NUSANTARAEXPRESS, JAWA BARAT - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat telah melaporkan PEMILIK account sebuah sosial media dengan nama "Alzena Kanzia Farzana", & beberapa account sosial media lain yang terafiliasi, kepada Polda Jawa Barat atas DUGAAN penggunaan identitas TNI AD & Persatuan Istri Prajurit TNI AD (oleh pihak YANG TIDAK MEMILIKI HAK menggunakan identitas TNI AD & Persatuan Istri Prajurit TNI AD) untuk melakukan unggahan yang melanggar hukum, antara lain :
- Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
- Memuat penghinaan.
Laporan kepada Polda Jawa Barat telah dilakukan siang hari ini (Sabtu 19 Desember 2020), jam 16.00, untuk dilakukan penyidikan & semua proses peradilan umum yang berlaku.
Pusat Polisi Militer TNI AD akan mengawal terus proses hukum terhadap terlapor.
Pusat Polisi Militer TNI AD
[Rls]
Posting Komentar