AktualInvestigasi_Tigaraksa, Puluhan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) kembali beraksi hadang mobil dump Truck  di malam ke dua dan aksi tersebut di lakukan depan kecamatan dan perempatan pinang Tigaraksa. Selasa 15/10/2024


Padahal jelas dalam aturan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 mengatur pembatasan waktu operasional mobil barang di Kabupaten Tangerang, yaitu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. 



Mobil tersebut melintas di jam 16 : 00 wib melalui jalur Cibadak - Tigaraksa dan mobil mobil dump truck di putar baik arah, aksi itu di lakukan dengan tertib oleh sejumlah Masyarakat


Ilham Candara Prima Ketua DPC LSM LSBSN Kabupaten Tangerang yang di dampingi Ketua Ormas BADAK BANTEN DPD Kabupaten Tangerang dan jajaran ormas lanya mengatakan, Aksi di malam ke dua Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) 



Melakukan aksi damai menghadang mobil dump truck yang melanggar Peraturan Bupati Perbup nomor 12 tahun 2022 di mana kendaraan tersebut masih beroperasi di luar jam yang telah di tentukan yaitu jam 22 : 00 wib s/d Jam 05 : 00 wib pagi 


Dan kami Aliansi Masyaakat Tigaraksa menyatakan sikap pihak penegak Perbup seakan tutup mata dan kami mengecam pihak terkait, kami berharap pihak Dishub agar tidak tutup mata dan mendengar Aspirasi kami. Tegasnya



Berdasarkan keterangan ke tiga sopir dump truck saat di wawancara, "saya tidak tau pak aturan perbup nomor 12 terkait larangan jam opersional kami hanya sopir dan adupun kami melintas sini karena dekat. Ungkapnya


Dalam Aksi tersebut hadir Danramil 06 Tigaraksa Mayor Inf Suharto dan anggota, Ketua ALMAST Endang, mengawal agar tidak terjadi aksi anarkis dan dilakuan dengan tertib oleh sejumlah ormas yang tergabung di Aliansi Masyarakat Tigaraksa ( ALMAST )


Hadir Ketua Ormas Badak Banten Rahmat/Kubil, dan ketua LSM LSBSN ( Lembaga Satu Bumi Satu Negri) dpc kabupaten tangerang Ilham Candra Prima yang Akrab di Sapa Keong Candra, Ormas LAPBAS,  FKPPI, LMP, PPBNI Satria Baten, BPPKB dan Lainya



Atr