politik,” tegas LaNyalla.

Para pembicara antara lain Prof Kacung Marijan (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga), Prof Badri Munir Sukoco (Direktur Sekolah Pascasarjana Unair) dan Dr Rahadian Salman (Koordinator Prodi Magister Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair).

Senator yang mendampingi Ketua DPD Sylviana Murni (Ketua Komite III DPD), Bustami Zainudin ( Wakil Ketua Komite II), Eni Sumarni (senator Jawa Barat) dan Adilla Azis (senator Jatim).

Hadir juga Wadir 1 Sekolah Pascasarjana Unair Dr. Rudi Purwono, S.E., M.SE, Wadir 2 Prof. Dr. Rr. Sri Pantja Madyawati, drh., M.Si
dan Wadir 3 Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H. M.Hum
(*)

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Menkes akan merencanakan program beasiswa kuliah di Fakultas Kedokteran bagi siswa-siswi berprestasi dari Papua dan Papua Barat.

"Kami akan buat program beasiswa, bagaimana semua lulusan terbaik SMA, di Jayapura, Merauke, Timika, saya fasilitasi supaya mau jadi dokter," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama Panitia Rancangan Undang-undang Otonomi Khusus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.

Budi mengatakan rencana ini demi mengatasi kekurangan dan tidak meratanya distribusi tenaga kesehatan di provinsi paling timur Indonesia itu.

"Jumlah dokter di Indonesia kini baru 0,4 dokter per 1.000 penduduk. Di Papua dan Papua Barat angkanya lebih kecil lagi dari rata-rata nasional, yakni 0,3 dokter per 1.000 penduduk" ujarnya.

Seharusnya untuk rata-rata negara di Asia, ada 1 orang dokter tiap 1.000 penduduk. Adapun negara-negara maju memiliki 3 orang dokter per seribu penduduk.

Selain kekurangan SDM tenaga kesehatan, Budi mengatakan banyak dokter kini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Dokternya ada konsentrasi di Jawa, dikirim ke Papua tidak mau, kami bikin aturan di-judicial review, kalah," ucap Budi.

Menkes pun akan mengkomunikasikan rencana ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim. Dia juga bakal berkoordinasi dengan Fakultas Kedokteran di sejumlah perguruan tinggi, seperti Universitas Indonesia atau Universitas Airlangga.

Budi mengatakan masalah ini sudah lebih dua dekade terjadi di Indonesia. Maka dari itu, ia berencana memfasiltasi siswa-siswa pandai dari Papua dan Papua Barat untuk bersedia menjadi dokter dengan beasiswa dari pemerintah. Syaratnya, mereka harus kembali dan bertugas di Papua setelah lulus.

Rencana ini merupakan salah satu bagian dari transformasi SDM di bidang kesehatan yang dicanangkan Kemenkes. Selain itu, Menkes Budi Gunadi membeberkan lima rencana transformasi lainnya di sektor kesehatan. Mulai dari transformasi layanan primer, transformasi layanan sekunder, transformasi resiliensi kesehatan, dan transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Dia pun berharap RUU Otsus Papua bisa sejalan dengan empat rencana transformasi ini.

"Saya yakin semua orang tua di NTT, Merauke, Timika, Jayapura, kalau anaknya ditawari jadi dokter, harusnya mereka mau. Tinggal mereka harus mau juga begitu lulus kembali, jangan kemudian kerja di Jakarta atau di Jogja," Pungkas Menteri Kesehatan. (*)

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjadi pembicara kunci pada seminar dan focus group discussion (FGD) bertajuk Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945 : Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perorangan di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6/2021).

"Mengapa saya datang ke kampus-kampus untuk diskusi? Mungkin ada yang bertanya ada apa ketua DPD RI bicara konstitusi, bukannya DPD RI adalah wakil daerah yang harus fokus memperjuangkan kepentingan daerah?" ujar LaNyalla membuka pengantarnya.

