Lebak
- aktualinvestigasi.com | Pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak hingga kini belum juga rampung. Dari total 5.564 bidang lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) ini, pembebasan baru dilakukan untuk 3.510 bidang atau masih menyisakan 2.054 bidang dengan luas 494,69 hektare.


Progres berkas pembayaran bervariasi, Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Karian mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 


Ketika dihubungi team media menyampaikan di kediamanya "Asep Taufik selaku Wakil Ketua DPD KNPI Banten mengatakan, dalam proses transaksi pembebasan lahan ia menduga tidak adanya transparansi (keterbukaan) soal harga yang ditawarkan oleh pihak tim pengadaan lahan waduk Karian pada masyarakat setempat, sehingga banyak masyarakat yang dirugikan."ungkap Taufik


Lanjut Taufik, ia berharap pihak pengadaan lahan waduk karian dan pemerintah setempat harus terbuka dan adil, jangan ada kong kalingkong yang dampaknya merugikan masyarakat setempat"Tegasnya


"Menurut Taufik, ia mengingat betul Statement Presiden Jokowi bahwa dengan adanya Proyek Nasional yang diberikan oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk memajukan pembangunan di daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat, 


Akan tetapi, dalam proses dilapangan tidak sesuai yang diharapakan, kami dari pihak DPD KNPI Banten akan terus mengawal proses pembanguan di wilayah Provinsi Banten khususanya Waduk Karian"Pungkasnya

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)


SERANG, Banten
- AktualInvestigasi.com | Soal tudingan surat pengalaman kerja (Paklaring) yang ditahan, dan hilangnya saldo BPJS Ketenagakerjaan salah satu karyawan, management PT Parkland World Indonesia (PT PWI) 2 akan membuat Laporan Polisi (LP).


Pasalnya, pihak management PT PWI 2 merasa tudingan tersebut tidak berdasar dan salah alamat.


Manager HRD PT PWI 2, Rico Permata menyampaikan, selama ini pihaknya sudah menjalankan prosedur dalam pengambilan Paklaring dan pengurusan hak-hak karyawan di perusahaan dengan 2 point yang harus dilakukan. 


Pertama, kata dia, Paklaring dan sisa gaji dan hak-hak lainnya yang masih ada di perusahaan harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. Kedua, kalaupun akan diambil bukan oleh karyawan bersangkutan harus dengan surat kuasa.


"Prosedur pengambilan Paklaring karyawan yang risent. Pertama, harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. Kedua, harus ada surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan  kepada yang diwakilkan," ujar Rico saat rapat mediasi terkait kasus mantan karyawan PT PWI 2 yang mengaku saldo BPJS-nya hilang, di ruang rapat PT PWI 2, Rabu, 14 September 2022.


Hadir dalam kesempatan itu, Manager HRD PT PWI 2 Rico Permata, ST, MM, didampingi Fahmi stafnya, dan staf lainnya, Legal PT PWI 2 Sudarmoko, SE, SH, perwakilan pengurus Serikat Buruh PT PWI 2, seseorang berinisial AG yang pernah diminta bantuan mengurus pencairan BPJS mantan karyawan berinisial MS. Namun MS maupun pihak kuasa hukumnya tidak hadir.


Rico juga mengatakan, terkait tudingan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan mantan karyawan berinisial MS, pihaknya menjamin tidak ada keterlibatan management.


"Ya, saya jamin dan sudah saya cek langsung tidak ada keterlibatan dari kita. Justru, ketika kita cek ke BPJS Ketenagakerjaan ternyata salah satu berkas pencairan, yakni Paklaring yang digunakan tersebut ternyata palsu," jelasnya.


"Ini sangat aneh, kenapa saudari MS tidak lapor Polisi ketika tahu saldo BPJS-nya diambil orang yang tidak bertanggung jawab. Ada apa?," imbuhnya.


Rico menegaskan, pihaknya merasa dirugikan terkait tudingan Management PT PWI tidak mengikuti prosedur, dan akan melakukan upaya hukum untuk memulihkan nama baik perusahaan.


"Justru kita memenuhi prosedur yang berlaku. Untuk itu, kami akan melakukan pemulihan nama baik perusahaan dengan melakukan upaya hukum, yakni membuat Laporan Polisi," pungkasnya.


Namun demikian, lanjut Rico, pihaknya akan menempuh jalur kekeluargaan dengan mengundang pihak-pihak terkait, baik mantan karyawan, keluarga karyawan, kuasa hukum mantan karyawan, dan media.


"Ya, sebelum menempuh upaya hukum, kami mengundang pihak terkait. Tapi hari ini mereka, yakni pihak MS dan kuasa hukumnya, tidak datang memenuhi undangan kami. Kami sudah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Untuk itu, kami ke depannya akan menempuh jalur hukum, yakni membuat Laporan Polisi terkait permasalahan MS ini," jelasnya.


Hal senada dikatakan Ketua SPN PT PWI 2, Handoko. Menurutnya, pihak perusahaan selama ini sudah menempuh upaya sesuai dengan prosedur terkait persoalan Paklaring mantan karyawan.


"Ya memang, pihak perusahaan sudah melakukan upaya sesuai dengan prosedur yang ada. Seperti soal Paklaring, yakni pengambilannya harus mantan karyawan yang bersangkutan, dan kalau orang lain yang mengambil harus ada surat kuasa. Kalau tidak bisa memenuhi itu ya tidak bisa," tuturnya.


Terpisah, Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT PWI 2, Takwin BM mengatakan, terkait pengambilan Paklaring, bila ada kaitan dengan Koperasi disarankan untuk menghubungi Koperasi.


"Bila ada sangkutan dengan Koperasi, karyawan tersebut harus menyelesaikan dahulu, dan dalam pengambilan Paklaring harus yang bersangkutan datang tidak bisa diwakilkan. Kalau orang lain yang mengambil harus ada surat kuasa," ujarnya.


Hal senada dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) GARTEKS PT PWI 2, Zulfikar. Menurutnya, prosedur pengambilan Paklaring orang yang bersangkutan harus datang mengambilnya.


"Ya prosedurnya dari dulu seperti itu. Orangnya yang harus datang ke perusahaan. Apabila dia tidak bisa datang, harus ada surat kuasa," ujarnya.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Diberdayakan oleh Blogger.