Yogyakarta, Aktual News– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menginstruksikan aparat penegak hukum agar merespon laporan dan informasi mengenai Pungutan Liar (Pungli) oleh warga masyarakat dengan baik, dan berterima kasih atas niat baik yang bersangkutan.

Hal ini ditegaskan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara “Pencanangan Kabupaten/Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta” yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).

“Jika ada kontrol dan laporan mengenai pungli dari masyarakat, jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan,” ujar Mahfud kepada aparat yang hadir.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mencontohkan, saat aktivis antikorupsi Emerson Juntho melalui akun twitternya menyebut adanya pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan, dirinya langsung merespons dengan baik.

“Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia, dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam,” ujar Mahfud sembari mengingatkan aparat untuk terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.

Berbagai usulan dari masyarakat, lanjut Mahfud, agar ditampung dan dipelajari lebih dulu. Tapi terkait tindak lanjutnya, Mahfud mengatakan perlu bukti yang konkret, agar petugas atau aparat segera menyelesaikan.

“Usul-usulnya kita tampung, kita cermati, kita berterima kasih dan menganggapnya sebagai niat baik. Tapi kalau untuk tindaklanjutnya kita perlu bukti konkret, sebab kalau menyebut ada korban tapi tak berani ngomong, ya kita tak bisa menindak,” tegasnya.

“Hukum itu harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya. Tapi saya melarang dilakukannya tindakan represif terhadap orang yang memberi masukan, laporan, atau mengritik,” papar Mahfud sembari menegaskan bahwa pemerintah tidak anti kritik sebagaimana sering dia sampaikan pada kesempatan yang lain.

Upaya pemerintah, sambung Mahfud, untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan terjangkau serta terukur, tentu tidak lepas dari adanya permasalahan yang timbul yaitu praktek-praktek pungutan liar.

“Saya ingin menegaskan, meskipun merupakan bagian dari upaya pembangunan pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi. Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi,” papar Mahfud.

Saber Pungli meski ketuanya adalah Inspektur Pengawasan Umum Polri atau Irwasum, penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Saber Pungli sebagai institusi tidak boleh memproses hukum sendiri. Saber Pungli melakukan pencegahan, pembinaan, agar membuat sebuah kota bebas pungli.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan, sesuai arahan Presiden saat menandatangani Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, agar Saber Pungli tindak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar secara internal.

“Ibaratnya, untuk membersihkan rumah harus menggunakan sapu yang bersih dulu, soal inilah yang terberat dan seringkali kita hadapi sebagai kejadian Pagar Makan Tanaman,” ucap Sultan Yogya ini.

Sultan juga meminta aparat sipil di lingkungan pemerintah DIY untuk berani meninggalkan kebiasaan buruk ‘kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat?’ dan menggantikannya dengan layanan prima yang dijanjikan saat berikrar sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) serta saat menandatangani pakta integritas.

“Di sini jangan seperti umumnya yang terjadi, setelah tanda tangan pakta integritas, tidak selang lama ada saja oknum yang secara sadar melanggar ikrarnya sendiri,” tambah Sultan mengingatkan pejabat di lingkungan Pemda DIY.

Selain Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, hadir pula dalam kesempatan ini Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Ketua Harian Saber Pungli, dan seluruh Forkompimda Daerah Istimewa Yogyakarta. [Red/Akt-01/Tim]

 

Aktual News

Maluku, Aktual NewsApa yang terungkap selama persidangan di Pengadilan adalah fakta hukum, kata pakar pidana Prof. Abdul Fickar Hadjar, maka dengan demikian, fakta yang tertera dalam putusan hakim tentang sesuatu tindak pidana, misalnya mengenai peran yang memperlihatkan terlibatnya seseorang lain atau juga suatu peristiwa atau perbuatan lain yang saling berhubungan, apalagi bilamana putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), mestinya segera ditindak lanjuti oleh Penyelidik atau Penyidik Berwenang.

Sebaliknya bila ternyata ada fakta yang menampilkan indikasi keterlibatan seseorang lain atau suatu peristiwa yang saling berhubungan tetapi dibiarkan begitu saja tanpa sesuatu follow up, apalagi dalam waktu yang menurut kalkulasi rasional sudah terlalu lama tanpa ada penjelasan tentang apa alasannya, tentu tidak ada salahnya bila orang bertanya-tanya. Bahkan orang-orang  mungkin tidak sekedar mempertanyakan apa alasannya melainkan juga konsistensi pimpinan instansi yang berwenang beserta jajarannya.

