https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku ditangkap di Jalan  Jendral Sudirman Pasar Mandau, Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp. 120 juta.





Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariadi menyebutkan pelaku  yang diamankan seorang laki laki berinisial SS (30) warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.





"Tersangka SS ini kita jerat pasal 365 KUHPidana tersangka kita amankan, Sabtu, 4 April 2020 pukul 15.00 WIB", kata Kapolsek, Senin (06/04/20).





Dikatakan Kapolsek Mandau Kompol Alvin peristiwa ini terungkap karena ada laporan dari korban berinisial JT (47 tahun) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.





Pada Sabtu, 4 April 2020, pukul 00.10 WIB di depan rumah korban jalan Gajah Mada Km.07, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, pelaku SS mendatangi rumah korban, kebetulan korban JT baru pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor.





"Ketika korban buang air kecil di samping rumahnya tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah korban dan langsung mengacungkan  senjata api ke arah korban dan langsung mengambil tas milik korban berisikan uang Rp 120 juta dan langsung dibawa kabur", tambahnya.





Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, pada hari Sabtu, 4 April 2020 pukul 14.00 WIB, tim langsung bergerak. Dalam penyelidikan pelaku bisa kita bekuk yang kebetulan sedang belanja di pasar Mandau.





Dari hasil introgasi SS mengakui perbuatannya, polisi lakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai Rp25 juta, 1 paket kecil sabu dan cicin emas yang dibeli dengan menggunakan hasil curian tersebut di dalam tas miliknya.





Dari keterangan tersangka Ia melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya TP yang punya peran sebagai joki motor.





"Sisa hasil rampasan berhasil ditemukan polisi di rumah pelaku berupa sepucuk senjata api rakitan, uang tunai Rp78,634 juta. Sedangkan inisial TP sebagai joki sepeda motor dalam pengejaran dengan status DPO, "tutup Kapolsek.**Budi


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.