Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, SIK MH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan sindikat narkotika jaringan Provinsi Aceh - Sumatera Utara dan Provinsi Riau yang beberapa waktu lalu disaat pengungkapan pelakunya telah diamankan dan dilakukan tindakan tegas, tepat dan terukur.
"Kegiatan pemusnahan ini adalah sebagai bentuk komitmen kami polres Labuhanbatu bersama elemen terkait termasuk didalamnya ada unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan menekan peredaran narkotika yang ada di wilayah Labuhanbatu Raya, serta memastikan bahwa masyarakat aman dan nyaman," ujarnya.
Tersangka yang diamankan pada saat penangkapan tersebut sebanyak 2 orang yang keduanya adalah warga Medan. Saat pengungkapan, kedua pelaku ini berusaha untuk melukai anggota kepolisian hingga kemudian petugas melakukan tindakan tegas.
[nextpage title="next"]
"Anggota kami juga dilarikan ke RS. Bhayangkara Medan pada saat itu untuk dilakukan tindakan medis. Jumlah sabu-sabu seberat 15 kg ini kalau dikonversikan dengan nilai rupiah 1 kg nya adalah Rp. 1 M, berarti senilai Rp. 15 M. Sedangkan kalau digunakan oleh orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan 150.000 orang," sebutnya.
Bagi masyarakat, Kapolres juga mengimbau agar menjauhi narkoba. "Kalau mengetahui terkait peredaran, segera menginformasikan kepada petugas agar dilakukan tindakan," tegasnya.
Pantauan awak media dilokasi, sebelum barang bukti sabu dimusnahkan, terlebih dahulu Tim Labfor Polda Sumatera Utara melakukan pengecekan 15 bungkus. Setelah itu, pemusnahan Narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara merebus dengan air panas sampai cair dan dibuang ke kloset. (Her)
Posting Komentar