Lebak
- aktualinvestigasi.com | Musyawarah Kabupaten merupakan suatu perhelatan yang penting dan strategis dalam menentukan arah dan langkah Korpri lima tahun kedepan khususnya di Kabupaten Lebak. Hal itu disampaikan langsung Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada acara Musyawarah Kabupaten IX Korpri Kabupaten Lebak. Bertempat di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Kamis (19/1/2023). 



Bupati menambahkan, melalui Muskab ini diharapkan Korpri Kabupaten Lebak menjadi sebuah Korps yang Dharma Bhaktinya benar-benar kongkrit, kerjanya nyata dan sungguh-sungguh menjadi penggerak utama dalam berkarya, melayani dan menyatukan bangsa, sebagaimana tema yang diangkat dalam Muskab IX ini. 


"Di era digitalisasi saat ini, kemajuan dan keberhasilan setiap program dan kegiatan baik di organisasi Korpri maupun Instansi Pemerintah Kabupaten Lebak tentunya harus didukung oleh sarana dan prasarana yang berbasis elektronik, karena itu, Korpri harus dapat beradaptasi dengan transformasi digital dan Korpri harus cakap dalam menggunakan teknologi tapi juga harus bijak dalam memanfaatkannya" Imbuhnya. 


Iti berpesan kepada seluruh anggota Korpri yang hadir untuk melaksanakan pemilihan Ketua Dewan Pengurus Korpri Lebak Periode 2023-2028 baik secara pemungutan suara ataupun secara aklamasi dengan penuh tanggung jawab sehingga Ketua Dewan Pengurus yang terpilih benar-benar figur yang dapat dipercaya dan sekaligus memiliki kompetensi dan kepemimpinan yang kuat. 


Terakhir, Iti mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai kontribusi Korpri dalam bidang sosial, kemanusiaan dan lain-lain yang selama ini telah membersamai Pemerintah Daerah dalam pembangunan Kabupaten Lebak, diantaranya; Pembangunan rehab rumah tidak layak huni, Pengaktifan kembali SMK Korpri yang disesuaikan dengan kebutuhan SDM sesuai perkembangan jaman yang menjadikan SMK Korpri bertransformasi menjadi SMK PU Korpri Kabupaten Lebak dan telah meluluskan 135 siswa. 


Sementara itu, Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Provinsi Banten Soleh Hidayat mengucapkan selamat atas terlaksananya Muskab DP Korpri Kabupaten Lebak ini, Ia berharap semoga musyawarah ini dapat memilih kepengurusan Korpri Kabupaten Lebak yang lebih inovatif serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan memenuhi harapan anggota Korpri Se-Kabupaten Lebak. 


"Saya mengingatkan juga agar rencana Program dan kegiatan yang disusun untuk dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan sesuai dengan aspirasi anggota Korpri, dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung program pemerintah Kabupaten Lebak khususnya, serta pemerintah provinsi Banten pada umumnya" Ujar Soleh. 


Soleh juga menekankan seluruh anggota Korpri dituntut agar mengedepankan tiga peran utama dalam menghadapi tantangan, yakni; Peran sebagai abdi negara, peran sebagai abdi masyarakat, dan peran sebagai abdi pemerintah.

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Polres Lebak Polda Banten menerima Kunjungan Tim Supervisi Aplikasi SIPK Ro SDM Polda di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak. Kamis (19/1/2023).


Tim Supervisi dipimpin Kasubag Kompeten Ro SDM Polda Banten AKP Berillyani Utami,S.I.K  dan disambut oleh  Wakapolres Lebak Polda Banten Kompol Arya Fitri Kurniawan.,S.H.,S.I.K. didampingi Kabag SDM Polres Lebak Kompol Nono Hartono.,S.H.,M.H. serta diikuti oleh Para Operator SIPK Bag dan Sat Polres Lebak, Para Kasium Jajaran Polres Lebak.



Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan.,S.H.,S.I.K mengatakan,"

"Ya hari ini Polres Lebak menerima Kunjungan Tim Supervisi Aplikasi SIPK Ro SDM Polda Banten," Ujar Arya.


"Kepada Tim Supervisi Aplikasi SIPK Ro SDM Polda Banten kami mengucapkan selamat datang di Polres Lebak," ucapnya.


