Tangerang, Aktual News-Ramainya pemberitaan dugaan korupsi dana desa atau BLT-DD hingga kini belum ada yang menjadi tersangka sungguh ironis dan patut diduga adanya konspirasi dan kepentingan pihak terkait.

Hal ini berdasarkan penelusuran awak media AktualNews.co.id dari sebelum adanya pandemi Covid-19 kasus dugaan korupsi dana desa di kabupaten Tangerang tak pernah ada yang menjadi tersangka walaupun adanya laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa namun laporan tersebut hanya sebatas di mintai klarifikasi.

Yang menjadi pertanyaan besar dimana adanya suatu laporan dugaan tindak pidana korupsi idealnya laporan tersebut berlanjut ke proses penyelidikan sebagai contoh ada 16 ( Enam belas kepala Desa ), yang dimintai klarifikasi oleh Polda Banten dan pastinya surat permintaan klarifikasi yang di keluarkan oleh Polda Banten melalui Ditreskrimsus Polda Banten pada tahun 2018 kepada 16 ( Enam belas kepala Desa ), klarifikasi tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2016, namun kasus tersebut tenggelam begitu saja.

Bahkan dari surat permintaan klarifikasi tersebut banyak kepala desa yang sudah berakhir masa jabatannya namun kasusnya diduga menguap atau menjadi abu-abu.
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

 

Jeungjing, Aktual NewsHal aneh jika Operator Desa Jeungjing di jabat oleh orang dari luar desa Jeungjing itu sendiri, Pj Kades Jeungjing Bpk Saman kepada awak media AktualNews.co.id, tertanggal 21/07/2021.09:50 Wib saat di mintai Konfirmasi terkait apa saja aset yang di serahkan oleh kades sebelumnya, dari penuturan Saman Pj kades Jeungjing mengatakan dirinya masih menunggu kedatangan Operator Desa Jeungjing ingin menanyakan seperti apa dan apa saja anggaran yang telah terserap selama di jabat oleh kades sebelumnya, ada hal yang janggal Saman Pj kades Jeungjing tidak mengetahui dimana tempat tinggal Operator Desa hal yang sama juga di katakan oleh Hapid Camat Cisoka Via pesan WhatsApp tentang keberadaan Operator Desa Jeungjing kepada awak media AktualNews.co.id Camat Cisoka mengatakan tidak jelas Operator Desa Jeungjing dan awak media pun di arahkan konfirmasi ke Pj kades Jeungjing atau ke mantan kades Jeungjing kecamatan Cisoka terkait Operatornya.

Dari wawancara awak media AktualNews.co.id dengan mantan ketua BPD yang kini mengikuti pencalonan kades Jeungjing kecamatan Cisoka kab, Tangerang periode 2021 s/d 2027 dirinya selama menjabat sebagai ketua BPD Desa Jeungjing tidak pernah di ajak musyawarah terkait untuk apa saja serapan anggaran desa, lebih lanjut terkait terlealisasinya pembangunan infrastruktur di Desa Jeungjing tanpa mengikut sertakan peran ketua BPD apa lagi tanda tangan dirinya selama menjabat sebagai ketua BPD Desa Jeungjing tidak pernah mentanda tangani setiap penyerapan anggaran hal senada juga dikatakan oleh Bpk Ujang ketua BPD sekarang selama dirinya menjabat sebagai ketua BPD juga belum pernah mentanda tangani berkas apa pun.

Kuat dugaan dan terindikasi adanya korupsi di Desa Jeungjing terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara hal tersebut dimana ditemukan kejanggalan sebagai berikut;

1. Adanya anggaran belanja tak terduga sebesar Rp 1.008.241.543,- ( Satu miliar delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah ), sumber dana dari DDS tahun anggaran 2020.
2. Penanganan keadaan darurat sebesar Rp 554.000.000,- ( Lima ratus lima puluh empat juta rupiah ), tanpa keterangan sumber dananya. 3. Belanja tak terduga sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ), sumber dana dari PBH tahun anggaran 2020, hal ini yang menjadi pertanyaan besar dan seperti apa pertanggung jawabannya dana sebesar itu dijadikan belanja tak terduga, disini patut dipertanyakan fungsi dari BPD dan lembaga pengawas Desa lainnya seperti apa dan bagaimana dalam pengawasan pengelolaan anggaran Desa dan kinerja kepala Desa tersebut.

