AktualInvestigasi_Tangerang, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Ruang Rapat Parakan Gedung PU, Selasa (26/11/2024)


Kegiatan ini melibatkan Pejabat Penghubung dan Operator SP4N-LAPOR! dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Tangerang. Angga Andrias dari Pattiro Banten, hadir sebagai narasumber utama. Rapat ini bertujuan untuk mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan SP4N-LAPOR! agar sesuai dengan Rencana Aksi dan Roadmap 2021-2024 yang telah disusun sebelumnya.



Dalam sambutannya, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana yang pada kesempatan tersebut diwakili Ketua Tim Informasi Publik Eva Rian Novita, menyampaikan, SP4N-LAPOR! merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel.


“Kami memahami pentingnya keterbukaan informasi publik di era modern ini. Dengan SP4N-LAPOR!, masyarakat memiliki akses langsung untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan, yang nantinya akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat,” ujarnya.


Dia menjelaskan, pelaksanaan SP4N-LAPOR aktif disosialisasikan melalui berbagai media. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan SPA4N-LAPOR sebagai satu-satunya pengaduan resmi di Kabupaten Tangerang.


“SP4N-LAPOR aktif disosialisasikan di berbagai media seperti media sosial, radio, dan forum konsultasi. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan, serta mendukung masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduanya,” ungkapnya.


Pada kesempatan yang sama, Angga Andrias mengungkapkan, aplikasi SP4N-LAPOR! belum dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat khususnya anak muda dan disabilitas, selain itu para pengguna aplikasi kesulitan ketika mengakses aplikasi.


“Aplikasi SP4N-LAPOR! ini sudah disosialisasikan dengan intens tetapi antusiasme masyarakat masih relatif rendah. Menurut saya dengan kendala seperti ini dibutuhkan mekanisme dan katalisator yang dapat mendorong masyarakat melakukan oengaduan,” jelasnya.


Ketua Tim Informasi Publik Eva Rian Novita berharap Setelah kegiatan ini, Admin SP4N-LAPOR! di setiap perangkat daerah diharapkan lebih proaktif dan responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.


“Kami berharap semua pihak dapat memaksimalkan sistem ini untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam pembuatan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang, sehingga dapat terwujud pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai harapan masyarakat,” tutupnya.


Sumber Diskominfo Kab. Tangerang


Red_atr




AktualInvestigasi_Jakarta, Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II Jakarta mengadakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI , yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.


Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini dihadiri peserta dari warga kelurahan Petukangan  Utara, Jalan Jamblang kota Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).


Dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut, Uya Kuya yang juga merupakan anggota DPR RI komisi IX , mengungkapkan tentang pentingnya 4 pilar kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



"Hari ini kita berkumpul untuk sosialisasi dalam memahami dan memperkuat semangat kebangsaan dan jiwa nasionalisme melalui 4 Pilar MPR RI ini.


Saya sebagai anggota DPR RI yang sekaligus Public Figure wajib untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI, sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara", tegas mantan personil Tofu usai kegiatan.


Empat Pilar MPR RI ini menurut Uya Kuya bukanlah konsep semata, tetapi di dalamnya mengandung nilai - nilai yang harus menjadi pedoman kemudian diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari - hari.


Uya Kuya pun mengajak warga yang hadir untuk menerapkan rasa toleransi beragama sesuai dengan dasar Pancasila.


"Kita harus saling menghormati ajaran agama apapun, seperti halnya saya sendiri yang punya mertua beda agama bahkan menjadi seorang Pendeta, tapi kita saling menghormati. Tapi jangan lupa menghormati bukan berarti mengikuti, kadang hal ini yang sering dimaknai dengan salah", pungkas suami dari anggota DPRD komisi E Astrid Kuya.


Lebih lanjut Uya Kuya juga menyampaikan soal problem sila ke - 5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


"Saya suka miris dengar keluhan narsum yang datang ke podcast saya, karena hampir semuanya tidak mendapatkan rasa keadilan dalam hukum di Indonesia. Jadi masih banyak kasus bagi yang sosial ekonominya rendah, kalah dengan yang ekonominya tinggi, kayak antara si kaya dan si miskin", ungkap Uya Kuya.


Oleh karena itu, Uya Kuya membuat Lembaga Bantuan Hukum dengan podcast-nya yang disebut Lembaga Bantuan Uya sekaligus podcast Fraksi PAN yaitu Lembaga Bantuan PAN.


"Masyarakat yang merdeka itu adalah masyarakat yang tidak merasakan rasa tertindas dan terintimidasi dari oknum yang beruang atau pun oknum yang memanfaatkan jabatan sebagai tameng dalam menindas kaum yang lemah", tegas Kuya dengan lantang.


Red_atr

Diberdayakan oleh Blogger.