Lebak - aktualinvestigasi.com | Diduga Korupsi Pelepasan Tanah Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Mantan Kades Tambak Baya diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.


Mantan Kades Tambak Baya  inisial YA (48) diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambak Baya untuk pembangunan jalan tol Serang - Panimbang sesi II tahun 2021 di kp. Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kec. Cibadak, Kab. Lebak.


Dalam Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak yang dihadiri oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK MH didampingi  Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak  IPDA Putu Ari Sanjaya, S.Tr.K, 


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK MH mengatakan, "Kasus ini berawal Pada tahun 2022, didapat informasi bahwa Ketika PT. Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi Pembangunan jalan tol serang panimbang tepatnya di kp. Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislag nya / tukar menukar tanahnya, Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana Bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial  YAA (48).," Ujar Wiwin, Selasa (21/3/2023).


"Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan 

Ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan Kerugian keuangan negara, maka penyidik unit tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan 

Tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 

2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di 

Hari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan," terangnya.


"Akibat perbuatan tersangka atau Pelaku negara dirugikan Sebesar rp. 591.360.000,- sesuai dengan penghitungan Kerugian negara dari ahli auditor inspektorat kab. Lebak," tutur Wiwin.


"Barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) unit kendaraan nissan juke warna putih , 1 (satu) bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, 1 (satu) bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 (satu) bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi 

Satgas a dan b pengadaan tanah, 1 (satu) lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi Dan identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan nama hasil 

Penghitungan apreisal, 1 (satu) bundle hasil penghitungan apreisal, 1 (satu) lembar peta bidang objek pajak kp. Pasir haleuang ds. Tambakbaya kec. Cibadak, Kab. Lebak,1 (satu) bundle DHKP ds. Tambakbaya kec. Cibadak, kab. Lebak,1 (satu) bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149,  1 (satu) bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang 

Kepemilikan aset desa tambakbaya berikut lampirannya, 1 (satu) buah buku register perdes, 1 (satu) bundle laporan aset desa tambakbaya tahun 2021, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 

Dan bidang 00185,  1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185," ungkapnya.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menambahkan,

"Uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka 

digunakan untuk melakukan take over PT. Intan permana sakti 

Seharga Rp. 160.000.000,-, dibelikan kendaraan r4 merk nissan Juke seharga Rp. 120.000.000,-, membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp. 53.000.000,- , pembelian dan Pemasangan paving block di mushola  sebesar Rp. 15.000.000,-, Pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren  sebesar Rp . 15.000.000.


Pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren  sebesar Rp . 15.000.000,-, merenovasi madrasah ibtidaiyah  dan sisanya digunakan pribadi," terang Andy.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun / seumur hidup," Tukasnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Ziden)



Tigaraksa - AktualInvestigasi.com | Kepala Desa Tapos Khaerudin resmi mengukuhkan Para ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa, dan akan menjabat 5 (lima) tahun mulai 2023 sampai 2028 kedepan di halaman kantor desa tapos Selasa 21/03/2023


Acara pengukuhan para ketua RT, RW yang berlangsung cukup meriah karena dirangkai dengan halal Bil halal Ramadhan itu digelar di Halaman Kantor Desa Tapos disaksikan sejumlah tokoh masyarakat, Ketua BPD Tapos Anggota Binamas dan Babinsa, termasuk hadir juga Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni, S.Sos, yang di dampingi staf A. Hidayat



Kepala Desa Tapos Khaerudin saat menyampaikan kata sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pengukuhan ketua RT, RW itu atas dasar keinginan masyarakat setelah melalui proses musyawarah mufakat dan voting untuk menentukan posisi jabatan perangkat kewilayahan tersebut.


"Kami berharap setelah dikukuhkan para ketua RT dan RW dapat menjalankan amanah dari warganya dengan sebaik-baiknya sesuai tupoksi yang tercantum di Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2021, ingat tugas-tugas itu agar dijalankan dengan ikhlas dan jangan mengeluh," ucap Kades Khaerudin.


Sementara itu Camat Tigaraksa Hj. Rahyuni mengapresiasi kegiatan pengukuhan ketua RT, RW dan menyampaikan jabatan Ketua RT, RW itu adalah sosial kemasyarakatan yang tentunya harus mengutamakan keikhlasan dalam melayani dan mengemban amanah dari warganya.


"Karena acara pengukuhan ini juga dirangkai halal Bil halal menjelang bulan suci Ramadhan maka kami atas nama Pemerintah Kecamatan Tigaraksa mengucapkan mohon maaf bila ada kesalahan baik secara pribadi maupun institusi," ujar Camat Rahyuni.


Kasipem desa tapos Suhendi , Selaku panitia pelaksana kegiatan pememilihan para Ketua Rt/Rw di lingkungan desa tapos, yang mendapatkan mandat dari kepala desa tapos "Mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah ikut andil dalam menentukan pilihan secara  demokratis, aman dan kondusif, hingga terlaksananya pelantikan, 

005/RED-AI/I/23/Atr



Lebak - aktualinvestigasi.com | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.


