Di tengah situasi wabah covid-19 yang sedang melanda, rupanya aksi jaringan sindikat narkoba tetap menggeliat. Di berbagai daerah, baik polisi ataupun BNN telah melakukan penangkapan-penangkapan terhadap anggota sindikat narkoba.
Seperti di Jambi, salah seorang oknum ASN dari Satuan Polisi Pamong Praja, berinisial N diciduk oleh anggota BNN Kota Jambi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Terkait kasus ini, Kepala BNN Kota Jambi, Agus Setiawan menuturkan kronologis kasus ini. Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di daerah Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Kemudian, tim BNNK Jambi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, tim BNNK Jambi yang dibantu anggota BNNP Jambi berhasil menangkap N di rumahnya di daerah Kel. Pematang Sulur Kec. Telanaipura Kota Jambi, pada Kamis (26/3).
“Dari tangan tersangka kami menyita ekstasi sebanyak 819 butir dan shabu seberat 355 gram,” imbuh Kepala BNNK Jambi saat dihubungi pada Kamis, (2/4) melalui pesan singkat.
Kepala BNNK menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, N diduga kuat berperan sebagai penyimpan narkoba (gudang). Hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, karena pelaku utama masih DPO.
Atas perbuatannya, N dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Sumber: bnn
Posting Komentar