Arya menjelaskan tentang SIPK, "SIPK adalah sistem berbasis komputer yang dapat menerima, mengirim, menyimpan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi tentang penilaian kinerja anggota Polri secara online yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu sebagai upaya mendukung penyelenggaraan Program Kapolri,"


Dalam sambutannya Arya berpesan kepada para peserta agar mengikuti kegiatan dengan baik,

"Silahkan ikuti kegiatan ini dengan baik apabila ada yang belum mengerti bisa di tanyakan langsung kepada tim supervisi Ro SDM Polda Banten," Pesannya.


Kegiatan di lanjutkan dengan Sosialisasi cara penggunaan aplikasi SIPK oleh team Supervisi Ro SDM Polda Banten.

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)


Lebak
- Aktualinvestigasi.com | Diterpa isu-isu miring terkait pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten maka PT. PP Urban selaku penyedia jasa melalui Suponco Wisnu Broto menyampaikan klarifikasi terkait isu tersebut. Kamis, (19/1/2023).


Ia mengungkapkan bahwa, Pada tanggal 17 Januari 2023 telah dilaksanakan rapat audiensi di DPRD Banten sebagaimana permintaan Ormas yang dihadiri oleh Pihak Dinkes, PT. PP Urban dan Ormas-ormas terkait. 


"Dalam kesempatan tersebut, baik Pihak Dinkes maupun PT. PP Urban telah menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya dan rapat audiensi tersebut berjalan dengan baik," ucapnya.


Selanjutnya dirinya menyebut PT. PP Urban selaku penyedia jasa telah melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan sesuai kesepakatan dalam perjanjian dan saat ini pihaknya juga berkomitmen melaksanakan tanggungjawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang bersifat minor selama jangka waktu pemeliharaan.



Akan tetapi dalam perjalanan pengerjaan  dirinya menduga ada oknum-oknum Ormas yang berusaha untuk memperkeruh suasana dengan menyampaikan berita bohong tanpa bukti yang jelas untuk memojokkan kinerja PT. PP Urban. Bahkan, menurutnya, oknum tersebut berniat untuk merusak nama baik PT. PP Urban. 


"Dalam hal ini mengenai adanya berita tagihan yang belum dibayarkan kepada vendor dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah tidak benar, karena pihak kami telah melakukan pembayaran sehingga tuduhan oknum tersebut benar. Apabila merasa seperti itu silahkan PT PP Urban memberikan kesempatan kepada oknum tersebut yang merasa dirugikan mengajukan tagihan dan menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan bukan dengan menyebarkan berita bohong," ungkapnya.


Lanjut dia, kemudian mengenai seseorang yang mengaku sebagai pemodal dalam pekerjaan cut and fill dan menyampaikan jika hak-haknya belum terbayarkan, maka bersama ini juga pihaknya menyatakan bahwa pada dasarnya PT. PP Urban tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan hukum apapun kepada yang bersangkutan  karena faktanya PT. PP Urban tidak pernah membuat perjanjian kerja, maupun kesepakatan apapun dengan yang bersangkutan atau mengaku-ngaku sebagai pemodal dalam pekerjaan tersebut. 


Namun yang terjadi malah yang bersangkutan membuat berita yang tidak benar dan menyatakan perusahaan kami mempunyai hutang dan mengancam akan mengadakan aksi demo besar-besaran dengan melibatkan ormas. Kami menduga perbuatan yang dilakukan oleh Saudara berinisial HS dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum karena telah menebarkan berita bohong dan fitnah atas nama baik perusahaan PT. PP Urban.


Lebih lanjut PT PP Urban melalui Suponco Wisnu Broto berharap, dari klarifikasi yang telah di sampaikan ini agar tidak terjadi keresahan ditengah masyarakat Cilograng, Lebak, Banten, karena pada dasarnya pihaknya tetap berkomitmen membangun RSUD Cilograng yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. 


Selain itu, PT PP Urban juga sangat menghargai masukan, kritik dan koreksi dari rekan-rekan media, ormas maupun LSM. Namun, sangat disayangkan apabila penggunaan media online digunakan atau dimanfaatkan oleh oknum untuk menyampaikan berita-berita miring yang tidak mendasar dan sangat tedensi fitnah oleh oknum yang memojokkan PT. PP Urban sebagai pelaksana/penyedia jasa pembangunan RSUD Cilograng. 