Pelaku inisial ES (32)  warga Kolelet Wetan, Rangkasbitung berhasil diamankan pada Selasa 

(14/3/2023) sekira jam 01.00 WIb di dalam sebuah rumah Desa Kolelet Wetan Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak berikut barang bukti  1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan  narkotika 

 jenis shabu dengan berat brutto:0,20 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 

narkotika  jenis shabu dengan berat brutto:0,22 

gram, 1 (satu) bungkus kemasan bekas plastik merek REXONA yang didalamnya 

terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang yang didalamnya 

berisikan  narkotika  jenis shabu  dengan berat brutto:10,50 gram

, 1 (satu) buah timbangan digital

, 1 (satu) buah pivet kaca

,1 (satu) buah bekas botol aqua, 1 (satu) unit handphone merek REALMI warna Biru.



Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran Shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik, Senin (20/3/2023).


"Pelaku inisial ES (32)  berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti Shabu dengan total 10,92 gram, 1 (satu) buah timbangan digital

, 1 (satu) buah pivet kaca

,1 (satu) buah bekas botol aqua, 1 (satu) unit handphone merek REALMI warna Biru," ungkapnya.


"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok barang tersebut yang berada di wilayah Bogor, identitasnya sudah kami ketahui dan  masuk daftar pencarian orang," terang Malik.


"Polres Lebak Polda Banten dibawah kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH  berkomitmen  untuk terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak sehingga Lebak bersih dari Narkoba, tentunya perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda sangat kami butuhkan baik berupa support, informasi dan sosialisasi himbauan akan bahaya penyalahgunaan narkoba," tuturnya.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Ziden)



Lebak - aktualinvestigasi.com | Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten melaksanakan sosialisasi tertib berlalulintas di SDN 3 Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Senin (20/3/2023).


Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan oleh Unit Kamsel Sat Lantas Polres Lebak yang dipimpin oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Ipda Deni Iskandar bersama personil dan diikuti oleh dewan guru dan para siswa - siswi SDN 3 Kaduagung.



Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada, SIK,MH mengatakan, "Ya pagi ini Unit Kamsel Sat Lantas Polres Lebak melaksanakan kunjungan ke SDN 3 Kaduagung dalam rangka menjadi irup Upacara sekaligus memberikan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka sosialisasi tertib dalam berlalulintas," ujar Fiat.


"Kegiatan ini rutin dilaksanakan keliling di Sekolah -sekolah di Wilayah Kabupaten Lebak, Dalam kesempatan tersebut kami juga membagikan brosur keselamatan kepada dewan guru dan para siswa," ungkapnya.


"Selain itu Kami juga  memberikan motivasi dan edukasi kepada para siswa," tambah Fiat.


"Harapannya dengan sosialisasi tertib berlalulintas sejak dini ini, anak-anak akan memahami dan  terbangun karakter disiplin serta kesadaran yang tinggi akan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalulintas dan tertib berlalulintas," harapnya.


"Sehingga kamseltibcar lantas di Wilayah Kabupaten Lebak bisa terwujud," tutupnya.

(006/RED-Al/lll/2023/Ziden)

 


Rangkasbitung - aktualinvestigasi.com | Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten menggelar kegiatan donor darah yang diikuti oleh jajaran pegawai Lapas Rangkasbitung dan bekerjasama dengan PMI Kabupaten Lebak, kegiatan tersebut dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 Tahun 2023, Senin (20/03)


Peserta sebelum melakukan donor darah terlebih dulu mengisi formulir. Kemudian, dilakukan observasi oleh petugas medis dengan melakukan pemeriksaan dan wawancara kepada calon pendonor. Pemeriksanaan dilakukan petugas Palang Merah Indonesia Lebak, terkait tekanan darah dan Hb darah.


Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang mengungkapkan pelaksanaan donor darah ini dalam rangka menyambut hari bakti pemasyarakatan ke-59 selain itu juga sebagai bentuk nyata kepedulian jajaran Lapas Rangkasbitung terhadap kemanusiaan.



"Harapannya dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang membutuhkan transfusi darah, sehingga darah yang didonorkan dapat membantu menyelamatkan hidup orang lain," ujar Kalapas.


Kalapas juga berharap kegiatan donor darah ini dapat membantu mencukupi kebutuhan darah di Kabupaten Lebak  yang masih membutuhkan dan kekurangan stok darah.


Selain petugas Lapas Rangkasbitung, kegiatan donor darah juga turut melibatkan Paguyuban Ibu-ibu Pemasyarakatan dalam hal ini Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lapas Rangkasbitung sebagai pendonor.

(006/RED-Al/lll/2023/Ziden)

Diberdayakan oleh Blogger.