NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, kembali memeriksa Hendri alias Along selaku pelaksana teknis lapangan proyek Duri Islamic Center (DIC), dengan nilai Rp38 miliar tahun anggaran 2019, Selasa (17/11/20).
Hendri alias Along diperiksa selama enam jam oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkalis. Karena kegiatan tersebut diduga telah terjadi Mark-Up anggaran mencapai Rp1,8 Milyar dari pagu anggaran Rp38 Milyar.
Baca Juga : https://nusantaraexpress.top/top/2020/11/16/boson-dugaan-korupsi-duri-islamic-centre-usut-sampai-tuntas/
Pantauan wartawan, Hendri alias Along sudah berada berada dalam ruangan penyidik sejak pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 16.00 WIB petang. Dia menggunakan kemeja merah dan celana hitam keluar dari ruang penyidik tampak tergesa-gesa menghidari sejumlah wartawan yang sudah lama menunggu.
Baca Juga : https://nusantaraexpress.com/press/2020/11/11/siapapun-terlibat-akan-disikat-di-proyek-duri-islamic-center/
Meski demikian, dia mengaku dicerca sebanyak tujuh pertanyaan oleh penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis.
"Sebanyak tujuh pertanyaan, terkait proyek Duri Islamic Center," kata Along yang terus berjalan menghindari wartawan.
[nextpage title="next"]
Along mengaku, dirinya hanya sebagai pelaksana penyedia material dalam proyek pembangunan DIC tersebut. Bahkan dia menilai, penyidik salah alamat karena telah memeriksa dirinya.
"Saya menilai penyidik salah alamat telah memeriksa saya, karena dalam proyek itu, saya hanya sebagai pelaksana bidang pengadaan material. Coba tanyakan saja ke penyidiknya," kata Along lagi.
Untuk diketahui, proyek DIC ini merupakan proyek andalan mantan Bupati Bengkalis, non aktif Amril Mukminin yang kini menjadi pesakitan karena didakwa tindak pidana korupsi.
Saat mantan Bupati Amril Mukminin menjabat kala itu, untuk anggaran DIC mencapai Rp300 miliar, diatas lahan lebih kurang 40 hektare, pembangunan dengan pola multi years (tahun jamak) selama 3 tahun.
Namun, di tahun anggaran pertama tahun 2019, proyek dikucurkan dengan anggaran senilai Rp38 Miliar lebih itu diduga terjadi markup anggaran dan tercium oleh penegak hukum. Bahkan, kini kasusnya telah bergulir di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Juprizal SH, mengungkapkan hari ini telah melakukan pemeriksaan dua orang terkait kasus DIC Bengkalis ini. Mereka yang diperiksa tersebut satu diantaranya pelaksana teknis lapangan atau kepala tukang dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan ini.
"Pemeriksaan ini guna untuk melengkapi berkas untuk bahan keterangan dalam proses penyelidikan. Untuk sementara cukup pemeriksaan yang dilakukan," ungkapnya.
Selanjutnya setelah ini terkumpul akan dipelajari dahulu dugaan pidana yang dilakukan. Sehingga sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka." Ini baru pengumpulan bahan keterangan, jadi belum ada tersangka dan akan kita dalami terbih dahulu, " pungkasnya. [**Team]
Posting Komentar