Sebagaimana yang terjadi di KPK RI, terkait salah satu pemberian gratifikasi terhadap terpidana Yaya Purnomo, mantan pejabat pada Kementerian Keuangan RI di Jln Lapangan Banteng Jakarta Pusat yang justru putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan oleh karena itu penahanannya selaku terpidana telah dimutasikan oleh Jaksa KPK RI ke Lapas Sukamiskin di Bandung dari Jakarta hari Rabu 13 Maret 2019 lalu.

Sudah cukup lama sehingga sempat terlupakan, mendadak dibuat kaget ketika dipertanyakan oleh seorang lelaki yang mengaku “Sinyo Ambon” (= lelaki belia asal Ambon/Maluku) bernama Billy dan suka disapa “Billy” tinggalnya di seputaran Kebun Jeruk Jakarta Barat, ketika bertemu media ini beberapa hari lalu. Sambil mengulurkan tinju untuk berjabat “ala protokol covid” diiringi dengan pengenalan diri dan menyebut alamat kediamannya, Billy langsung mengajukan pertanyaan berangkai laksana rentetan rangkaian petasan : Bung …….., ale (=kamu) wartawan media Jakarta yang dolo (= dahulu) paling sering muat berita mengenai uang suap dari SBT (= Kabupaten Seram Bagian Timur di Maluku) kepada pejabat Kementerian Keuangan itu kan ? Kasusnya sudah begini lama koq tidak ada tindaklanjutnya malah kelihatan sudah tenggelam padahal saat baca putusan di PN itu Hakim jelas-jelas menyebutkan setoran uang suap dari daerah-daerah antara lain tiga ratus lima puluh juta rupiah dari SBT. Jangan biarkan uang negara atau daerah dirampok dengan cara-cara tidak beradab begitu, Bung …….., harus dikejar terus dan jang kaburu lala (= jangan keburu lelah), sebab setiap rupiah itu harus dibelanjakan untuk kepentingan rakyat bukan sarana memperkaya diri bagi pejabat-pejabat yang tidak bermoral dengan kroni-kroninya.

Dia sempat juga mempertanyakan, kira-kira ada hal sesuatu apa atau seseorang siapa sehingga sudah sekian lama kasus ini mengendap begitu saja, padahal setoran suap Rp 350 juta itu sudah merupakan fakta hukum yang disebutkan secara tegas di dalam putusan.

Benar juga ocehan Billy. Setidaknya, media ini entah berapa kali memuat berita mengenai kasus itu beberapa edisi, lebih spesifik lagi mengenai peran “Tanjung”, pemilik perusahaan kontraktor yang saat itu disebut-sebut sebagai “orang kepercayaan atau orang dekatnya Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas”. Pejabat Kemenkeu yang dimaksudkan Billy itu tak lain adalah Yaya Purnomo (YP), yang saat dibekuk oleh Tim KPK dalam OTT sedang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi.

Salah satu berita memuat pendapat “Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Prof Abdul Fickar Hadjar” (Baca Berita : Putusan Adalah Fakta Hukum, Terkait DAK SBT 2017 Tanjung Dkk Harus Segera Di-TSK-kan, edisi 1 Maret 2019), antara lain sebagaimana pada alinea ke-5 disebut : kalau sudah ada yang dihukum maka tindakan apa pun yang dilakukan oleh orang yang disebut dalam dakwaan mau pun putusan tinggal menindaklanjuti penyidikan terhadap orang baru yang belum disidik, antara lain dalam hal ini Sugeng alias Tanjung harus segera diperiksa, karena sudah ada backup putusan, backup bukti.

Kelanjutan kasus ini tentang setoran suap Rp 350 juta dari SBT yang menurut Billy disebut dalam putusan Hakim terhadap YP dahulu sebenarnya sudah pernah dimintai konfirmasinya oleh media ini dari Febridiansyah melalui aplikasi WhatsApp ketika dia masih menjabat Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, namun sampai dengan pengunduran dirinya pesan itu tidak pernah dibalas, mungkin saja ada “bottle neck” yang menghambat saluran informasi kasus ini, wallahu’alam bissawab.