Bukan rahasia lagi jika jabatan dan fungsi BPD adalah pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa dan jelas setiap ketua BPD mengantongi SK dari Bupati dan secara BPD yang di tunjuk akan mendapatkan bimbingan teknis ( Bimtek ), juklak dan juknis sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sebagai BPD dalam pengawasan, pembangunan dan pengelolaan aset Desa dan anggaran Desa kuat dugaan selama ini ada pembiaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa, pasalnya dimana ada laporan maupun laporan informasi ke pihak terkait atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan BLT-DD hanya sebatas tanggapan dan klarifikasi tanpa adanya tindakan
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Siantar,Aktual News-Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga SiregarI,S.I.K Pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang disishkan, Bertempat di depan ruang sat narkoba polres pematangsiantar, Selasa 27 juli 2021 pada Pukul 10.30 wib.

Kegiatan Tersebut Turut Dihadiri Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono SH, MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus SH,Kabag ren KOMPOL Ariasda Ginting, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK,Kasat Binmas AKP Relina Lumbangaol,S.Sos.dan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,S.I.K menyampaikan pemusnahan barang bukti jenis ganja yang akan kita musnahkan ini adalah hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 juli 2021,di jalan sutomo kel. proklamasi kec. siantar barat kota pematangsiantar dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang, dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual rp 14.500.00,(empat belas juta lima ratus ribu rupiah),pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba.

Mari Kita Semua Stakeholders, Instansi, Kelompok Masyarakat, Untuk menyelamatkan Keluarga dan Masyarakat Serta Bangsa Kita Dari Bahaya Narkoba Tidak Ada Kenikmatan Dengan Narkoba” Yang Terjadi Hanyalah Kesengsaraan Sepanjang Hayat”

Sebelum Pemusnahan Dokter Klinik Polres Pematangsiantar dr. MARIA EMY Sinaga.terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

Aktual News

Medan,Aktual News – Ketika Pemko Medan dan DPRD kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Pembahasan yang dilakukan melalui sidang paripurna DPRD kota Medan, Senin (26/7/2021) memasuki agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan.

Wali Kota Medan, diwakili Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman didampingi Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mendengarkan dengan seksama pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD Kota Medan.

Namun Fraksi pertama yang menyampaikan padangannya ialah fraksi PDIP yang disampaikan oleh Roby Barus. Dimana PDIP menilai keberadaan PKL yang ada di kota Medan perlu dikelolah dengan baik agar tercipta kondusifitas di Kota Medan, oleh karenanya PKL wajib mendapat perhatian. Ranperda ini juga dimaksudkan untuk menciptakan kota Medan yang aman, bersih dan tertib, serta membantu PKL sebagai bentuk usaha mikro yang mandiri.

“Tapi atas dasar itu kami dari fraksi PDIP mengapresiasi pengajuan ranperda ini untuk dibahas bersama antara DPRD dengan Pemko Medan serta berbagai pihak,”ucap Roby Barus sembari menanyakan kepada Pemko Medan daerah mana saja yang dijadikan zonasi PKL.

Lalu Fraksi selanjutnya yang menyampaikan pandangannya ialah fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Netty Yuniati Siregar. Menurutnya penetapan zonasi aktivitas PKL di Medan sangat perlu guna memberikan payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL.

“Dalam pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan dan mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta amanah dalam mewujudkan kota wisata yang bermartabat.”katanya.