"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dan kami berharap semua pihak, khususnya masyarakat Cilograng, Lebak, Banten tidak terpengaruh atas berita-berita miring tersebut. Sebagai penutup kami menyampaikan terima kasih," harapnya. Cilograng Berjalan Dengan Baik Sesuai Prosedur



Lebak - Diterpa isu-isu miring terkait pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten maka PT. PP Urban selaku penyedia jas.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Lebak
- Aktualinvestigasi.com | Hari Selasa 18 januari 2023 Lembaga Pemantau Keuangan Negara (L-PKN) kab, Lebak Menanyakan ke- Kejari sudah sejauh mana proses laporan yg kami layangkan sejak tanggal  05 Desember 2022 atas dugaan penyalagunan BPNT dan PKH di 12 desa yang ada di kecamatan Warung gunung kabupaten Lebak Rabu, 


Pada tanggal 27 November 2022 pemerintah membagikan dana bantuan BLT-BPNT dan PKH yang diarahkan uang sebesar 600.000 di berikan paket sembako.

Karna pada tanggal 27 November 2022 terjadi kegaduhan di masyarakat yang kecewa atas paket sembako yang diterima tidak sesuai harapan masyarakat.



Dari hasil investigasi di lapangan Tim PKN. terus mencari kebenaran atas duga dalam pembagian paket sembako ini ada mak'up komoditi yang di duga tidak jelas, seperti  Beras yang di terima kualitasnya Bau,sebagian ada juga ayam,ikan,buah yang juga tidak sesuai harappan penerima KPM.


Dari pembagian tersebut Lembaga Pemantau Keuanagan L-PKN. juga menduga ada pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan permensos No 20 tahun 2019 pasal 35 yang mana kepala desa di larang untuk menjadi penyalur sembako.


Ketua, (PKN) lebak. FAM FUK TJHONG, yang di sapa, UUN. mendatangi kantor Kejari kab lebak. Atas perintah ketua Umum PATAR SIHOTANG, SH,. MH. Ke- Kejari kab, Lebak. Untuk Menanyakan perjalanan proses laporan PKN YG TERKESAN LAMBAT. Sejak hari senin tgl. 05/12/2022. Sampai  saat ini blom ada pemangilan, yang jelas, " Ungkapnya. UUN


Dari hasil investigasi di lapangan Tim PKN. terus mencari informasi kesetiap penerima KPM, Di duga


Dari pembagian tersebut kami menduga ada pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan peraturan permensos No. 20 tahun 2019 pasal 35 yang mana kepala desa di larang untuk menjadi penyalur sembako.

Kami menduga adanya penyaluran atas inisiatif ketua paguyuban kepala desa.


Setelah itu, FAM FUK TJHONG, menayakan atas laporan yang sudah di terima kepada kejaksan Negeri kab, Lebak, atas laporan yang sudah di terima No. 01/LP/Lebak/Kejari/VXII/22. Sampai saat ini belum ada pemangilan.

Kami menilai kejaksan negri kab, lebak. lamban Menangani  perkara, bahkan lampiran kami belum terlegister, Tegas UUN.


Di tempat yang sama, kasi Intel, " menerangkan, kepda kami. Bahwa laporan yang sudah kami terima, bukan untuk mengulur waktu Atu tidak kami proses, karena kita juga lagi menangani kasus, yang harus di selesaikan satu persatu, papar kasi Intel,


Oleh karna itu kami berharap Kejaksaan Negri lebak ini bisa memproses secepatnya serta dapat menegakkan keadilan untuk masyarakat yg tersakiti, yg seharusnya hari itu masyarakat senang akan mendapat bantuan dari pemerintah tapi yg di dapat kekecewaan sehingga ini sangat merugikan masyarakat.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Makasar
- Aktualinvestigasi.com | Diketahui adanya berdiri sebuah perumahan yang terletak di belakang pusat perbelanjaan living plaza dijalan perintis kemerdekaan dinalai pihak bank BTN wilayah kota Makassar dua kali mangkir dari panggilan polisi.


Korban dari KPR perumahan hingga mencapai milyaran tersebut diketahui bernama DEMIANUS AGUS yang beralamat dijalan toddopuli raya kelurahan paropo kecamatan Panakukang kota Makassar oleh pihak Developer dan BANK BTN cabang Makassar.