Menurut Billy, sebagai bagian dari “anak negeri” dia merasa sangat prihatin menyaksikan kasus ini dibiarkan begitu saja terus mengendap. Bukan gara-gara ada orang-orang yang diuntungkan dengan diendapkannya kasus ini, tukasnya, melainkan lebih pada efeknya terhadap penerapan hukum secara makro terutama di tanah kelahirannya, Maluku.

Akan ada seribu-satu pertanyaan pada khalayak terutama para aktivis anti-korupsi di Maluku, yang ujung-ujungnya justru merusak citra dan wibawa kelembagaan KPK sendiri, apalagi suap itu disebut secara eksplisit di dalam putusan Hakim, ditambah pula putusannya sudah berkekuatan hukum tetap malah sudah dieksekusi.

Orang akan mempertanyakan, katanya tandas, apakah Tanjung beserta nama orang-orang yang disebut dalam kasus itu “memiliki semacam kekebalan hukum” sehingga enggan disentuh malah sampai dengan Pimpinan KPK RI di Jakarta, apakah ada “sistem pilih kasih atau pilih bulu” dalam penerapan hukum di KPK RI, dan tentu masih banyak lagi.

Aneka ragam pertanyaan ini lambat laun secara perlahan-lahan tetapi pasti akan memerosotkan kepercayaan publik terhadap akses hukum dan fungsi hukum di negeri ini dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahkan, tukasnya lagi, tidak mustahil bila orang kelak merangkai praduga, jangan-jangan oknom-oknom internal KPK yang menangani kasus ini sudah menerima setoran pula sehingga kasus ini diam-diam dibiarkan mengendap atau bahkan mungkin berkasnya sudah masuk ruang arsip saja. Ini menurut dia tidak ada salahnya, apalagi belum lama ini ada Penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju, yang diciduk gara-gara terlibat kasus jual-beli jabatan tahun 2019 di Pem-Kot Tanjung Balai yang melibatkan Walikota M. Syahrial bersama Sekda Yusmada.

Oleh karena itu, menurut dia, agar agar jangan sampai memicu timbulnya tafsir-tafsir sumbang yang merusak citra dan wibawa hukum serta marwah kelembagaan KPK lebih khusus bagi khalayak umum di daerah Maluku, maka Pimpinan KPK, Firli Bahuri Dkk., harus memerintahkan Penyidik berwenang segera menetapkan “Tanjung sebagai tersangka” kemudian ditangkap dan ditahan. Selanjutnya, beberapa nama lain yang ikut disebut-sebut terlibat segera pula diusut dan ditetapkan pula statusnya, dengan catatan bila sudah cukup bukti harus segera pula ditangkap dan ditahan, hingga pada akhirnya sama-sama diperhadapkan di muka Hakim untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing demi hukum. [Red/Akt-13/Munir Achmad ]

 

Aktual News

Jakarta, Aktual News– Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, 23 September 2021. Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Yusril dan Yuri mengatakan bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?

Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas. Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ARD. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara. Karena itu saya menyusun argumen — yang Insya Allah cukup meyakinkan — dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak. Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

Yusril dan Yuri mengatakan bahwa kedudukan Parpol sangatlah mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara kita. Ada 6 (enam) kali kata partai politik disebutkan di dalam UUD 1945. Ada puluhan kali partai politik disebut di dalam undang-undang, bahkan ada undang-undang khusus yang mengatur partai politik, seperti yang sekarang berlaku yakni UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya. Lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi malah tidak satu kalipun disebut di dalam UUD 1945.

Di dalam UUD 1945 disebutkan antara lain bahwa hanya partai politik yang boleh ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg), hanya partai politik yang boleh mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Usai Pemilu, fraksi-fraksi partai politik memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, membahas calon duta besar, Panglima TNI dan Kapolri, Gubernur BI, BPK, KPK dan seterusnya. Di daerah, sebelum ada calon independen, hanya partai politik yang bisa mencalonkan Kepala Daerah dan Wakilnya. Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai tersebut tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Nah, mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART? Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator, padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi? Jangan pula dilupakan bahwa partai-partai yang punya wakil di DPR RI itu juga mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat. Saya berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola “suka-suka” oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ARTnya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945.

Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan pemutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak? Apakah perubahan AD/ART dan pembentukan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang atau tidak? Apakah materi pengaturannya, seperti kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat, sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik?

Apakah wewenang Mahkamah Partai dalam AD/ART yang putusannya hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan yang final dan mengikat sesuai tidak dengan UU Partai Politik? Apakah keinginan 2/3 cabang Partai Demokrat yang meminta supaya dilaksanakan KLB baru bisa dilaksanakan jika Majelis Tinggi setuju, sesuai dengan asas kedaulatan anggota dan demokrasi yang diatur oleh UU Parpol atau tidak? Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung.

Menteri Hukum dan HAM memang diberi kewenangan untuk mensahkan AD/ART partai politik ketika partai itu didirikan dan mengesahkan perubahan-perubahannya. Namun sebagai pejabat yang hanya bertugas untuk mengesahkan, Menteri Hukum dan HAM biasanya dalam posisi “tidak enak” untuk memeriksa terlalu jauh materi pengaturan AD/ART partai politik yang diajukan kepadanya. Apalagi menteri tersebut juga berasal dari partai politik tertentu.

Menkumham tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART sebuah partai yang diminta untuk disahkan. Jadi urusan prosedur pembentukan dan materi pengaturannya memang lebih baik diuji formil dan materil oleh Mahkamah Agung. Sehingga jika seandainya Mahkamah Agung memutuskan AD/ART itu bertentangan dengan UU, maka Menkumham sebagai Termohon tinggal melaksanakan saja amar putusan Mahkamah Agung, dengan mencabut Keputusan Pengesahan AD/ART partai tersebut.

Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita. Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ARTnya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silahkan saja. Sebagai advokat, kami bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di negara ini sesuai ketentuan UU Advokat. Keterliban kami dalam menangani judicial review ini adalah juga tanggungjawab kami kepada negara dalam membangun hukum dan demokrasi.

Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani. [ Red/Akt-01 ]

 

 

Aktual News

Bogor, Aktual News-Kegiatan Jum’at berkah telah menjadi rutinitas Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. diwilayah jajaran Korem 061/Suryakancana sejak menjabat sebagai Komandan Korem 061/SK, pelaksanaan santunan tali asih yang digelar di Kantor Kecamatan Cisarua Kab.Bogor memberikan bantuan sembako dan santunan untuk para anak Yatim-Piatu, Jum’at (24/9).

Pelaksanaan Kegiatan ini merupakan pemberian bantuan sosial untuk anak yatim piatu, yang sampai saat ini sudah dilaksanakan sebanyak 31 kali. Dan Jum’at berkah serta kasih kali ini dilaksanakan dengan berbagi kepada dua ratus orang anak Yatim piatu dari Kecamatan Cisarua. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Danrem.

Hampir sekitar lima belas ribu lebih bantuan sembako dan santunan tali asih sudah diberikan kepada para anak yatim-piatu, anak-anak disabilitas dan anak-anak penderita HIV. Dan di tengah masa pandemi covid ini kita berbagi kepada anak-anak yang membutuhkan bantuan.

Sebagai bentuk kepedulian Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. kepada para anak yatim-piatu Danrem selalu turun langsung memberikan bantuan kepada mereka.
Kepada para anak yatim-piatu Danrem mengingatkan agar selalu rajin belajar serta perbanyak berdo’a. Itu tentunya agar apa yang dicita-citakan dapat tercapai. Jangan pernah menyerah dan pesimis, semua harus optimis, karena kesempatan untuk sukses adalah milik siapapun.

Dan selain itu Danrem juga mengingatkan kepada semua yang hadir untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 m dan selain itu juga Danrem menghimbau agar semua masyarakat mengikuti vaksinasi nasional yang mana vaksin saat ini adalah hal yang penting yaitu untuk meningkatkan imunitas tubuh seseorang sehingga dapat meminimalisir penularan corona virus disease 19.

