Ada nada sumbang di balik gencarnya pemerintah bagi-bagi sertifikat hak atas tanah. Nada sumbang itu adalah keluhan masyarakat yang mengalami pungutan liar saat mengurus sertifikat tanah lewat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), padahal dijanjikan gratis.
Apakah mengurus sertifikat sebaiknya di RT/RW atau sendiri agar menghindari pungli? “Menurutnya, sendiri dan datang ke Kantor BPN sangat bagus sekali. Hanya saja, pengurusan tersebut kolektif, rawan pungli,”urai bu Ery Juliani Pasoreh
"Jadi seluruhnya individual itu diorganisir dan kalau di kota Bogor kita yang bikin pengawasan agar media dapat mengedukasi masyarakat tidak terbebani,” pungkasnya.
[nextpage title="Next"]
“Apabila adanya pungutan terkait sertifikat tanah oleh pejabat di Kementerian ATR tidak diperbolehkan," tuturnya. Senin (11/1/2021) di hotel Ibis Styles Sunter Jakarta Utara.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mencatat ada 3 nama kementerian yang paling banyak diadukan masyarakat. Ketiga instansi ini dilaporkan karena banyak pungli.
"Pemerintah-pemerintahan, jadi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai ke bawah. Iya Kemendagri, kedua, Kementerian Kemenhub (Kemenhub); ketiga, Kementerian ATR/BPN,"
Dalam keputusan tersebut diatur tentang biaya dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. (JNI)
Posting Komentar