NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs.H.Mhd.Fitryus SH.MSP membacakan pengantar nota keuangan ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2021 pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Senin 23 November 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM Raja Kecamatan Rantau Selatan.
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menargetkan pajak daerah pada R.APBD tahun 2021 sebesar 69,240.000.000 restribusi daerah sebesar 9,170.131.200, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar, 13.940.288.000, lain-lain pendapatan daerah wah besar 119.500.000.
Sedangkan pendapatan transfer di ditargetkan sebesar 1.032.310.001.000, yang terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar 952.310.001.000, dan transfer antar daerah sebesar 80.000.000.000,.
Untuk dana bagi hasil bukan pajak ditargetkan sebesar 36,066,950.000, dana alokasi umum 659.352.692.000,Dana alokasi khusus 182.413.942.000, Dana Desa ditetapkan sebesar 74.477.417.000.
Menurut Drs.Fitryus dilihat dari kondisi rencana pendapatan daerah yang dikemukakan di atas bahwa pendapatan transformasi memiliki kontribusi yang paling dominan terhadap total pendapatan daerah, kondisi ini sekaligus mencerminkan bahwa pemerintah Kabupaten Labuhanbatu masih memiliki ketergantungan yang sangat besar terhadap pendapatan transfer dari pemerintah atasan,oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tetap melakukan langkah dan upaya secara menyeluruh agar pendapatan asli daerah ke depan lebih dapat ditingkatkan sebagai wujud kemandirian daerah sesuai dengan amanah undang-undang otonomi daerah.
[nextpage title="next"]
Disampaikan Pjs Bupati Labuhanbatu, belanja modal direncanakan dalam rapbd Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 adalah sebesar 135.944.121.036, sudah termasuk didalamnya dana alokasi khusus tahun anggaran 2021 sebesar 72.309.119.000, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar tiga miliar rupiah, belanja transfer sebesar 148.519.281.200.
Alokasi belanja tersebut dipertahankan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah tentu dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 nantinya tetap mengedepankan azas dan prinsip pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
kami menyadari bahwa rancangan peraturan daerah dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat. Oleh karena itu kiranya dapat dibahas dan diteliti bersama-sama dalam sidang dewan selanjutnya kami berharap dengan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dan Perda tentang APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan baik. Ujar Drs.Fitryus.
Rapat paripurna kali ini diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, seluruh kepala OPD, para asisten, staf ahli, ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Pembahasan R.APBD Kabupaten Labuhanbatu dibahas pada rapat paripurna selanjutnya. [Rahmad]
Posting Komentar