Didampingi oleh Camat, Danramil, Kapolsek Cisarua, serta Pabintal Rem 061/SK, Danrem menyerahkan 200 bantuan sembako dan 200 santunan tali asih. [ Red/Akt-01 ]

 

Aktual News

Sumber: Penrem 061/SK

 

Karanganyar, Aktual News Kelompok Tani Mulyo 1 Desa Gentungan, Kecamatan Mojogedang bekerjasama dengan Badan Eksekutif Mahasisawa (BEM) Agridaya Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyelenggarakan serangkaian acara dalam Semarak Hari Tani 2021.

Acara itu berlangsung selama empat hari berturut – turut mulai Selasa hingga Jumat (21-24/09/2021), di Alun – Alun Tani Dusun Ngampel, Kawasan Wisata Pertanian Embung Setumpeng, Dusun Ngampel, Desa Gentungan, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Mengusung tema “Wujudkan Pahlawan Agraria Yang Berdaya Demi Kesejahteraan Bangsa”, peringatan Semarak Hari Tani 2021 itu dibuka dengan diskusi umum seputar persoalan pertanian.

Dihadiri berbagai kalangan mulai dari petani dan perwakilan kelompok tani, produsen dan distributor pupuk, akademisi hingga politisi. Dskusi pertanian itu menghadirkan beberapa narasumber yaitu Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (Diapertan PP) Kabupaten Karanganyar Siti Maesaroh , Ketua HKTI Kabupaten Karanganyar yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar Anung Marwoko, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto dan Wakil Dekan 1 Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Eka Handayanta.

Dalam paparannya, Kepala Dispertan PP Kabupaten Karanganyar Siti Maesaroh menyampaikan beberapa hal terkait problem penggunaan kartu tani dan keterbatasan pupuk bersubsidi.

“Alasan pembatasan penggunaan pupuk bersubsidi dilakukan pemerintah, karena yang pertama kebiasaan petani kita kalau memupuk satu hektare sawah, seringnya penggunaan pupuk melebihi jatah yang ada dalam sistem Kartu Tani. Sehingga hal inilah yang menjadi salah satu sebab mengapa ketersediaan pupuk bersubsidi kita di selalu kurang. Kemudian, belum semua petani memiliki kartu tani. Sedangkan kartu tersebut menjadi salah satu syarat untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Karenanya, pemerintah menggelontorkan program kartu tani sebagai salah satu upaya pengawasan terhadap regulasi pupuk bersubsidi agar tepat guna,” paparnya.

Dalam hal pelayanan untuk mendapatkan kartu tani, bank BRI ditunjuk resmi oleh pemerintah sebagai pihak bank di Jawa Tengah untuk mengeluarkan kartu tani.

Kabupaten Karanganyar, disebutkan berada di peringkat juara dua penggunaan kartu tani. Akan tetapi juga masih ada petani yang belum paham dalam menggunakan kartu tani.

“Hal itu juga menjadi salah satu kendala, sehingga sering terjadi error. Ada juga keterangan luas lahan dan jatah penggunaan pupuk yang belum tertulis pada kartu tani. Terkait hal itu, nanti kami akan bekerjasama dengan BRI untuk membantu melayani petani lebih baik lagi. Ini harus dilaksanakan karena ini sudah menjadi tugas yang diberikan dari pemerintah,” tandasnya.

Siti Maesaroh mengatakan, pihaknya juga akan memaksimalkan fungsi petugas Kios Pupuk Lengkap (KPL) sebagai penyalur resmi pupuk bersubsidi untuk membantu para petani mendapatkan pupuk bersubsidi, termasuk memberitahukan bagaimana cara penggunaan kartu tani yang benar. Begitu pula dengan 115 Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang tersebar di wilayah Kabupaten Karanganyar yang juga diminta untuk terus melakukan sosialisasi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto membahas upaya penguatan sektor pertanian terkait strategi penanganan kelangkaan pupuk dan kesejahteraan petani. Sumanto menilai selama ini pendapatan petani belum membaik, bahkan sejak zaman penjajahan cultuurstelsel hingga masa kemerdekaan.

