Mantan Kades Cibugel-Cisoka Dipolisikan dan Jadi Tersangka
Jumadi, S.H, kuasa hukum H. Sarif
Tigaraksa, Aktual News–Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan kepala Desa Cibugel kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang terhadap terlapor. H. Sarif, awak media AktualNews.co.id Jum’at 06/08/2021.10:43 Wib diundang untuk wawancara atas dugaan kasus penipuan ( pasal 378-red ), dan penggelapan ( pasal 372-red ), sehingga kasus ini telah di laporkan ke Polresta Tangerang Kota, melalui kuasa hukumnya Jumadi & Partners, Jumadi, S.H. selaku kuasa hukum. H Sarif kepada awak media mengatakan kasus ini lagi diproses di Polresta Tangerang kota, dan sudah berjalan dan mendapatkan hasil tadi dan memuaskan tapi ini baru awal ujar Jumadi, secara pribadi Jumadi mengatakan kepada awak media hasil tersebut belum memuaskan bagi dirinya, “pasalnya yang namanya orang salah itu harus ditetapkan seperti apa dan sebagai apa yang namanya keadilan itu harus ditegakkan seperti apa?, hukum di Indonesia seperti apa ya, ” ujarnya, kadang kala ada yang lurus ada yang berbelok-belok seperti itulah ujar Jumadi, S.H.
“Nah disini tadi,”saya”,(Jumadi-red), sudah mendapatkan kabar dari penyidik Polresta Tangerang Kota ya itu dengan bapak Satrio penyidiknya tadi Alhamdulillah tadi untuk laporan pa H. Sarif Klein saya, saya sebagai kuasa hukum dan hasilnya pun baru memuaskanlah belum kesana, makanya tadi sudah di tetapkan sebagai tersangka menurut Jumadi dirinya memegang atau dikuasakan oleh H. Sarif dalam menangani perkara ini baru 3 bulan dan hasilnya sangat memuaskan tetapi secara pribadi dirinya belum puas karena terlapor atau tersangka belum ditahan, menurut Jumadi dalam perkara ini sudah jelas-jelas telah ada tindak pidana penipuan, Jumadi, S.H, kronologis kejadian tersebut berawal dari ahli waris bernama pa Nurdin ( Alm ), dulu menjabat sebagai Lurah/kades Cibugel kecamatan Cisoka, pinjam sejumlah uang kepada H. Sarif intinya seperti itu menurut Jumadi, dimodalilah setelah itu pa Nurdin tidak bisa membayar akhirnya diberikanlah dua bidang tanah versi 81,85,570, 571, nah disitu ternyata dibuatkan AJB oleh Nurdin ini ternyata sertifikat tidak diberikan kepada H. Sarif ujar Jumadi, ternyata setelah di buatkan AJB, tanah yang 81, Nomor 34 tersebut sudah bersertifikat tanpa sepengetahuan H. Sarif karena beliau ( H. Sarif-red ), merasa tertipu dan sebagai orang awam ujar Jumadi, maka H. Sarif melaporkan tindak pidananya di Polres kota serang, maka sekarang hasilnya bagus namun bagi Jumadi hasil tersebut belum memuaskan karena disitu siterlapor lagi mencalonkan diri sebagai Calon kepala desa Cibugel-Cisoka, dan disitu anehnya bisa berjalan dengan mulus harusnya itu tidak bisa setahu saya ya (Jumadi kuasa hukum-red), dan Alhamdulillah itu sudah di tetapkan sebagai tersangka, dirinya senang tapi belum senang banget karena sdr HS belum di tahan karena baru penetapan tersangka, dirinya akan mengupayakan langkah hukum lagi seperti apa, selanjutnya awak media menanyakan kepada kuasa hukum surat panggilan tersebut sudah keberapa.ini sudah penetapan tersangka ujar Jumadi, menurut Jumadi dirinya baru mendapatkan SP2P, baru ini dua kali awak media dipersilahkan tanyakan kepada penyidiknya kalau ga salah namanya Satrio ujar Jumadi, seperti apa perkara ini, lebih lanjut awak media menanyakan kepada kuasa hukum perkara ini ditangani oleh atau dari unit apa, harda atau Krimsus, kuasa hukum tidak memahami perkara ini unit apa yang jelas awak media AktualNews.ci.id, diarahkan ke penyidik Bpk Satrio yang intinya Satrio sebagai penyidik yang menangani perkaranya H. Sarif
Menurut kuasa hukum ( Jumadi-red ), pihak polres akan memanggil yang bersangkutan dan silahkan tanyakan langsung kepolres intinya pihaknya sudah mengupayakan hukum kepada kliennya untuk mendapatkan keadilan dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tadi ujarnya, nanti kita( kuasa hukum-red ), akan mengupayakan hukum lagi seperti apa karena HS, dengan adanya penetapan tersangka itu belum ditahan itu wewenang pihak Polresta Tangerang itu bukan wewenang saya ujar Jumadi, dirinya sebagai kuasa hukum dari kliennya untuk upaya proses 372,378 kalau ga salah ujarnya, harapan kuasa hukum Kapolres, saya disini sebagai kuasa hukum berharap yang namanya keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya untuk masyarakat tidak mampu seperti contohnya pa haji Sarif dan kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2019 tepatnya tanggal 17 Desember 2019, dan hal tersebut menurut dirinya perkara ini sudah memakan waktu cukup lama dan dan Alhamdulillah sekarang sudah ada penetapan tersangka dan sebagai catatan Alm Nurdin dengan tersangka HS adalah kakak adik dan keduanya juga sama-sama mantan Kades Cibugel-Cisoka,” ujarnya.
[ Red/Akt-26/Har ]
Aktual News