Makassar, (19/1/2023)


Awalnya demianus Agus korban daripada perumahan ini ia melakukan KPR dua unit rumah seharga 1,3 M  lewat bank BTN pada tahun 2011 yang terletak di perumahan green house blok A no 1 dan 2 jalan perintis kemerdekaan.


Demianus Agus awalnya  melakukan  kredit melalui bank BTN cabang Hertasning dengan angsuran perbulannya Rp.12.708.000,selama 108 bulan,dimana demianus Agus melakukan pembayaran kredit kurang lebih sekitar 9 tahunan.


Parahnya pada tanggal 04 Mei 2021 pihak bank BTN baru menangguhkan untuk sementara waktu angsuran pembayaran tersebut berdasarkan surat no 018/S/BLR--MKS/V/2021.Tanggal 05 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh pihak bank BTN cabang Makassar dengan alasan bahwa tanah tersebut bermasalah hukum.Padahal pada tahun 2014 diketahu bahwa rumah tersebut sudah terjual ke pihak ( willianto tanta ),.


Namun pihak bang BTN selalu berkilah bahwa rumah tersebut tidak terjual ke pihak lain."Katanya.


Mengapa pihak bank BTN tetap melakukan penagihan ke saya Selama kurang lebih 7 tahun lamanya.


Dimana pada tahun 2014 pelaku ARAS ( DEVELOPER ) menjual tanah tersebut kembali kepada Wilianto Tanta Tanpa sepengetahuan saya ( demianus Agus ) parahnya dimana tanah tersebut yang saya KPR diketahui itu sudah bersertifikat hak milik Atas nama willianto tanta."Ungkapnya.


Sedangkan saat awak media melakukan konfirmasi kepada korban( demianus Agus ) di kediaman pribadinya mempertanyakan terkait masalah perumahan yang ia kredit  tersebut berbicara, Bahwa saya yang lebih dahulu membeli itu rumah pak sebanyak dua unit  pada tahun 2011, mengapa pas begitu saya  meminta foto copy sertifikat milik rumah yang saya kredit itu pihak bank BTN cabang Makassar tidak bisa memperlihatkan atau menyerahkan yang menjadi hak saya."Tutur, demianus.


Mengetahui dirinya merasa ditipu demianus mengambil langkah untuk melaporkan pihak yang terkait Yang menipu dirinya di Polrestabes Makassar, pada hari Kamis 23 Oktober 2021 sekitar pukul 17 : 30. Dengan no LP. STB/441/V/2021/POLDA SULSEL/RESTABES.MKSR. tentang tindak penipuan atau penggelapan.


Namun sangat saya sayangkan para oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar tak merespon saya punya laporan hingga sampai saat ini belum ada yang bisa menjadi tersangka,Sedangkan beberapa bulan terakhir ketika saya kembali ke Polrestabes menanyakan perkembangan laporan saya oknum penyidik berkata setelah kami lakukan gelar perkara naik statusnya menjadi Lidik.


Lanjutnya terus kapan saya menunggu kabar selanjutnya pak ungkap demianus di depan oknum penyidik tahbang,Nanti saya kabariki pak ketika kami sudah mendatangi pihak terlapor,Tutur oknum penyidik ke demianus.


Lagi lagi saya belum dapat respon oleh pihak oknum penyidik tahbang,Selanjutnya saya berkabar melalui via sell ke salah satu oknum penyidik yang diketahui beliau yang menangani kasus saya,Sekiranya kalau saya tidak bisa diberi kejelasan saya minta laporan saya di SP3 kan saja pak,Ungkapnya.


Oknum penyidik berkata jangan pak soalnya ini kasus berjalanji iye saya sudah Surati kedua pihak terlapor sebanyak dua kali untuk datang ke kantor kenapa mau di SP3 kan,"ungkap salah seorang oknum penyidik kepada saya ( korban ).


Karena saya di permainkan oleh para oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar,Saya mohon kepada bapak kapolri serta bapak Kapolda Sulawesi selatan kiranya mengambil tindakan keras terhadap para oknum oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar untuk melakukan sidak karena terlalu banyak laporan bukan cuman saya saja namun banyak lagi kasus yang serupa dengan saya itu terbengkalai bahkan bisa dikatakan laporan saya ini menjadi sampah ji."Pungkasnya.


