NUSANTARAEXPRESS, OKU - Polsek Baturaja Timur Polres Oku kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku An. ER (28) Warga Kel Baturaja Lama Kec Baturaja Timur Oku atas dugaan Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” 25 (dua puluh lima) rumpun bunga Agloanema milik korbannya.
Kapolres Oku AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono, S.H., menjelaskan bahwa Pada Hari Rabu tanggal 4 Desember 2020 sekira pukul 04.00 wib telah terjadi tindak pidana ”Pencurian dengan Pemberatan” di Org Mansyur RT 03 RW 06 DS Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku yang dilakukan pelaku ER dengan cara memanjat pagar rumah korbannya.
Setelah berhasil masuk pekarangan rumah korbannya selanjutnya pelaku mencabut bunga Agloanema yang ditanam pada pot dan tertata diteras rumah korban, ke dua puluh lima rumpun bunga selanjutnya dimasukan terlapor dalam karung plastik.
Kemudian pelaku membawa rumpun bunga tersebut kerumahnya dan menanam kembali bunga tersebut di pot milik pelaku untuk dijual.
Pada hari Jum’at tanggal 1 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wib pelaku yang sehari-hari berprofesi menjual berbagai macam bunga sedang memajang dagangan bunganya di depan pasar inpres Baturaja, 2(dua) rumpun bunga yang diambil pelaku dari rumah pelapor turut dipajang.
Bunga hasil kejahatan tersebut dikenali korban saat korban melihat-lihat dagangan bunga terlapor dan menginformasikannya kepada personil Polsek Baturaja Timur yang sebelumnya sudah menerima laporan pelapor.
Setelah dilakukan interograsi terhadap terlapor oleh Unit Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Aipda Yovi Evran ditemukan lagi 23 (dua puluh tiga) rumpun bunga yang sama di kamar mandi rumah terlapor dan diakui terlapor kesumuanya milik pelapor.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Posting Komentar