Kabupaten Tangerang
- AktualInvestigasi.com | Tidak main-main,warga kp.bakung desa Cikande kecamatan Jayanti sangat tersinggung terkait pemberitaan seolah seperti tukang palak yang meminta jatah dalam bentuk kompensasi dengan ancaman akan tutup akses jalan ke proyek pembangunan kecamatan jayanti .


Merasa di cemarkan nama kampungnya, satu demi satu bermunculan tokoh-tokoh  pergerakan salah satunya Endang Suherman, dirinya menyangkan pemberitaan yang menghina warga kp.bakung menta kompensasi dan bila tidak di berikan akan menutup akses jalan, Endang Suherman meminta agar oknum wartawan yang memberitakannya belajar memahami UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999,kebebasan pers bukanlah kebebasan mutlak,tapi kebebasan yang di sertai tanggung jawab sosial yang artinya setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan harus bertanggung jawab kepada publik, agar tanggung jawab tersebut benar-benar terlaksana maka wartawan tersebut harus mengerti kode etik jurnalistik 

Kode etik di gunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi,karena wartawan merupakan sebuah profesi, yang mana kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial, sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak menciderai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

Kan sudah di jelaskan dalam pasal 1 kode etik jurnalistik,wartawan indonesia bersikap independen,menghasilkan berita yang akurat,berimbang dan tidak beritikad buruk, serta dalam pasal 4 pun sudah jelas,wartawan indonesia tidak membuat berita bohong,fitnah,sadis dan cabul.

Kembali kita lihat pemberitaan yang menyebutkan warga kp.bakung minta kompensasi dan akan menutup akses jalan karena belum mendapatkan kompensasi,padahal warga kp.bakung tidak pernah melakukan seperti apa yang telah di beritakan ini kan sudah jelas jika oknum wartawan tersebut telah membuat berita bohong dan fitnah,dan ada itikad buruk untuk memprofokasi warga.tegas Endang suherman

Endang pun mengatakan jika warga sudah benar-benar merasa di lecehkan seolah  dianggap seperti preman yang minta jatah dan jika tidak di beri akan menutup jalan,makanya kemarin warga kp.bakung berkumpul semua mebuat pernyataan sikap dan mengumpulkan tanda tangan yang akan di serahkan ke dewan pers dalam bentuk pengaduan, nanti kita lihat kedepannya rekomendasi dari dewan pers dulu ya,apakah ada delik pidanana,kita lihat perkembangannya, "ujar endang. [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi]


Jakarta
- AktualInvestigasi.com | Polri menghadiri pertemuan tingkat tinggi para Kepala Kepolisian negara anggota  Perserikatan Bangsa-Bangsa ketiga (UNCOPS 2022) yang dihadiri oleh para Menteri, Kepala Polisi, dan perwakilan senior organisasi kepolisian regional dan profesional ke Kantor Pusat PBB pada tanggal 31 Agustus-1 September 2022.


Kegiatan itu untuk membahas dan mengontekstualisasikan peran Kepolisian Perserikatan Bangsa-Bangsa Action for Peacekeeping (A4P) dan Agenda 2030 untuk pembangunan yang berkelanjutan. 


Dalam pertemuan tersebut membahas 3 tema utama," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu (4/9).


Tiga hal penting itu, aksi nyata pemeliharaan perdamaian (A4P) dan A4P+. Kontribusi Kepolisian anggota PBB untuk pemeliharaan perdamaian yang lebih efektif.


Kedua, agenda bersama dan agenda 2030, peran polisi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ketiga, performa, kemampuan dan pola pikir personel Polisi PBB yang dibutuhkan.


Dalam kesempatan itu, Polri menyampaikan intervensi dalam pertemuan tersebut. Antara lain, bahwa Indonesia turut berpartisipasi dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB, khususnya Polri saat ini menugaskan 1 Kontingen Satgas Garbha FPU pada misi MINUSCA sejumlah 140 personel dan 41 personel IPO yang tersebar pada misi MONUSCO, MINUSCA, UNMISS, dan MINUSMA. 


