AktualInvestigasi_Tigaraksa, Setelah angkut tumpkan sampah yang ada di wilayah Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa dengan mengerahkan 7 armada 1 loder alat berat dan 8 petugas, pada minggu 11/11/2024 



Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, pasang pengumuman larang buang sampah dengan menerakan di sepanduk bertuliskan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 pasal 105



Juga dalam Perda tersebut tertulis larangan membakar sampah yang  tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dan dan setiap orang dengan sengaja membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan jalur hijau, taman, sungai, saluran fasilitas umum dan tempat lainya, sejenis yang di di maksud tersebut


Dan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai di maksud dalam fasal 105 hurup a, b, dan c dapat di ancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 50 juta 



Jurnalis aktualinvestigasi saat wawancara dengan salah satu petugas dari DLHK Kabupaten Tangerang di lokasi mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari warga yang sering melintas setiap hari merasa perihatin dengan tumpukan sampah yang menumpuk di wilayah desa sodong yang bekerja di kecamatan tigaraksa juga laporan dari pihak desa 


Ia mengadukan ke pihak DLHK Kabupaten setelah kami melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan dan desa setempat akhirnya Kadis lingkungan hidup dan kebersihan perintahkan untuk mengangkut sampah dengan mengerahkan 7 armada 1 koler alat berat dan 8 petugas


Mudah - mudahan kedepan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 pasal 105. Ungakpa salah satu petugas kepada awak media 


Atr