NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dibawah pimpinan H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menyalurkan bantuan pangan dari provinsi Sumatera Utara berupa beras dan susu kepada lima orang balita Giji kurang di rumah dinas wakil Bupati Labuhanbatu jalan Pramuka kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Rantau Utara Kamis 17 Desember 2020.

Kepada lima balita dimaksud pemerintah kabupaten labuhanbatu menyerahkan 144 kg beras dan susu tiga dus untuk masing-masing balita.



Didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sarifuddin dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu H.Kamal Ilham SKM.M.Kes, Bupati e H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyebutkan " bantuan ini adalah bantuan dari pemerintah provinsi Sumatera Utara yang terbilang cukup lumayan untuk lima keluarga balita".



[nextpage title="Next"]

Hari ini pemerintah pusat hingga daerah terus memperhatikan kebutuhan masyarakat seperti halnya kebutuhan para balita, pemerintah tidak ingin di negara ini ada yang namanya balita yang kekurangan biji, ucap Bupati.

Menurut H.Andi, para balita adalah penerus bangsa yang diharapkan mampu memberikan perubahan yang lebih baik lagi untuk negara ini, dari itu pemerintah akan terus memperhatikan kondisi masyarakatnya agar kebutuhan kebutuhan pokok itu tetap terpenuhi.

Saya berharap kepada penerima bantuan ini bisa memanfaatkanya dengan baik, gunakan seperluhnya untuk anak anak kita.ucapnya.



Diakhir bimbingan dan arahanya , Bupati labuhanbatu berpesan kepada seluruh masyarakat labuhanbatu untuk terus menjaga kondusifitas keamanan dilabuhanbatu pasca pilkada 9 Desember lalu," pilkada telah usai, tidak ada lagi yang namanya no 1,2,3, dan seterusnya, jangan jadikan pilkada ini pengkotak-kotakan diantara kita, jalin silaturahmi kita bangun bersama – sama Labuhanbatu yang kita cintai ini.tegas Bupati.

Disisi lain Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sarifuddin mengatakan pemerintah melalui pemerintah provinsi telah memberikan bantuan pangan kepada lima keluarga Balita yang di nilai mengalami Giji kurang, dari sini diharapkan mampu mengurangi angka hoki kurang bagi balita yang ada di labuhanbatu.ucap Sarifuddin. [Rahmad]

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan agenda acara penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, tepat pukul 22.37 WIB Rabu (16/12/2020) malam berakhir.

Pasangan calon (paslon) Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar, berhasil mengalahkan empat paslon lainnya. Paslon petahana yang dicalonkan Partai Golkar ini, menang tipis dari paslon Erick Adtrada – Ellya Rosa Siregar.

Berdasarkan hitung suara yang dilakukan KPU Labuhanbatu, Paslon Andi Suhami – Faizal Amri atau dikenal dengan panggilan ASRI nomor urut 3, unggul dari pasangan Erick Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar nomor 2 sebesar 0,3 persen suara.

Atau lebih tepatnya, paslon ASRI berhasil mengumpulkan sebesar 37,2 persen suara. Sedangkan paslon Erick Adtrada – Ellya Rosa Siregar meraih 36,9 persen suara.

Berikut raihan perolehan suara dari 5 paslon: dr Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap MH memperoleh 8,4% (19.814 suara), paslon dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Ellya Rosa Siregar SPd memperoleh 36,9% (87.292 suara).

Kemudian, paslon Andi Suhaimi Dalimunthe ST – Faizal Amri ST memperoleh 37,2% (88.130 suara), paslon Abdul Roni Harahap – Ahmad Jais Rambe memperoleh 12,1% (28.726 suara) dan paslon Suhari Pane – Irwan Indra memperoleh 5,4% (12.909).

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menyebutkan, hasil perhitungan suara yang diumumkan ini, sesuai dengan hitung cepat yang dilakukan KPU seperti termuat di laman resmi KPU RI.

Rapat pleno ini dihadiri para komisioner dan sekretariat penyelenggara pemilu, dari Bawaslu, Kapolres Labuhanbatu yang mewakili Dandim 0209/lb dan serta sejumlah insan pers. [Rahmad]

NUSANTARAEXPRESS, RABAT - Duta Besar Amerika Serikat untuk Maroko David Fischer mempresentasikan peta Maroko yang resmi diadopsi oleh pemerintah AS, Sabtu, 12 Desember 2020. Dalam peta terbaru tersebut, AS telah memasukan provinsi-provinsi di wilayah bagian selatan yang dikenal dengan wilayah Sahara Barat, ke dalam peta wilayah Kerajaan berjuluk Matahari Terbenam itu.