Menurut senator Jawa Timur itu, sejak dilantik sebagai ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu, dia memutuskan untuk turun langsung ke daerah melihat dan mendengar aspirasi serta permasalahan yang dihadapi daerah.



Hingga hari ini, LaNyalla sudah keliling ke-32 provinsi di Indonesia, hanya kurang dua saja yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

"Dari perjalanan itu saya menyimpulkan hampir semua permasalahan di daerah ini sama, mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras hingga kemiskinan yang jauh dari kata mandiri. Ternyata akar persoalannya ada di hulu bukan di hilir," ungkapnya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, akar persoalan yang ada di hulu adalah ketidakadilan sosial. Padahal keadilan sosial adalah tujuan hakiki dari lahirnya negara ini seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila.

"Hal ini terjadi karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan," ucap LaNyalla.

Dikatakan LaNyalla, undang-undang dan konstitusi memang dibuka ruang terjadinya tindakan menguasai dan menguras kekayaan negara. Sehingga kata dia, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di hulu bukan di hilir.

"Bukan sibuk melakukan kritik terhadap pemerintah atau presiden. Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Meskipun presiden bersama DPR membentuk undang-undang bahkan presiden juga bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang," katanya.

"Karena itu saya datang ke kampus-kampus untuk menggugah kesadaran politik, untuk pemantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan agar terbangun suasana kebatinan yang sama yaitu untuk memikirkan bagaimana Indonesia kedepan lebih baik, bagaimana Indonesia bisa menjadi negara seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa dengan bertanya kepada hati nurani kita apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," sambungnya.

Alumni Universitas Brawijaya Malang itu pun mengurai dua persoalan demokrasi yang tengah dialami bangsa. Pertama, ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Kedua, peluang calon presiden perorangan atau non partai politik.

Dimana, dalam konstitusi tidak ada perintah ambang batas pencalonan presiden, yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3 dan 4.

"Itulah mengapa di undang-undang dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3 ditulis pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Sedangkan ayat 4 mengatakan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih rakyat secara langsung dan pasangan terpilih dengan suara terbanyak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

"Ayat 3 dan 4 itu jelas berbicara tentang ambang batas keterpilihan bukan pencalonan, sedangkan terkait pencalonan undang-undang dasar hanya hasil amandemen. Jelas mengatakan tidak ada ambang batas karena dalam Pasal 6a ayat 2 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum yang normanya adalah setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, dan pencalonan itu diajukan sebelum dilaksanakan. Tetapi kemudian lahir tentang pemilu undang-undang pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan yaitu undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang merupakan perubahan dari undang-undang no 2 tahun 2008," katanya.

"Dalam undang-undang tersebut di pasal 222 disebutkan pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya," papar LaNyalla.

Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana, dan ditentukan ditentukan oleh siapa di pasal tersebut juga terdapat kalimat pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dimana kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR diambil dari komposisi yang lama atau periode 5 tahun sebelumnya. Jelas di pasal dalam undang-undang pemilu tersebut bukan dari hasil Pasal 6a UUD hasil amandemen, karena pasal tersebut tidak ada ambang batas pencalonan.

"Sungguh pasal yang aneh dan menyalahi undang-undang dasar apalagi menggunakan basis hasil suara yang sudah basi," kata pria yang lahir di Jakarta 10 Mei 1959 ini.

Jadi, sambung mantan ketua umum PSSI itu, selama undang-undang ini berlaku maka Pilpres 2024 mendatang, selain masih menggunakan ambang batas pencalonan juga menggunakan basis suara pemilih tahun 2019 kemarin. Padahal di 2024 kemungkinan ada calon baru yang lulus verifikasi KPU dan ditetapkan menjadi peserta pemilu.

"Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres? Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung pada partai politik peserta pemilu," tanya LaNyalla.

Jadi, tambahnya, undang-undang Pemilu di pasal 222 itu dapat disimpulkan adalah design besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan.

"Sehingga negara mengabdi kepada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya kalau perlu negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki," tandas LaNyalla. (*)
Diberdayakan oleh Blogger.