Adapun perubahan masa belajar dirumah para siswa-siswi yang sebelumnya adalah mulai tanggal 18 s/d 20 Maret 2020, dilakukan perubahan hingga batas waktu yg belum ditentukan mengingat diberlakukannya Darurat COVID-19 hampir diseluruh dunia termasuk Indonesia.
“Kita memperpanjang lagi jam belajar di rumah hingga waktu yang belum ditentukan dari hasil pertimbangan dan rapat Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan diketahui Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST, MT, mengeluarkan Surat edaran kepada seluruh sekolah baik Negeri dan swasta yang ada di kabupaten Labuhanbatu,” Jelasnya.
[nextpage title="Next"]
Selain itu Kadis Pendidikan Drs Muhamad Saiful Azhar MM, mengatakan hasil rapat juga diketahui Bapak Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah Negeri dan Swasta baik itu untuk belajar di rumah.
“Kami dari Dinas Pendidikan Labuhanbatu menyimpulkan, Hasil Rapat juga di ketahui Bapak Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah Negeri dan Swasta baik itu untuk Belajar di rumah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, MTS dan SMP untuk mencegah tertularnya Siswa/i dengan Covid – 19 yang sedang mewabah. [Rahmad]
Posting Komentar