“Saya dengan senang hati menyajikan peta Kerajaan Maroko yang secara resmi diadopsi oleh pemerintah AS,” kata Fischer di Rabat dalam konferensi pers yang diadakan menyusul keputusan bersejarah Amerika Serikat untuk mengakui kedaulatan penuh Maroko atas Sahara.

Peta ini adalah "representasi nyata" dari keputusan berani yang dibuat oleh Presiden Donald Trump dua hari lalu, yang mengakui kedaulatan Maroko atas Sahara, katanya.

Dia juga menggarisbawahi bahwa dia bermaksud untuk menawarkan peta ini sebagai hadiah kepada Yang Mulia Raja Mohammed VI, sebagai pengakuan atas kepemimpinan dari pemimpin Maroko itu dan dukungan-nya yang penting dan terus-menerus untuk persahabatan antara Amerika Serikat dan Kerajaan Maroko.

Duta Besar AS kemudian menandatangani peta lengkap Maroko yang secara resmi diadopsi oleh pemerintah AS.
Keputusan bersejarah Amerika Serikat untuk mengakui kedaulatan penuh Maroko atas Sahara diumumkan Kamis dalam sebuah pembicaraan resmi melalui telepon antara HM King Mohammed VI dan Presiden Amerika Donald Trump.

Sebagai hasil pertama dari inisiatif kedaulatan yang sangat penting ini, Amerika Serikat memutuskan untuk membuka konsulat di Dakhla, yang secara esensial akan mengurus masalah ekonomi dan untuk mendorong investasi Amerika di sana. Hal itu juga merupakan wujud dan dan komitmen AS untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial, serta untuk kepentingan penduduk provinsi-provinsi di wilayah Maroko bagian selatan. [PERSISMA/Red]

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 16 Desember 2020. Wilson yang datang bersama Koordinator PPWI Regional Sumatera dan beberapa anggota PPWI DKI Jakarta bermaksud menjumpai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk koordinasi terkait kasus yang melibatkan salah satu oknum penyidik di unit Tipideksus, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH.

Tim PPWI diterima oleh Kasubdit IV Tipideksus, Kombespol Victor Togi Tambunan, SH, SIK di ruang kerjanya, Gedung Mabes Polri Lt. 5, Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pada pertemuan yang dimulai sekitar pukul 11.00 wib itu, Togi didampingi oleh dua orang stafnya.

Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, oknum penyidik di Bareskrim tersebut terindikasi memeras pihak perusahaan yang salah satu direkturnya sedang diproses oleh Subdit IV Tipideksus atas laporan komisaris perusahaan dengan tuduhan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dari hasil investigasi team cacing tanah PPWI, ditemukan bukti fisik berupa ruko tiga pintu di daerah Cileungsi, Bogor, yang biaya pembangunannya adalah dari hasil memeras atau memalak direksi perusahaan batu bata ringan, PT. Kahayan Karyacon, di Cikande, Serang, Banten (1).

“Saya meminta kepada Polri agar jangan lagi terjadi penyalahgunaan kewenangan seperti yang dilakukan oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir beberapa waktu lalu. Kita susah payah bantu Polri membangun kepercayaan publik melalui pemberitaan. Saya keliling ke berbagai Polda, melatih kawan-kawan polisi tentang jurnalistik. Sekarang polisi-polisi kita sudah piawai menulis berita tentang kegiatan Kapolda, Kapolres, dan lain-lain. Jangan lagi dinodai oleh perilaku oknum polisi yang tidak benar itu,” pinta Wilson dalam bagian penyampaiannya.



[nextpage title="Next"]

Terkait kasus penyidikan yang ditangani AKBP Binsan Simorangkir, PPWI sangat menyayangkan atas keteledoran pihak Bareskrim Polri yang diduga kuat tidak teliti dalam menyidik kasus yang dilaporkan oleh komisaris perusahaan PT. Kahayan Karyakon, Mimiyetti Layani, dan kawan-kawannya. “Semestinya teman-teman polisi yang menyidik kasus ini bekerja secara benar, profesional, modern, terpercaya (promoter – red), mengembalikan penyelesaian kasus ini ke jalurnya, yakni menggunakan aturan hukum perdata. Para direktur perusahaan yang dilaporkan, LH dan kawan-kawan, adalah tidak benar telah melakukan pemalsuan dokumen karena yang membuat dokumen adalah notaris. Jika terjadi perselisihan antara direksi dan komisaris, terutama untuk hal-hal yang terkait persoalan administrasi belaka, maka penyelesaikannya harus menggunakan UU Perseroan (2) dan KUHPerdata,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu di depan peserta pertemuan yang hadir di ruang rapat Kasubdir IV Tipideksus.