“Coba bandingkan dengan pendapatan buruh dalam UMR yang setiap tahun naik, pendapatan petani cenderung tetap. Permasalah subsidi juga ruwet setiap tahunnya. Data pemerintah mengatakan subsidi cukup tapi di lapangan berbeda dan masih banyak kekurangan karena banyak orang yang bermain. Saya usul yang disubsidi bukan pupuknya tapi gabahnya dibeli oleh Bulog dengan HPP pemerintah,” tegas Legislator PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Ketua HKTI Kabupaten Karanganyar Anung Marwoko menyampaikan terkait dilematika subsidi pupuk dan penerapan penggunaan kartu tani. Menurutnya, persoalan pupuk dan penerapan kartu tani perlu menjadi sebuah catatan dan evaluasi berbagai pihak.

“Tujuan pemerintah sebenarnya bagus, yaitu menerapkan sistem IT mengikuti perkembangan teknologi. Hanya saja, kami mewakili masyarakat petani, dimana selain pertimbangan akomodasi untuk mondar – mandir mengurus kartu tani itu sendiri, masyarakat pedesaan kenyataannya banyak yang belum paham tentang IT. Sehingga banyak di antara para petani yang kesulitan untuk memasukkan data – data lewat cara online, ini tentunya mereka perlu pendampingan,” jelasnya.

Anung Marwoko mengatakan, di antara sejumlah permasalahan terkait polemik pengadaan kartu tani di Kabupaten Karanganyar, sebuah kasus ia temui di Desa Gebyok, Kecamatan Mojogedang. Dari hasil riset yang langsung ia lakukan bersama pihak Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), didapati baru sekira 30 hingga 40 persen petani yang memiliki kartu tani.

“Sementara yang sudah mendaftar tetapi belum memperoleh kartu tani ada sekitar 15 sampai 20 persen, sedangkan sisanya belum memiliki kartu tani sama sekali. Itu baru di Desa Gebyog saja, belum lagi di desa yang lain. Ini betul – betul riset dari dusun ke dusun yang saya lakukan bersama – sama dengan IMM,” jelasnya.

Dari hasil penelitian di beberapa dusun itu pula, ia mendapati persoalan lainnya terkait pendataan kartu tani.
Di antaranya, yaitu keluh kesah buruh tani atau petani yang tidak mempunyai hak milik lahan. Belum lagi dengan kepemilikin lahan yang mana dimiliki oleh warga yang bukan tidak berdomisili di desa yang sama, sehingga mereka terkendala untuk mendapatkan kartu tani.

“Persoalannya seperti itu. Dan yang terakhir, saya selaku ketua HKTI, kebutuhan kuota pupuk di Kabupaten Karanganyar semestinya adalah sebanyak 23 ribu kilogram kalau untuk mencukupi, akan tetapi dari pusat hanya dikirim 17 ribu kilogram, jadi otomatis kita masih kekurangan 6 ribu kilogram pupuk,” paparnya.

Menurut Anung Marwoko, sudah seharusnya pemerintah merubah paradigma masyarakat petani yang memakai pupuk – pupuk kimia agar mau beralih ke pupuk organik.

“Tetapi mengubah pola pikir masyarakat itu juga sulit. Maka perlu dilakukan pendampingan dari semua elemen atau stakeholder yang ada. Karena kalau hanya mengandalkan PPL saja itu belum cukup mengatasi persoalan. Menurut hemat saya, lebih baik kartu tani ini dihapuskan saja. Sebagai solusinya, penyaluran pupuk dari distributor langsung melibatkan BUMDES yang selanjutnya dikontrol oleh Kepala Desa. Hal itu saya yakin lebih mudah diterapkan. Proses selanjutnya dari BUMDES ke BRI juga tidak repot. Dan BUMDES juga memperoleh hasil kembali ke masyarakat, tandasnya.

Sebagai informasi, serangkaian dengan kegiatan peringatan Semarak Hari Tani 2021, diadakan pula Pelatihan Digital Marketing bersama Sanggar Tani Rojo Lele, Aksi Sosial bersama Forbes Sosma FP UNS dan Sentra Kasih, Hiburan Danska Musik SMKN Sambirejo juga Pentas Seni dari warga desa dan perwakilan mahasiswa.

Selama empat hari pula, Expo UMKM juga digelar guna meningkatkan sektor perkonomian masyarakat sekitar. Semarak Hari Tani 2021 ini akan ditutup dengan Aksi Bun Teaterikal dan Pertunjukan Wayang Kulit.[Red/Akt-51/Dawam]

 

Aktual News

Diberdayakan oleh Blogger.