https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021 ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar,SH, menyampaikan penetapan persetujuan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 pada rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Senin (18/1/2021)

Menurut ketua DPRD persetujuan 20 program pembentukan Perda tersebut Peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menyatakan bahwa hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten antara DPRD kabupaten dan pemerintah daerah kabupaten disepakati menjadi program pembentukan peraturan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten.



berdasarkan ketentuan tersebut maka akan dilakukan pengambilan keputusan sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Labuhanbatu nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu pasal 103 ayat 2 huruf b dan ayat 2b dengan mengangkat tangan oleh anggota DPRD.tegas Meika.

Menyahuti putusan tersebut Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian,M.MA, mengucapkan banyak terimakasih kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

"Sebagaimana telah kita dengarkan bersama Tahun 2021 sebanyak 20 Rancangan peraturan daerah".



Dengan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah mentaati pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 Peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menyatakan bahwa penyusunan programdaerah Kabupaten labuhan batu tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten.

[nextpage title="Next"]



Harapan kita bersama, semoga program pembentukan Peraturan daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Labuhanbatu dan dapat memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Dari itu atas nama pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya ucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat. Ucap sekda.

Paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 tersebut dihadiri para wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, para anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, para unsur forkopimda, Para asisten,Para kepala OPD, para Kabag dan insan pers. [Rahmad]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.