Aktualinvestigasi.com| Tangerang| Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Metro Tangerang Kota, Ny Wanda Zain Dwi Nugroho melaksanakan bakti Kesehatan, berupa penyerahan alat bantu Kesehatan (Alkes) kepada anak yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas).


Kegiatan dalam rangkaian menyambut Hari Bhayangkara ke-78, dilaksanakan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya di Sekolah Luar Biasa atau SLB/SKH yayasan perguruan Markus Tangerang, Jalan MH. Thamrin KM 4,5 Kebon Nanas  Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.


"Bakti kesehatan ini Polri memberikan bantuan berupa trampolin alat untuk  meningkatkan keseimbangan maupun kesehatan fisik dan mental, meja kursi therapi dan penyerahan kursi roda bagi Siswa SKH/SLB Yayasan Perguruan Markus Tangerang," kata Zain didampingi para pejabat utama (PJU) Polres dan Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri dan Kasidokes, dr Sinta. Minggu, (23/6/2024).


Kapolres menambahkan, dihari yang sama, selain menyambangi dan memberikan bantuan alkes di yayasan perguruan Markus itu. Zain dan rombongan menyempatkan waktu untuk menjenguk dan memberi bantuan putra dari anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mengalami kebutuhan khusus sedang sakit dan dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang maupun di rumah anggota di Cipete yang memiliki anak berkebutuhan khusus.


"Bantuan tersebut dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-78 dan Hari kesatuan gerak Bhayangkari ke-72 tahun 2024 ini. Polri memberikan perhatian juga terhadap putra maupun putri anggota yang mengalami kebutuhan khusus dan tengah sakit dan dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang," jelas Zain menambahkan.


Menurutnya, melalui kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan. kehadiran Polisi di tengah masyarakat dapat bermanfaat sebagai, pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat yang Presisi yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.


"Mohon dukungan dan doa masyarakat di hari Bhayangkara yang ke-78 tahun tahun 2024 ini. Polri semakin Presisi, bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,"ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.| Red

 


Aktualinvestigasi.com|Lebak |Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak. 


Pelaku MR (21) warga Kalanganyar berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa (satu) buah tas selempang warna hitam, 59 (lima puluh sembilan) butir obat dalam kemasan yang diduga jenis tramadol, 79 (tujuh puluh sembilan) butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.189.000.00,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip Sabtu (22/6/2024).



'"Pelaku MR (21) berhasil diamankan berikut barang buktinya di pinggir jalan yang berada di  Desa Bojong leles Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten pada Senin (19/6/2024) pukul 19.30 wib," terangnya.

 

"Obat Tramadol dan Hexymer ini merupakan obat keras dan harus dengan resep dokter, obat ini sering disalahgunakan dan bisa berakibat fatal bagi kesehatan,"  lanjut Ngapip.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 435 atau pasal 436  UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman  paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.| Red

Diberdayakan oleh Blogger.