Depok -
AktualInvestigasi.com | Kepada Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, Aksi-Aksi Kriminalisasi Dan Premanisme Hukum Ala Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq Dan Gengnya Harus Ditindak Tegas
“Polres Depok Bersama Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq Diduga Lakukan Kriminalisasi Sistematis Kepada Mochamad Ichsan Dan Bambang Feriyanto Beserta Keluarga”.
Kepolisian Resort Metro Kota Depok (Polres Metro Depok) bersama Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd El Fouz Arafiq (FEFA) dan gengnya diduga melakukan upaya kriminalisasi sistematis kepada dua orang sahabatnya, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto beserta keluarga.
Aksi dan tindakan kekerasan maupun premanisme dari orang-orang suruhan FEFA juga terjadi kepada Ichsan dan Bambang beserta keluarga.
Koordinator Tim Advokasi Rakyat Tertindas, Edward 'Edo' Bivi mengungkapkan, pihaknya menerima data dan informasi serta laporan yang dialami Ichsan dan Bambang beserta keluarga.
Kelakuan jahat oknum Polres Metro Depok bersama FEFA dan gengnya, yang berkolaborasi untuk melakukan kriminalisasi sistematis, disertai serangkaian dugaan tindak kekerasan kepada Ichsan dan Bambang beserta keluarga berlanjut hingga kini.
Awal mula dugaan kriminalisasi sistematis terjadi pada tahun 2020 yang lalu, ya dua tahun lalu, Ichsan dan Bambang dilaporkan ke Polresta Depok oleh FEFA melalui orang suruhannya bernama Adhitya Raaj, Laporan Polisi Nomor: LP/1088/K/V/2020/PMJ/Restro Depok, tanggal 08 Mei 2020.
"Laporannya tentang dugaan penipuan berupa cek kosong. Pihak Polres Metro Depok telah menetapkan Ichsan dan Bambang menjadi Tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Edward Bivi, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (16/10/2022).
Pada tahun 2020 itu, lanjut pria yang akrab disapa Edo ini, Ichsan dan Bambang dipaksa dan digiring mengakui adanya dugaan penipuan cek kosong yang dilaporkan FEFA tersebut oleh Nirwan Juanda, SH (pengacara yang mendampingi dan juga teman FEFA), dimana sebenarnya FEFA yang meminta cek kepada Ichsan dan tidak peduli ada tidaknya dana dalam cek tersebut.
Rumah Ichsan saat itu diteror masa kulit hitam yang sangat banyak serta mengancam anak istri dan masa tidak akan meninggalkan rumah jika tidak diberikan cek.
Dan benar saja ternyata itu niat kriminalisasi sistematis karena cek diberikan pada tanggal 7 Mei 2020 lalu keesokan harinya tanggal 8 Mei 2020 langsung dilaporkan kepada pihak Polres Metro Depok.
Karena merasa terintimidasi dan menjadi korban kriminalisasi, serta takut telah mengancam anak isteri serta keluarga, Ichsan dan Bambang "memberikan" uang Rp 500 juta, serta sejumlah uang lagi yang di-klaim Fahd El Fouz Arafiq yang harus diberikan lagi.
Proses pemberian uang itu dilakukan. Pemberiannya dilakukan dengan 2 cara, yakni dibayar tunai langsung sebesar Rp 150 juta, dan ditransfer lewat rekening sebesar Rp 350 juta, dengan disaksikan langsung oleh penyidik Polres Metro Depok.
Serta menyerahkan dua sertifikat rumah milik Ichsan di Bandung, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 5 miliar, agar dilepas dari tahanan. Nyatanya, sampai saat ini sertifikat tersebut belum dikembalikan.
Kemudian, Ichsan dan Bambang dilepaskan dari tahanan, tanpa adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Metro Depok. “Jadi, status mereka adalah tetap Tersangka,” ujar Edward Bivi.
Edo menduga, pada saat itu Ichsan dan Bambang dalam pemeriksaan di polres depok telah dijebak dan digiring oleh oknum-oknum, karena Ichsan menyampaikan bahwa pengacara yang bernama Nirwan Juanda yang berkomunikasi dengan polisi dan meminta Ichsan dan Bambang menjawab pertanyaan sesuai yang disampaikan Nirwan Juanda.
"Saya melihat jelas ini ada konspirasi dalam BAP untuk memenjarakan Ichsan dan Bambang," Edward Bivi.
Dua tahun berlalu, Mochmad Ichsan dan Bambang Feriyanto mengira kasus tersebut sudah selesai, ternyata setelah 2 tahun lebih tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2022, Mochamad Ichsan mendapatkan Surat Panggilan untuk Tahap 2 Nomor : SPGL/1260/X/RES.1.11/2020/Reskrim.
"Kemudian FEFA menelpon Mochamad Ichsan, begini "Mampus lu dipenjara lagi, polisi dan hukum bisa gw beli. Begitu dia bilang. Luar biasa ini FEFA," ungkapnya.
Edo melanjutkan, karena panggilan 1 tahap 2 akan dilakukan tanggal 6 Oktober 2022 dan surat baru diterima pada tanggal 6 Oktober 2022 Ichsan dan Bambang tidak bisa hadir, kemudian Ichsan dan Bambang menerima surat panggilan kedua untuk tahap 2 pada tanggal 15 Oktober 2022.
"Isi dari surat panggilan tahap 2 begini “berkas Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto itu dinyatakan telah lengkap atau P21, serta akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa 18 Oktober 2022, lusa ini,” beber Edo.