Lebih jauh Wilson Lalengke menjelaskan bahwa pendirian perusahaan itu juga dilakukan dengan pembuatan akta notaris yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta. Sejak awal pendirian perusahaan tersebut, akta notaris-nya dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang ada, akta tidak ditanda-tangani di depan notaris. Akta dibuat sesuai kesepakatan mereka atas dasar kekeluargaan dan persahabatan antara para pemegang saham. Akta notaris dikirim via pos ke Surabaya untuk ditandatangani oleh Mimiyetti Layani sebagai komisaris utama yang berdomisili di Surabaya, kemudian dikembalikan ke Jakarta.

“Itu masih belum seberapa, saat itu salah satu komisarisnya, yakni Christeven Mergonoto yang merupakan anak dari Mimiyetti Layani masih kuliah di Amerika, tanda tangannya dipalsukan oleh salah seorang di antara mereka. Hal ini tidak dipersoalkan karena mereka mendirikan perusahaan itu secara kekeluargaan saja (3). Akta-akta yang dibuat setelah itu juga tidak melalui prosedur yang sebenarnya. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian penyidik sehingga dapat menanganinya secara benar, prosedural, dan adil,” beber Wilson yang mengawal kasus ini sejak pertama dilaporkan oleh para direksi ke PPWI.



Pada pertemuan itu, Wilson juga menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan LSM Topan RI telah melaporkan komisaris utama PT. Kahayan Karyacon, Mimiyetti Layani, ke Direktorat Jenderal Pajak atas dugaan penggelapan pajak. “Melalui LSM Topan RI, kita sudah laporkan komisaris utama perusahaan itu, yang merupakan istri dari pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, ke Ditjen Pajak karena diduga kuat tidak membayar pajak alias melakukan penggelapan pajak (4). Saya berharap teman-teman polisi tidak menjadi pelindung bagi terduga pengemplang pajak,” kata lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris itu berharap.

Merespon kedatangan dan penjelasan Wilson dan tim-nya, Kasubdit IV Victor Togi Tambunan menyampaikan bahwa pihaknya sedang meluruskan proses penyelesaian kasus yang melibatkan para direksi PT. Kahayan Karyacon yang merupakan anggota PPWI itu. “Setelah membaca berita di media terkait oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pada kasus ini, kami sudah dan sedang meluruskan penanganan kasusnya sesuai aturan yang berlaku. Kami sudah memanggil si pelapor (komisaris utama Mimiyetti Layani – red) untuk mengkonfrontir 3 surat dan dokumen susulan yang disampaikan kepada penyidik yang merupakan bukti bahwa komisaris itu mengakui keberadaan para terlapor sebagai direksi perusahaan itu, jadi bukan mereka sendiri yang mengangkat diri masing-masing menjadi direktur perusahaan,” ungkap Kombespol Victor Togi Tambunan yang merupakan mantan Kapolres Bandara Sukarno-Hatta ini.

Kami sudah memanggil yang bersangkutan, lanjut Togi, namun si pelapor belum bisa memenuhi panggilan penyidik dan meminta dijadwalkan kembali. “Ketika yang bersangkutan nanti hadir ke Bareskrim, penyidik akan meminta penjelasan tentang 3 surat dan dokumen yang intinya berisi pernyataan bahwa keempat orang yang dilaporkannya itu diakuinya sebagai direksi perusahaan, dan dia juga menggunakan dokumen yang sama mengangkat diri sendiri sebagai komisaris tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tambah Togi.

[nextpage title="Next"]

Menimpali penjelasan Kasubdit IV tersebut, Wilson menegaskan bahwa dokumen yang disertakan oleh para terlapor itu adalah Putusan Pengadilan Negeri Serang yang merupakan lembaga negara resmi. “Salah satu dokumen yang diberikan oleh kawan-kawan saya itu adalah penetapan hasil persidangan perdata di Pengadilan Negeri Serang yang menolak permohonan pelapor terhadap para terlapor itu. Ini adalah dokumen negara, yang jika diingkari mempunyai konsekwensi hukum bagi siapapun yang melanggarnya,” tegas Wilson.

Kasubdit Togi Tambunan selanjutnya menyampaikan bahwa pihaknya berjanji untuk menuntaskan kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku. “Jika nanti si pelapor datang, kami konfrontir tentang ketiga surat dan dokumen tersebut, dan bila terbukti benar, maka tentunya kasus ini akan kami hentikan dan kembalikan ke jalur yang sebenarnya. Mohon beri waktu kepada kami untuk menyelesaikan kasusnya. Sebelum si pelapor datang untuk memberikan keterangan kebenaran dokumen tersebut, selain Saudara LH yang sudah P21, status teman-teman Pak Wilson lainnya tidak akan bergeser tetap sebagai saksi (5),” jelas Togi.

