Kabupaten Tangerang, Aktual News – Permasalahan Jual beli tanah antara Ujang Lurah Bantar Panjang kecamatan Tigaraksa kab Tangerang bersama Haji Endang Kosasih yang sekitar 6 tahun yang lalu yang masih belum terselesaikan, saat penjualan tanah yang diperantarai oleh kasi trantib kecamatan Cisoka Yudi Asmana, Yudi Asmana yang saat itu sebagai pemberi informasi kepada H.Endang Kosasih yang saat itu H.Endang Kosasih mencari tanah dan dengan kebetulan Yudi Asmana mencari informasi kepada Ujang yang saat itu belum menjabat sebagai lurah Bantar Panjang. Sabtu, (18/12/2021).
Yudi Asmana dalam penyampaiannya kepada Ujang selaku Lurah Bantar Panjang, kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, provinsi Banten melalui pesan voisdilaksanakanbantar notenya bahwa Yudi meminta tolong untuk segera menyelesaikan terkait dengan apa yang sudah dilaksanakanbantar transaksi jual beli antara pak lurah dengan Haji Endang Kosasih sekitar 6 tahun yang lalu.
” Pak lurah Bantar Panjang saya minta tolong untuk segera menyelesaikan terkait dengan apa yang sudah dilaksanakan yaitu transaksi jual beli antara pak lurah dengan Haji Endang Kosasih sekitar 6 tahun yang lalu yang belum selesai jadi tolong selesaikan, tolong ada itikad baik karena itu waktu sangat lama enam tahun bukan waktu yang sebentar dan saya lihat saya perhatikan dengan mengurangi rasa hormat pak lurah tidak ada itikad baik.
Malah orang yang menolong, orang yang membantu dengan ikhlas sama pak lurah dibilangin saya sebagai calo, tidak usah saya jelaskan pak lurah juga tahu kalo calo mah pak lurah cari untung, kalo saya mah enggak ikhlas membantu pak lurah saat itu mau nyalon kemudian dan saya membantu pimpianan pada saat itu mencari lokasi dan tidak ada paksaan disitu, jadi ini adalah jual beli , ” ungkapnya.
Lanjut Yudi Asmana yang mengatakan pada awak media Aktualnews.co.id bahwa Yudi akan melanjutkan proses ini secara hukum dan akan melaporkan ujang selaku lurah bantar panjang kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten pada hari Senin 20 Desember 2021 kepada pihak kepolisian Polsek Cisoka dan Polsek Tigaraksa, Yudi mengatakan melalui pesan whasapp yang dikirim kepada Lurah Bantar panjang dan disampaikan kembali pada awak media Aktualnews.co.id
” Assalamualaikum wr wb.
Cageur Raah?
Rah, sy mah dekat meun dideketan, jauh meun dijauhan ti imah lurah atuh teu jauh, da nyaho sok make sedan bereum, atuh ti kantor Desa Bantar Panjang deuket pisan.
Ayeuna mah dah geus jelas, 6 th an bukan waktu sebentar.sdah ada bukti dan saksi bahwa “Oknum Lurah Bantar Panjang Bermasalah”, hese ari ngomong jeung jelema faham MUNTABER mah, tu de poin wae ayeuna mah, kulantaran geus dholim, loba janji, nipu, jeung ngancam ngala pati dan tdk ada itikad baik, maka Hari Senin, 20-12-21 ditungguan di Polsek Tigaraksa rek.di.prosse secara hukum, kulantaran Lurah geus ngajawara, kudu diwarah bisi loba korban2 baru, karunya warna dipimpin ku Oknum.Lurah.
Kasusna loba, pasal berlapis, dengan motif dugaan :
1) Tindakan kekerasan perencanaan Pembunuhan gara gara diminta pertanggung jawaban.
2) Penipuan berencana dengan motif jual tanah orang untuk mani politik,
3) Penyalahgunaaan jabatan Kades bantar panjang dalam menentukan kebijakan pemberhentian, pengangkatan, mutasi perangkat desa dan LKD dan diantaranya
memberi izin dan pembiaran giat galian tanah di wilayahnya, bukti dan saksi ada.
4) Perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah, saya akan Penegak
tuntun Oknum lurah
Bantar Panjang Pidana dan Perdata, Ini negara hukum, insya Allah penegak hukum akan memutuskan hukuman yg pantas untuk orang Muntaber untuk kepentingan warga Desa Bantar Panjang Kabupaten Tangerang Prov Banten.
Nanti biar tidak cape dan cepat selesai buktikan dalam proses hukumnya, Lurah mundur atau diberhentikan dengan tidak hormat untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta keadilan.
Pada hari kamis 16 Desember 2021 Yudi Asmana kasi trantib kecamatan Cisoka berkunjung ke kediaman Ujang Lurah Bantar Panjang yang saat itu ingin meminta pertanggungjawaban nya, dan pada saat itu lurah bantar panjang tidak ada ditempat, yudi mengatakan, tambah yudi.
” saya sudah datang baik baik ke rumah pak ujang tapi tidak ada itikad baik dri Pak Lurah, dan ini sudah berjalan skitar 6 tahunan.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat, jika sampai dengan Hari Senin, 20 Desember 2021 jam 15.00 tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, maka demi hukum dan keadilan kami akan proses secara hukum di Polsek Cisoka dan Polsek Tigaraksa.
Terima kasih smoga menjadi perhatian ,” Tegas Yudi.[Red/Akt-49/Agi]
Aktual News