Edo menambahkan, selama dua tahun ini, Fahd El Fouz Arafiq (FEFA) dan orang-orang suruhannya selalu menebar ancaman dan intimidasi kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. Seperti, FEFA menyuruh ratusan orang yang diduga sebagai preman-preman bayaran, mendatangi kantor dan rumah Ichsan dan Bambang dan kepada kawan-kawannya yang lain.
Kemudian, melakukan tindakan kekerasan kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. “Dipukuli, ditelanjangi, dimaki-maki, diintimidasi dan diteror. Juga ada pernyataan-pernyataan akan memenjarakan anak-anak dan isteri Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. Ada foto-foto dan rekaman videonya di Ichsan dan Bambang,” ungkap Edo.
Bahkan, kata dia lagi, pernah suatu ketika, Isteri Mochamad Ichsan yang adalah seorang dokter atau tenaga medis di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), sedang mengikuti diklat.
Nah, pada saat diklat itu, puluhan orang-orang berbadan tegap dan berkulit gelap, mendatangi isteri Mochamad Ichsan di tempat Diklat. Serta mengancam akan memenjarakan isteri dan anak mereka.
“Hingga kini, aksi intimidasi dan premanisme yang dilakukan orang-orang yang diduga suruhan FEFA itu masih berlanjut. Rumah, kantor dan tempat-tempat kerja Ichsan dan Bambang didatangi dan mengancam-ngancam,” beber Edo Bivi.
Llllk
Edo juga mengungkapkan, pihak Ichsan dan Bambang ketika menerima surat panggilan 1 pada tanggal 6 Oktober 2022 sudah berkomunikasi dengan pihak Polres Metro Depok, dan mendapat informasi jika materi perkara yang membuat P21 bukan hanya cek kosong melainkan pengajuan dana proyek yang diduga fiktif.
Oleh karena itu Ichsan dan Bambang membawa bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat membuat mereka BEBAS dari semua tuduhan karena bukti-ukti dan saksi-saksi tidak pernah ada dalam BAP polisi.
"Dengan kondisi BAP polisi Ichsan dan Bambang isinya semua pernyataan yang memberatkan, di mana BAP tersebut saya katakan diduga penuh konspirasi dan kriminalisasi," jelasnya.
“Namun sangat disesali bukti-bukti dan saksi yang dibawa oleh Ichsan dan Bambang tidak diterima oleh Polisi Polres Depok dengan alasan berkas sudah P21," lanjut Edi.
Edo menduga alasan sebenarnya polisi tidak mau menerima karena takut dengan FEFA.
Padahal, kata dia, selalu di dalam Surat Panggilan Polisi Tahap 2 yang diterima Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, dengan jelas dan tegas tertulis ‘Apabila Saudara memiliki dokumen dan atau bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut agar dibawa’.
"Sekarang saya tantang Polisi dan Jaksa berani tidak terima bukti dan saksi dari Ichsan dan Bambang? Ichsan dan Bambang melalui kuasa hukumnya sudah mengirim surat kepada Kapolres Depok dan Kajari Depok agar bukti dan saksi ini dimasukkan dalam BAP. Ichsan dan Bambang yakin apabila bukti ini dimasukkan dalam BAP mereka akan 'Bebas dari segala sangkaan'. Itu artinya Polisi atau Jaksa Agung harus mengeluarkan SP3," sebut
“Nyatanya, surat permohonan pemeriksaan bukti dan saksi ke Kapolres Depok dan Kajari Depok, kok tidak digubris Polisi dan Jaksa. Aneh kan?” imbuhnya.
Edward Bivi juga menyampaikan, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto memohon pelindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, serta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, agar mengecek posisi penanganan kasus yang sangat dipaksakan oleh Polres Metro Depok bersama Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu, ke pihak Polres Metro Depok dan ke Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok).
“Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto mengajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, agar mereka dilindungi dan diberikan penegakan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi sistematis yang dilakukan Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu,” tutur Edo.
Menurut Edo, Ichsan dan Bambang berharap, agar Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung Burhanuddin, memproses hukum Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu.
Serta menindak oknum Polres Metro Depok dan oknum Kejaksaan Negeri Depok, jika memang ada dugaan kong kalikong antara Aparat Penegak Hukum dengan Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu.
“Soalnya, pihak Polres Metro Depok, Fahd El Fouz Arafiq dan gengnya itu dibekingi oleh sejumlah pejabat tinggi, seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Katanya Metro Jaya Dua back-up Fadh El Fouz dan gengnya. Itu menurut pengakuan oknum Polisi di Polres Metro Depok,” ujar Edo.
Edo juga mengatakan, sepak terjang Fadh El Fouz dan gengnya dikenal brutal dan sering melanggar hukum.
Banyak kasus dan perkara dugaan penipuan, dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan Fadh El Fouz dan gengnya ditutup.
Termasuk, kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Fadh El Fouz dan gengnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadh El Fouz adalah mantan terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
Fahd El Fouz kini menjadi Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), serta membentuk kelompok Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), yang tidak diakui masyarakat, serta masih jadi kader atau pengurus Partai Golkar.
“Diduga, sejumlah petinggi yang memback-up mereka di organisasi itulah juga yang menjadi andalan Fadh El Fouz dan gengnya dalam melakukan aksi-aksi brutal dan penipuan ataupun dugaan korupsi yang dilakukan Fadh El Fouz dan gengnya,” tandasnya. /Tim
Editor. : Agi