AktualInvestigasi_Tigaraksa, Setelah dua malam melakukan aksi blokade mobil dump truck yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 Tahun 2022 Gabungan Organisasi Masyatakat (Ormas) dan LSM kembali gelar aksi di simpang empat pinang dan simpang tiga polsek tigaraksa pagi Sore hingga malam. Rabu 16/10/24


Pasalnya mobil - mobil dump truck yang telah banyak menelan korban seakan tidak mengindahkan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) nomor 12 tahun 2022 yang mengatur jam operasional mobil bertonase tinggi yaitu pukul 22 : 00 wib sampai 05 : 00 wib pagi




Ketua Aliansi Masyarakat Tigaraksa (ALMAST) Endang saat di temui awak media di sekertariatnya menyampaikan, "Saya dan rekan - rekan ormas lsm masih toleransi memutar balikan semua dump truck yang melanggar aturan Perbup nomor 12 tahun 2022


Bahkan kami berencana jika tidak di indahkan baik itu oleh pihak pemerintah terkait atau oleh para sopir maka kami akan giring mobil dump truck ke depan kantor Bupati Tangerang, dan akan melakukan Unras untuk menyuarakan Kadishub di minta tegas dalam mengawal Perbup 12 tahun 2022 




Jika ini tidak segera di tindak lanjuti oleh pihak terkait maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa (UNRAS) di depan gedung Bupati Tangerang, sebagai bentuk kepedulian kami. Tegas Ketua Almast


Sudah jelas Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan waktu operasional mobil barang di Kabupaten Tangerang, yaitu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Jelas Endang



Atr






AktualInvestigasi_Kota Serang - Hari ketiga Ops Zebra Maung 2024 Satgas Preventif, Preemtif dan Penegakan Hukum (Gakkum) laksanakan pengaturan lalu lintas serta himbauan juga memberikan teguran tertulis hingga tilang kepada pengendara yang dilaksanakan di wilayah Kota Serang pada Rabu 16/10/2024


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Subsatgas Patroli dan Pengawalan (Patwal) IPTU Nanang Hermana didampingi Subsatgas Pengaturan dan Penjagaan (Turjag) IPDA Haerus Saleh serta diikuti seluruh personel yang tergabung dalam satgas Preventif, Preemtif dan Gakkum.



Kasatgas Preventif Kompol Himawan Aji Oky melalui Subsatgas Patroli dan Pengawalan (Patwal) IPTU Nanang Hermana mengatakan bahwa sasaran hari ketiga Ops Zebra Maung 2024 di wilayah Kota Serang. “Adapun pelaksanaan hari kelima Ops Zebra Maung 2024 berlokasi di daerah Kota Serang yaitu Lampu merah Sumur Pecung dan Lampu Merah Ciceri,” kata Asep.


Asep menjelaskan Satgas Preventif, Preemtif dan Gakkum melaksanakan gatur lalulintas, Himbauan, sosaliasi serta teguran tertulis hingga tilang ditempat kepada pengendara, sepeda motor dan mobil yang dapat membahayakan pengedara lain,” ujar Asep.


Asep juga menuturkan Ops Zebra Maung 2023 dalam pelaksanaanya tetap menggunakan ETLE namun tetap melaksanakan tindakan penegakan hukum secara manual jika terdapat pengendara yang membahayakan pengendara lainnya dan terlihat secara kasat mata. 



Adapun sasaran kegiatan ini yaitu 60% represif atau penegakan hukum, 20% preemtif dan 20% preventif, penegakan hukum masih tetap berbasis dengan ETLE namun tidak menutup kemungkinan jika ada masyarakat yang melanggar kasat mata atau membahayakan pengguna lainnya akan dilakukan penegakkan hukum secara manual,” ucap Asep.


Asep menyampaikan bahwa pelaksanaan Ops Zebra Maung 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari. dimulai dari 14 sampai dengan 27 Oktober 2024, adapun sasaran pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Zebra Maung 14 jenis pelanggaran. ungkapnya


 "Pelanggaran yang akan ditindak di Operasi Zebra Maung antara lain

● Memasang rotator dan sirine bukan untuk peruntukan, 

● Penertiban ranmor memakai plat rahasia atau plat dinas,

● Pengemudi ranmor di bawah umur, Kendaraan melawan arus,

● Berkendara di bawah pengaruh alkohol dan narkoba,

● Menggunakan handphone saat berkendara, 

● Mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt,

● Melebihi batas kecepatan, 

● Sepeda motor berboncengan lebih dari satu, 

● Ranmor roda empat atau lebih tidak layak jalan,

● Ranmor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar,

● Ranmor roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK,

● Melanggar marka jalan atau bahu jalan, Penyalahgunaan TNKB diplomatik." Jelasnya


Dari hasil pelaksanaan di hari ketiga Ops Zebra Maung 2024 masih ditemukan pengedara sepeda motor tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang untuk memberikan efek jera petugas memberikan peringatan teguran tertulis hingga tilang ditempat,” jelas Asep.


Ia berharap dalam operasi Zebra Maung 2024 ini agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. “agar selama Ops Zebra Maung 2024 masyarakat tidak melakukan pelanggaran dan juga dapat menurunkan pelanggaran lalu lintas, menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas,” tutup Asep.



Bidhumas Polda Banten


(Atr)

 

Diberdayakan oleh Blogger.