Polri berkomitmen untuk meningkatkan peran Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian dengan adanya FPU baru, yang sudah dipersiapkan untuk mengisi misi baru  (Minusca-Afrika Tengah atau Minusma di Mali).


Mendorong kesetaraan gender (Gender Mainstreaming) pada misi pemeliharaan perdamaian PBB, perlu adanya peningkatan peran  Polisi Wanita dalam Action for Peacekeeping (A4P). Saat ini  Polri telah mengirimkan 30% Polwan sebagai IPO dan 14 % Polwan yang bertugas sebagai IPO.


"Polri mendorong prioritas bagi keselamatan dan keamanan Peacekeeper pada pelaksanaan tugas pada misi PBB. Saat ini Polri memiliki Police Peacekeeping training center yang baru saja dibangun dan akan menyelenggarakan pelatihan UN Certified Instructure Development untuk wilayah ASEAN pada bulan 28 Novermber-16 Desember 2022," ujarnya. 


Polri mengirimkan delegasinya untuk menghadiri kegiatan UNCOPS 2022 yang dipimpin oleh Kadivhubinter Polri Irjen Johni Asadoma. beserta lima anggota delegasi, yakni, Kepala Biro Misi Internasional Brigjen Krishna Murti. Kabagdamkeman Romisinter Divhubinter Polri Kombes Audie S. Latuheru. Kasubbagmonev Bagdamkeman AKBP Tito Travolta Hutauruk. Kaurtu Romisinter Divhubinter Polri Kompol Taufik Hidayat Arfiansyah. Banum Taud Divhubinter Polri Briptu Ni Luh Gede Nanda Anjaswari Rai.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi]


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Puluhan masyarakat Kp. Margamulya Desa Sukamanah Kecamatan Malingping yang didampingi sejumlah aktivis Badak Banten Perjuangan datangi Kantor Desa Sukamanah untuk melakukan audiensi. 


Turut hadir pula dalam acara tersebut Kepala Desa Sukamanah, Pihak Polsek Malingping, Pihak Kecamatan, beserta Satpol PP, adapun dalam audiensi tersebut warga menyatakan sikap menolak investasi dibidang peternakan dan mendesak Kepala Desa untuk mencabut izin lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan. 


Yoga Regiansyah yang merupakan Ketua DPAC BBP memaparkan pada wartawan bahwa dirinya menilai ada beberapa poin yang dilanggar oleh pihak perusahaan diantaranya perusahaan yang bergerak dibidang ternak tersebut diduga melakukan pelanggaran perda Tata Ruang dimana kita tahu bahwa di Desa Sukamanah terdapat Destinasi Wisata Unggulan yaitu Pantai Bageur dan kehadiran perusahaan tersebut berpotensi mengganggu dan mencemari eksistensi dan kelestarian tempat wisata tersebut. 


Selanjutnya perusahaan tersebut yang jaraknya hanya 200 M. Dari pemukiman penduduk berpotensi akan membuat ketidaknyamanan penduduk karena kita tahu peternakan sangat identik dengan lalat dan bau. 


Sementara Erot Rohman Ketua DPC Lebak mengaku bahwa dalam hal ini menindaklanjuti aduan dari DPAC Malingping pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada Dinas yang terintegrasi dalam hal perizinan untuk tidak mengeluarkan izin usaha yang di mohonkan oleh perusahaan atas nama Ibu Basiah tersebut. Bahkan bukan hanya itu dia juga memberikan atensi kepada pihak Satpol-pp Lebak untuk segera melakukan sidak dan menghentikan proses pembangunan gedung, karena dirinya meyakininya perusahaan tersebut belum mengantongi izin PBG. Saya berharap semua pihak dapat merespon agar gejolak dibawah tensinya tidak meningkat.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Diberdayakan oleh Blogger.