Gakkumdu Melakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Oknum Ketua RT Larang Kampanye Paslon 02
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS – Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis, telah resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan pembubaran kampanye Paslon nomor urut 2 (AMAN), yang dilakukan Ketua RT Hmt, di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Hal ini terungkap ketika pihak Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis menggelar Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Bengkalis jalan Antara, Senin (30/11/20). Dihadiri tim Gakkumdu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Mekki Wahyudi, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Immanoel, SH., MH, dua Komisioner Bawaslu Hary Rubioanto dan Budi Kurnialis.
Dalam Konferensi Pers tersebut terungkap, bahwa diduga telah terjadi pelanggaran pilkada, dengan melakukan pelarangan dalam berkampanye. “Sehingga pihak Gakkumdu memutuskan untuk menindak-lanjuti laporan tersebut ke penyidikan, “terang Komisioner Bawaslu Hary Rubioanto.
Dijelaskan, pihak Kepolisian dalam proses tahap penyidikan diberi waktu selama 14 hari. Sehingga dengan dilakukan gelar Konferensi Pers itu, agar ada kejelasan secara pasti, dan juga adanya keterbukaan dal menangani perkara dugaan pelanggaran Pilkada.
[nextpage title="next"]
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Mekki Wahyudi mengatakan, bahwa meski saat ini perkaranya sudah masuk penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan pihak Gakkumdu telah memeriksa 9 orang, diantaranya 2 orang pelapor, 7 orang saksi diantaranya saksi dari ahli pidana dan pihak KPU Riau.
Disisi lain, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Immanoel, SH., MH berharap kepada pihak Kepolisian untuk melengkapi berbagai alat bukti dan saksi, agar ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan, bisa dibuktikan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Dalam perkara dugaan pelanggaran Pilkada ini, pihak Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis masih fokus terhadap seorang yang melakukan pelarangan berkampanye. Dan sampai saat ini belum ada pengembangan terkait siapa-siapa yang diduga ikut terlibat dalam aksi pelarangan berkampanye terhadap paslon nomor urut 2 tersebut.**
Hal ini terungkap ketika pihak Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis menggelar Konferensi Pers di Kantor Bawaslu Bengkalis jalan Antara, Senin (30/11/20). Dihadiri tim Gakkumdu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Mekki Wahyudi, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Immanoel, SH., MH, dua Komisioner Bawaslu Hary Rubioanto dan Budi Kurnialis.
Dalam Konferensi Pers tersebut terungkap, bahwa diduga telah terjadi pelanggaran pilkada, dengan melakukan pelarangan dalam berkampanye. “Sehingga pihak Gakkumdu memutuskan untuk menindak-lanjuti laporan tersebut ke penyidikan, “terang Komisioner Bawaslu Hary Rubioanto.
Dijelaskan, pihak Kepolisian dalam proses tahap penyidikan diberi waktu selama 14 hari. Sehingga dengan dilakukan gelar Konferensi Pers itu, agar ada kejelasan secara pasti, dan juga adanya keterbukaan dal menangani perkara dugaan pelanggaran Pilkada.
[nextpage title="next"]
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Mekki Wahyudi mengatakan, bahwa meski saat ini perkaranya sudah masuk penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan pihak Gakkumdu telah memeriksa 9 orang, diantaranya 2 orang pelapor, 7 orang saksi diantaranya saksi dari ahli pidana dan pihak KPU Riau.
Disisi lain, Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Immanoel, SH., MH berharap kepada pihak Kepolisian untuk melengkapi berbagai alat bukti dan saksi, agar ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan, bisa dibuktikan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Dalam perkara dugaan pelanggaran Pilkada ini, pihak Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis masih fokus terhadap seorang yang melakukan pelarangan berkampanye. Dan sampai saat ini belum ada pengembangan terkait siapa-siapa yang diduga ikut terlibat dalam aksi pelarangan berkampanye terhadap paslon nomor urut 2 tersebut.**