https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melalui Ketua Komite I H. Fachrul Razi MIP melangsungkan pertemuan Rapat kelanjutan pembahasan terkait Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) Se – Indonesia bersama Wapres KH Maruf Amin beserta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Delegasi DPD RI dipimpin oleh Ketua DPD RI AA. La Nyalla M. Mattalitti. Rapat bertempat di Kantor Wakil Presiden pada Kamis (3/12).




Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa Pemerintah dan DPD RI sepakat untuk segera mengesahkan RPP Detada dan Desertada. “Kita meminta agar RPP segera mengesahkan dan pemerintah merespon positif dengan segera menandatangani RPP Detada dan Desertada,” jelas Fachrul Razi usai rapat di kantor Wapres RI.




Fachrul Razi menjelaskan alasan DPD RI mendorong Penataan Daerah, utamanya Pemekaran daerah, pertama, Penataan Daerah merupakan bukti komitmen dan wujud keberpihakan DPD RI dalam menjawab aspirasi daerah, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan; kedua, Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah, serta; ketiga,Penataan Daerah menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan selaras dengan Nawacita ke-3 Presiden Ir. H. Joko Widodo.





“Dalam rangka pelaksanaan UU No. 23/2014, maka sesuai dengan tugas Konstitusional, DPD RI, khususnya Komite I, telah menerima usulan pembentukan DOB yang masuk melalui DPD RI hingga sekarang ini berjumlah sebanyak 173 DOB, yaitu 16 usul DOB Provinsi dan 157 usul DOB Kabupaten/Kota, kita mendorong Pemerintah melalui Ketua DPOD untuk segera menindaklanjuti lahirnya PP tentang Penataan Daerah,” tegas Fachrul Razi.





[nextpage title="next"]


Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah mengatakan bahwa moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) dilakukan atas pertimbangan kondisi keuangan negara, ditambah dengan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi covid-19 saat ini.




“Pemekaran DOB itu masih dengan alasan keterbatasan, program prioritas pemerintah, sedangkan daerah belum mampun berdiri sendiri maka sampai hari ini masih kepada moratorium, dengan pengecualian adanya kepentingan strategis nasional, kepentingan politik dan itu nampaknya yang kemungkinan hanya kepada pemekaran di Papua, karena ada kepentingan – kepentingan strategis nasional disana yang kita proritaskan. Saya mengusulkan kriteria apa supaya apa jatuhnya kemana, nah itu kalau sudah kondisi fiskal kita membaik, keuangan kita sudah memungkinkan. Kalau tidak nanti kita memaksakan diri,“ kembali ditegaskan oleh Wapres Maaruf Amin disela rapat tersebut.




Selain itu, lanjut Wapres, pertimbangan lain Pemerintah untuk tidak memekarkan daerah adalah karena masih ada DOB yang belum optimal dalam menjalankan pembangunan, sehingga evaluasi terus dilakukan pemerintah pusat terhadap daerah-daerah tersebut. Wapres kembali menekankan pemekaran dan pembagian wilayah di papua suatu keharusan yang harus diprioritaskan untuk penataan Papua yang lebih baik kedepannya.




“tapi untuk Papua ini merupakan suatu keharusan kita akan melakukan penataan. Supaya di Papua ini ada perubahan yang mendasar, keamanan itu mengawal kesejahteraan kita bagi daerah itu menjadi tanggung jawab, Pembagian wilayah Papua itu lebih kita bagi kekuasaannya agar pemerintah pusat lebih mudah untuk menyelesaikan persoalan di Papua ini, ” tutup Wapres.




Selain mengikuti Isu Strategis Nasional, terkait Moratorium DOB, Wapres Maaruf Amin sepakat dengan RPP Detada dan Deserta untuk segera disahkan. Tujuannya, agar Presiden Jokowi segera menandatangani RUU tersebut sebagai celah hukum lahirnya DOB (Daerah Otonomi Baru) seluruh Indonesia.



Menurut paparan Ketua Komite I Fachrul Razi, banyak aspirasi masyarakat daerah yang perlu segera diakomodasi oleh pemerintah pusat dengan melahirkan DOB. Sehingga, pemerintah pusat perlu segera menandatangani PP Detada (penataan daerah) dan Desertada (Desain besar penataan daerah) terkait pemekaran wilayah.




Terkait pemekaran lanjut Tito, Semuanya minta prioritas semua daerah meminta pemekaran semua itu menurutnya kembali kepada kapasitas fiskal dan membaiknya keuangan.




“Prediksi bahwa kita akan tetap menghadapi kontraksi ekonomi, meskipun mulai terjadi pemulihan melalui kuartal pertama, kedua dan ketiga dan seterusnya. Kita semua beraharap pusat dan daerah kita bekerja bersama – sama agar kapasitas pendapatan negara kita betul – betul membaik ditahun 2021. Kalau dalam keadaan tertekan maka pemekaran daerah baru akan sulit dilakukan, sekali lagi memerlukan biaya dan biaya tidak ada. Prioritas anggaran diutamakan kepada penanganan covid, mengendalikan covid serta pemulihan ekonomi secara nasional “ terangnya. [Rls-Pete_Chan]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.