Pertemuan itu diakhiri dengan saling tukar nomor kontak antara Ketua Umum PPWI dengan Kasubdit IV Togi Tambunan, yang kemudian disusul dengan foto bersama. “PPWI sejak awal dan kedepannya akan selalu siap bantu Polri dalam menyukseskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, setiap saat kami bisa dikontak dan siap bantu,” pungkas Wilson sambil meminta nomor kontak Kasubdit Victor Togi Tambunan. (APL/Red)

Catatan:

(1) Pak Kapolri, AKBP Binsan Simorangkir Palak Warga, Ini Hasilnya; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pak-kapolri-akbp-binsan-simorangkir-palak-warga-ini-hasilnya/

(2) Baca Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

(3) Berdasarkan laporan warga masyarakat yang masuk ke Sekretariat PPWI

(4) Pengusaha Tidak Bayar Pajak, Alumni Lemhannas: Mereka Adalah Koruptor; https://pewarta-indonesia.com/2020/11/pengusaha-tidak-bayar-pajak-alumni-lemhannas-mereka-adalah-koruptor/

(5) Notulen pertemuan ada pada Sekretariat Nasional PPWI

NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Koordinator Staf Ahli Kasad Letjen TNI Ali Hamdan Bogra secara langsung memimpin prosesi Upacara Pemakaman Secara Militer Wakasad Alm Letjen TNI Herman Asaribab di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Trikora, Waena, Jayapura. Rabu (16/12).

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria menerangkan, Senin (14/12/2020) sekira pukul 15.40 WIT, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letnan Jenderal TNI Herman Asaribab dinyatakan meninggal karena sakit di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Selanjutnya jenazah Alm Letjen TNI Herman Asaribab diterbangkan menuju Jayapura untuk dilakukan proses pemakaman di Jayapura.



Jenazah Alm Letjen TNI Herman Asaribab tiba di Jayapura pada tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 11.40 WIT dan dilaksanakan Upacara Penyambutan yang dipimpin langsung oleh Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, M.A dan selanjutnya disemayamkan di rumah duka Kotaraja Jayapura.

Kemudian pada tanggal 16 Desember 2020 Jenazah Almarhum Letjen TNI Herman Asaribab dibawa ke Makodam XVII/Cenderawasih untuk disemayamkan dan menjalani Upacara pelepasan secara militer

[nextpage title="Next"]
“Prosesi upacara pelepasan jenazah Alm Letjan TNI Herman Asaribab di Makodam XVII/Cenderawasih dipimpin langsung oleh Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Ignatius Yogo Triyono, M.A berlangsung secara tertib dan khidmad," ucap Kapendam.





"Selanjutnya, usai melaksanakan upacara pelepasan di Makodam, Jenazah Alm Letjen TNI Herman Asaribab dibawa ke TMP Kusuma Trikora Waena, Jayapura untuk dilaksanakan prosesi pemakaman secara militer yang dipimpin Koordinator Staf Ahli Kasad, Letjen TNI Ali Hamdan Bogra,"pungkas Letkol Arm Reza.

"Dari sejak Upacara Pelepasan di Makodam XVII/Cenderawasih sampai dengan Upacara Pemakaman di TMP Kusuma Trikora Waena Jayapura, semua rangkaian kegiatan tetap mempedomani protokol kesehatan," tambah Kapendam.

Otentikasi : Pendam XVII/Cenderawasih

NUSANTARAEXPRESS, PINGGIR – Kebutuhan infrastruktur jalan suatu hal pokok yang mesti terpenuhi oleh kelompok masyarakat, sebagai sarana penghubung sosial ataupun penggerak eknomi baik dimasa kemarau ataupun penghujan.  Miris saat netizen di Media sosial Facebook mengunggah vidio yang memperlihatkan kondisi jalan yang tidak semestinya, Rabu (16/12/20) kondisi jalan licin dan berlumpur.



Terlihat seorang ibu yang hendak melakukan perjalanan dengan sepeda motor dengan bersusah payah melintasi jalan tersebut.

Hal ini harus menjadi perhatian yang cukup serius oleh pemerintah daerah. Jalan ini tepatnya berada di Jalan Masuk ke Pelatihan Gajah Desa Muara Basung RT. 03 - RW 07 Kec. Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang didalamnya juga ada beberapa kampung dengan ribuan penduduk.