Jurnalis Tim/Red


Lebak
- AktualInvestigasi.com | Hasil dari pantauan awak media dipersidangan kasus perdata Sdr Humaedi (PT.Buyut Mekar) selaku penggugat, dan  PT. PAL, PT. Agrindo Adiyapratama, dan PT. Armedia Karya Tama selaku tergugat terkesan lambat, pasalnya sampai hari ini Kamis 18 Januari 2023 sekira pukul ± 14:00wib baru dilaksanakan sidang lanjutan yang seharusnya jadwal sebelumnya pukul 10:00wib. Ini molor waktu beberapa jam. Kenapa? 


Semenjak awal Persidangan pada tanggal 22 Juni 2022  sampai dengan 18 Januari 2023 hari ini masih belum ada kepastian hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pengadilan Negeri adalah akhir dari mencari keadilan yang berkaitan dengan hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata. Kalaupun masih ada kekurangan terkait administratif seharusnya diarahkan dari awal tujuan dan maksud, tidak hanya menerima laporan/aduan lalu diterima. 



Rani Suryani Mustikasari SH.MH, selaku juru bicara (jubir) pengadilan Negri Rangkasbitung saat di wawancara awak media menyampaikan, bahwa terkait persidangan Humaedi dan Harun sebagai penggugat itu tercatat di pengadilan di No 18  /2022 terdaftar pada 4 Juni 2022, " ucapnya


Rani juga menyebutkan bahwa sidang pertama di laksanakan pada tanggal 22 Juni 2022, karena sidang pertama tegugat tidak hadir dan yang bersangkutan sudah pindah alamat, maka dilakukan panggilan tergugat sebanyak tiga kali panggilan oleh majlis hakim. Karena sudah tiga kali panggilan tergugat (Agrindo) tidak hadir dan sudah pindah alamat menurut nya  sudah tidak mungkin lagi di panggil. Jelas Rani


Masih kata Rani, bahwa pengadilan negeri sudah menawarkan panggilan umum dalam jangka waktu satu bulan, untuk diluar wilayah Kabupaten Lebak yang hanya butuh tiga minggu untuk pemanggila umum tersebut. Maka dilakukan sidang kedua di lanjutan pada tanggal 13 Juli 2022, untuk panggilan umum, dua kali kita lakukan. Walaupun hadirnya dan tidak untuk penuhi panggilan kita tetap berlanjut untuk proses selanjutnya, "jelas Rani ke awak media


Karena kalau Perdata ada persidangan mediasi pak, sidang mediasi membutuhkan waktu 30 hari, ya lumayan juga makan waktu pak, dari tanggal 26 Oktober s/d 21 Nopember 2022, kalau masih di butuhkan bisa di perpajang lagi 30 hari kedepan. Kata Rani 


Lanjut disampaikan Rani, normatifnya sidang perdata hanya butuh 5 bulan saja, tapi tadi pak dalam persidangan ada juga yang tidak hadir, akhirnya menghambat persidangan seharusnya waktu 5 bulan itu sudah putus. Tambah Rani


Di tempat yang sama Muhammad Siban, SH.MH selaku kuasa hukum Humaedi, SE-Harun Nawawi, mengatakan persidangan Perdata ini sudah lama dari bulan Juni 2022 sampai 18 Januari 2022 belum ada putusan majlis hakim untuk kepastian hukumnya, namun ada kesalahan dari penggugat intervensi Ir. Suhari yang memiliki tanah bagian yang menggugat, sehingga pada hari ini Kamis 18-1-2023 majlis hakim PN Rangkasbitung di putuskan boleh masuk dalam perkara ini namun pengugat intervensi ini tidak menyertakan gugatan sehingga hakim menjadi bingung tetapi di kabulkan, selanjutnya penggugat intervensi harus mendaftarkan gugatan, maka persidangan hari ini ditunda dan dilanjutkan minggu depan, " jelas M. Siban 


Masih ditempat yang sama, pihak tergugat yang mewakili PT. PAL saat mencoba di wawancara para awak media, mengatakan ini bukan kapasitas saya silahkan aja datang ke kantor di Jakarta, saya NO COMENT, " ucapnya sambil jalan menuju pintu depan masuk PN Rangkasbitung dan menutupnya.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].


Diberdayakan oleh Blogger.