Pencetak Upal ini ternyata tidak satu orang, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat melanggar undang-undang tentang mata uang tersebut yang dikabarkan marak di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pertama setelah dilakukan penyelidikan petugas meringkus seorang terduga pelaku, M. Jeli, Jum'at (6/11/20) pukul 21.30 WIB di rumahnya.
Dari tangan M. Jeli ini petugas menemukan barang bukti Upal Rupiah pecahan lima puluh ribu sebanyak tujuh lembar atau tiga ratus ribu dan tersangka Jeli ini mengaku, bahwa uang itu diperoleh dari tersangka Kurniadi alias Kur.
Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Kur, Jumat 13/11/20 sekitar pukul 13.00 WIB berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya.
Pelaku Kur mengakui ada menyerahkan Upal Rupiah kepada Jeli. Kemudian Kur juga mengaku ada meminta kepada S (DPO) untuk mencetak sebanyak 22 lembar Upal pecahan lima puluh ribu yang dicetak dengan menggunakan printer.
[nextpage title="next"]
"Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap S namun berhasil melarikan diri. Dan dari rumah S ini ditemukan barang bukti printer yang digunakan para pelaku untuk menyetak Upal. Jadi Upalnya tidak terlihat sempurna," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K dan Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, S.H, M.H saat jumpa pers, Kamis (26/11/20).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, bahwa tersangka Kur ini juga merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis terkait kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) atau pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Kur juga mengakui dalam rentan waktu 2019-2020 sudah enam kali melakukan Curanmor di wilayah hukum Polres Bengkalis dan setelah di cek ada empat laporan di lokasi yang berbeda-beda dan motor hasil curian itu langsung dijual," katanya lagi.
Dari tangan pelaku Kur ini, petugas juga menyita barang bukti berupa helm, baju, kunci leter Y, jaket, sepatu sejumlah BPKB, kunci kontak sepeda motor serta STNK.
Tersangka Kur ini diketahui sebagai residivis sudah tujuh kali keluar masuk penjara dengan kasus Curnanmor. Mengaku keluar dari Lapas Rohil pada 2019 lalu.
Tidak hanya kasus Upal dan Curanmor yang menjerat Kur itu, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka Kur sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Saat digeledah petugas juga menemukan barang bukti dua paket diduga sabu-sabu serta plastik kecil-kecil. Kasus narkobanya ini sudah dilimpahkan ke Polsek Mandau dan Satres Narkoba untuk dikembangkan lebih lanjut," tambahnya.
Saat ditemui, tersangka Kur mengaku membuat Upal Rupiah pecahan lima puluh itu berdalih hanya untuk iseng-iseng. Upal itu, akan dia gunakan untuk membeli narkoba sabu-sabu.
"Hanya untuk iseng-iseng saja bang, rencananya untuk membeli sabu-sabu," kata Kur.**
Posting Komentar