Kabupaten Tangerang
- AktualInvestigasi.com | Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang hingga kini belum mendapatkan ruang di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Pasalnya, keanggotaan lembaga tripartit tersebut didominasi oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang.


Hal itu diungkapkan oleh Burhanudin, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kadin Kabupaten Tangerang, pada kegiatan bertajuk "Dialog Dewan Pengupahan", Selasa, 11 Oktober 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Tangerang.


Tampak hadir di sana Cesar Cahyo Purnomo, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.


Pada kesempatan tersebut, Burhanudin menyampaikan terima kasih karena Kadin Kabupaten Tangerang turut diundang. Padahal, Kadin tidak memiliki kapasitas di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.


"Kadin Kabupaten Tangerang tidak punya kapasitas dalam hal ini, karena 11 orang yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang semuanya diwakili oleh teman-teman dari Apindo," kata dia.


Kendati demikian, Burhanudin menjelaskan, sejatinya Kadin tidak boleh dikesampingkan dan harus menjadi prioritas dalam Dewan Pengupahan. Sebab, Kadin merupakan induk organisasi pengusaha.


Dia menyebutkan, dasar hukum bahwa Kadin sebagai induk organisasi pengusaha antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1987 tentang Kadin beserta peraturan turunan undang-undang tersebut, Peraturan Presiden tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.


"Pada Bab III Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Kadin ditegaskan bahwa setiap pengusaha Indonesia, organisasi perusahaan, dan atau organisasi pengusaha wajib untuk hanya menginduk kepada Kadin dan menjadi anggota Kadin dengan mendaftar pada Kadin," jelas Burhanudin.


Adapun pengusaha Indonesia dimaksud meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Koperasi, usaha mikro dan ultra mikro, serta usaha swasta. Sedangkan organisasi perusahaan terdiri dari asosiasi, ikatan, dewan bisnis, atau nama lain namun serupa.


"Jadi, kami minta dan berharap agar ke depan Kadin dilibatkan dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Dengan kata lain, memasukan dari unsur Kadin di Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang," tandas Burhanudin. 


005/RED-AII/Atr


Cisoka, Tangerang
- AktualInvestigasi.com | Diduga Adanya Peredaran Obat Hexymer dan Tramadol berkedok Toko Kosmetik di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Tokoh beserta Masyarakat Cisoka dan Gabungan Forum Organisasi masyarakat Se-kecamatan Cisoka meminta Aparat penegak hukum agar serius menangani peredaran Hexymer dan Tramadol HCI berkedok toko kosmetik.


para tokoh beserta masyarakat dan gabungan Forum Organisasi Masyarakat tidak mau anak generasi bangsa Cisoka masa depannya rusak oleh obat obatan haram tersebut.


Saat ini banyak sekali isu isu di sosmed genk motor yang merabak membawa Sajam seperti celurit, membuat onar dimana mana maka dari itu para tokoh, beserta masyarakat dan gabungan forum organisasi masyarakat Se-Kecamatan Cisoka dalam waktu dekat akan melibatkan para tokoh lainnya dan akan mendorong untuk berkonsultasi dengan Muspika Cisoka agar cisoka bebas dari narkoba, obat obatan terlarang tanpa ijin edar dari BPOM, atau dari dinas kesehatan seperti di duga obat yang marak dijual saat ini berkedok toko kosmetik dengan obat merk Hexymer dan Tramadol HCI.



TB.H.Jalaludin Selaku Tokoh Masyarakat yang didampingi oleh masyarakat Desa Cempaka dan Para pengurus Gabungan dari Forum Ormas Bersatu Se-Kecamatan Cisoka akan serius terus memantau adanya peredaran obat hexymer dan tramadol HCI dan H.Jalaludin beserta masyarakat dan Gabungan Forum Ormas bersatu di Cisoka tidak mau penjualan tersebut hari ini tutup selang satu Minggu buka kembali seolah olah mereka kebal dengan hukum, H.Jalaludin yang didampingi masyarakat dan Para jajaran dari Forum Organisasi Masyarakat bersatu di Cisoka mengatakan Sikap, menolak adanya peredaran obat obat terlarang dicisoka karna Cisoka adalah kota santri.


" kami sebagai tokoh masyarakat kecamatan cisoka kampung cikarang desa cempaka, kami menolak keras adanya  pengedaran obat obat terlarang yang ada di kecamatan Cisoka, kami sepakat dengan seluruh instansi terkait organisasi yang ada di Cisoka kami menolak adanya pengedaran obat obat terlarang dicisoka 4 titik yang kami awasi.


Mohon kepada instansi terkait kami minta dukungannya ," Tegas Tb.H.Jalaludin pada hari Senin, (11/10/2022) Malam.


Tambah, H.Jalaludin 

" Mari kita selamatkan anak Bangsa dan Para penerus generasi bangsa khususnya di wilayah kecamatan Cisoka ," Ucap H.Jalaludin.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Diberdayakan oleh Blogger.