NUSANTARAEXPRESS – Beredarnya pesan WhatsApp dengan informasi bagi warga negara yang sudah mempunyai e-KTP akan mendapatkan kompensasi uaang sebesar Rp. 750,000.
Pesan yag beredar di WhatsApp ini disertai dengan link untuk dengan anjuran untuk mendaftar. Narasi lengkapnya dibawah:
Semua masyarakat yang sudah mempunyai E-KTP mulai 15 April berhak mendapat kompensasi sebesar Rp 750.000,- untuk biaya #dirumahaja.
Hal ini berlaku untuk penduduk di seluruh Indonesia.
Silakan daftarkan diri dengan mengisi formulir dibawah ini :
https://s.id/ektp-covid19
Setelah nusantaraexpress.com membuka link yang tertera dalam pesan tersebut. Di laman https://s.id/ektp-covid19 justru hanya laman candaan dengan gambar bertuliskan "NGIMPI !!!"
[Red]
Posting Komentar