AktualInvestigasi_Kabupaten Tangerang, Dalam menyambut Hari jadi Kabupaten Tangerang ke 392 pada 13 Oktober 2024,. Kabar gembira bagi Wajib Pajak di wilayah kabupaten Tangerang Bapenda gelar Progam  perpanjangan Relaksasi Pajak. Jumat 04/10/2024


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Tangerang kembali  memberikan perpanjang relaksasi pajak bagi Wajib Pajak dibulan Oktober dengan menggelar program relaksasi  pajak dengan Peraturan Bupati Tangerang (Perbub) no. 19 Tahun 2024 tetang keringanan atas pokok perolehan atas tanah dan bangunan serta penghapusan saksi administrasi pajak daerah Tahun 2024.



Bapenda memberikan perpanjangan relaksasi  pajak antara lain berupa :


1.Penghapusan sanksi administrasi  berupa denda atau bunga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pajak yng berbasis konsumsi seperti Pajak Hotel Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Restoran, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah 


2.Memberikan kebebasan sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang memiliki denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) selama bulan Oktober 2024.


3.Diskon BPHT sebesar 5% bagi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang diinput dan disetorkan Selama bulan Oktober 2024.


4.Penundaan jatuh tempo  PBB P2 selama bulan Oktober 2024.


Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang H. Slamet Budhi Mulyanto mengajak masyarakat kabupaten Tangerang untuk bisa memanfaatkan program dari pemerintah daerah kaitan dengan relaksasi pajak, 


karena ini merupakan kesempatan jadi " Ayo segera bayar pajak manfaat momen Oktober Sakti ini sebaik-baiknya, kalau melewati batas waktu relaksasi pajak ini, sudah tidak berlaku lagi,'  ajak kaban Bapenda.


Kita mengajak masyarakat proaktif membayar pajak tepat waktu, karena pajak untuk pembangunan kabupaten Tangerang yang semakin Gemilang," ungkapnya. Selamat Budi



Red_atr & Tim