Namun sementara itu fraksi PKS yang disampaikan oleh Irwansyah mendorong agar ranperda ini benar-benar menjadi solusi dari persoalan penataan PKL di Kota Medan. Oleh karena itu setelah adanya Perda ini, fraksi PKS meminta kepada Pemko Medan agar para pedagang kaki lima tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi yang dibuktikan dengan tanda pengenal. Namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan modal dari Pemko Medan untuk meningkatkan usaha mereka.

Tapi selain ketiga fraksi DPRD tersebut, fraksi-fraksi yang lain juga menyampaikan pandangannya secara bergantian. Hasil pandangan fraksi selanjutnya di serahkan kepada Wakil Wali Kota Medan.

Namun saat sidang paripurna DPRD Medan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim ini juga turut dihadiri oleh Wakil Ketua dan para anggota dewan serta pimpinan OPD baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikutinya secara virtual. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

Aktual News

Cisoka, Aktual News-Selasa 27/07/2021.pukul 11:32 Wib di halaman Mapolsek Cisoka Brigadir Polisi ( Brigpol ), R Hakiki anggota Propam Polsek Cisoka Polresta Tangerang, yang mewakilkan Kapolsek Cisoka AKP Nurrohman SH membagikan paket bingkisan atau Bantuan PPKM Darurat dengan awak media AktualNews.co.id bersama rekan media lainnya.

Kegiatan kali ini Polsek Cisoka Polresta Tangerang dalam pemberian bantuan PPKM Darurat bertajuk ” Kita Indonesia ” dalam kesempatan ini Brigpol R Hakiki, mengajak kepada rekan-rekan media dan masyarakat khususnya masyarakat yang berada di wilkum Cisoka untuk selalu menaati peraturan di masa pandemi Covid-19 ini, seperti yang telah di himbau oleh pemerintah pusat maupun daerah agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan melakukan 5M, R Hakiki berharap masyarakat bisa menjaga kesehatan terutama kepada keluarganya jika bukan kita yang menjadi garda terdepan untuk melindungi keluarga dalam memerangi Covid-19 ini siapa lagi, harapan Brigpol R Hakiki ” Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas normal kembali,” ujarnya.
[ Red/Akt-26/Har ]

Aktual News

 

Jayanti, Aktual NewsDari informasi yang awak media AktualNews.co.id dapatkan, Yandri Permana camat Jayanti mendapatkan surat undangan permintaan keterangan dari Polresta Tangerang dengan Nomor : B/511 /VII/Res.3.3 / 2021/Reskrim.

Klasifikasi : BIASA dengan Rujukan : a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Peraturan Menteri Keuangan No.222 Tahun 2020 tanggal 28 Desember Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun 2021 tanggal 05 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019;
e. Laporan Informasi Sat Reskrim Polresta Tangerang. Nomor : LI/48 /R/VI/Res.3.3/2021/ Reskrim, tanggal 23 Juni 2021 tentang informasi Dugaan Perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dari kegiatan Bantuan Langsung Tunai dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro di kabupaten Tangerang tahun 2021;
f. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/84/VI/Res.3.3./2021/Reskrim, tanggal 23 juni 2021. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, dimohon kepada Saudara untuk menghadirkan Kepala Desa Pabuaran, Kepala Desa Dangdeur dan Kepala Desa Pangkat untuk selanjutnya Bersama sama mengklarifikasi terkait realisasi anggaran BLT dan PPKM tahun 2021 di Ruangan Subnit Tipidkor Unit II Krimsus Satuan Reskrim Polresta Kota Tangerang.

Untuk itu awak media AktualNews.co.id Senin 26/07/2021.13:03 Wib mengkonfirmasi kepada camat Jayanti via WhatsApp namun camat Jayanti tidak menjawab pesan WhatsApp awak media AktualNews.co.id hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari Yandri Permana camat Jayanti terkait adanya undangan dari Polresta Tangerang.

Dari surat permintaan keterangan dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh ketiga kepala Desa seperti di sebutkan di atas.[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

 

Diberdayakan oleh Blogger.