Awak media juga pernah melintasi jalan tersebut di musim penghujan beberapa waktu yang lalu.

Hal ini dibenarkan oleh netizen yang tidak mau disebutkan namanya. “Kondisi jalan saat ini sangat parah di musim penghujan. Apalagi kondisi tanah adalah tanah liat”.

NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Aksi keji dan biadab kembali ditunjukan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) dengan menyebar foto korban masyarakat sipil yang telah mereka bunuh. Dengan dingin, KKSB berfoto dengan jasad korbannya dan di edarkan ke warga di Papua. Tindakan biadab ini justru dilakukannya di bulan kasih, dimana seharusnya semua saling menjaga perdamaian menjelang Natal.

Pelaksana Tugas Kapolres Persiapan Maybrat Kompol Bernadus Okoka Bernardus menyebutkan, komplotan pelaku sempat mengambil foto bersama korban di lokasi kejadian.

“Setelah mereka melakukan pembunuhan terhadap warga, para pelaku ini sempat foto bersama jasad korban, kemudian mereka edarkan untuk meneror warga di sana,” kata Bernadus saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (15/12/2020).





KKSB  dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menganiaya dua warga di Kampung Sori, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, pada Jumat (11/12/2020). Seorang warga berinisial OA meninggal akibat insiden penyerangan itu. Sementara, seorang warga berinisial KS mengalami luka serius karena dianiaya.

“Polisi menerima laporan penganiayaan itu pada Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 07.30 WIT. Setelah mendapat laporan, Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban. Korban terluka dibawa ke Rumah Sakit Umum Keyen Kabupaten Sorong Selatan,” kata Bernadus.



[nextpage title="Next"]

Selain korban jiwa, kelompok tersebut juga merusak tiga motor yang ada di lokasi, salah satunya motor milik korban. Sedangkan dua motor lainnya merupakan milik tukang ojek dan warga yang berada di sekitar lokasi. Polisi telah mengambil motor tersebut sebagai barang bukti.



Setelah kejadian itu, aktivitas pemerintahan di Kabupaten Maybrat terganggu. Sejumlah kantor masih tutup hingga hari ini. Sebagian besar warga masih takut keluar rumah akibat teror yang dilakukan kelompok diduga KNPB tersebut.

Polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga itu. Sejumlah saksi telah diperiksa. “Polisi telah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran bersama TNI,” kata Bernadus. (*)


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Sidang perkara menghalang-halangi berkampanye di PILKADA Bengkalis 2020, yang saat ini sedang menjerat Hrm Ketua RT Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, kini sudah masuk agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (16/12/20).





Demikian yang disampaikan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Immanoel, S.H., M.H, bahwa yang bersangkutan dikenakan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PILKADA, yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.6 ratus ribu atau paling banyak Rp.6 juta.


 






"Sidang dilaksanakan secara virtual, dan terdakwa posisi di Polsek Pinggir. Untuk hari ini sidang dengan agenda bacaan tuntutan," terang Kasi Pidum Immanoel yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Rabu (16/12/20) siang.






[nextpage title="Next"] Menurutnya, dari fakta persidangan secara virtual tersebut, terdakwa mengaku melakukan pelanggaran PILKADA, dengan menghalang-halangi berkampanye itu atas inisiatif sendiri, tanpa ada orang yang menyuruhnya.






"Setiap agenda sidang, terdakwa kooperatif hadir. Petang nanti agenda bacaan tuntutan dari JPU," Kasi Pidum lagi.






Sebelumnya, Ketua RT Hrm, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, beberapa waktu lalu, diduga telah menghalang-halangi dengan pembubaran kampanye kepada Paslon nomor urut 2 (AMAN).





Atas perbuatan ini, pada akhirnya Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis, menaikkan status perkara tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. Dan saat ini perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan dengan agenda bacaan tuntutan dari JPU Kejari Bengkalis. [**]


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. melakukan konferensi pers terkait dua tersangka yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu saat hendak melakukan transaksi Jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera, Rabu (16/12/2020).

Dijelaskannya, bahwa harga kulit harimau di pasar gelap internasional seharga USD 25.000 hingga USD 35.000 atau dalam rupiah mencapai Rp.500.000.000. Begitu juga dengan harga tulang beluang Harimau seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000. Dalam Pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup.

"Dua tersangka tersebut diantaranya OS alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO," ujarnya.



[nextpage title="Next"]
Penangkapan ini, lanjut Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (10/12/2020) bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan di temukan l karton warna cokelat yang didalam nya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi Tulang beluang Harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan latbat warna coklat.

"Tersangka di persangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000," jelasnya. (Her)
Diberdayakan oleh Blogger.