"Wati dan Yoyok ini, merupakan istri dan adik kandung Unying,"
Kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/11/2020). Dijelaskannya bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan.
"Sebelumnya Pak Kapolres menerima pesan WA, dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Panai Hulu dan Panai Tengah. Lalu setelah kami selidiki selama 3 hari, kemudian digerebek lah rumah tersangka Unying ini," ucapnya.
[nextpage title="next"]
Dari penggerebekan yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba, Ipda Sarwedi Manurung tersebut ditemukan total 10,74 gram sabu, masing-masing 6,03 gram milik Unying, 2 gram milik Wati dan 2,71 gram milik Yoyok. Selain itu juga turut disita uang sebesar Rp 230.000 dan 4 buah HP sebagai barang bukti.
"Barang bukti ketiga tersangka ini ditemukan di tempat yang berbeda-beda, dan penggeledahan nya disaksikan kepling," jelas Martualesi. Dan berdasarkan pengakuan Wati dan Yoyok, sabu milik mereka diperoleh dari tersangka Unying.
Sedangkan Unying, mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Ajamu berinisial B, yang hingga kini masih diburu. "Tersangka Unying biasanya memesan sabu melalui HP, namun saat coba kita hubungi HP pemasoknya, sampai saat ini tidak aktif," (Her)
Posting Komentar