https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, LABUSEL - Unit Reskrim Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil dump truck yang terjadi hari Kamis (31/12/2020) sekira pukul 05.00 Wib di sebuah teras Ruko yang berada di Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Adapun korban akibat peristiwa itu adalah Joni Pranata (33) Warga Jalan Jend Ahmad Yani No. 73 Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, SIK MH, Minggu (17/1/2021), mengatakan tersangka sebanyak lima orang yakni DS, (39) Warga Dusun Simpang IV Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, yang diduga pelaku utama untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut.

Temannya, SN (38) Warga Cikampak Permai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba diduga pelaku yang mengantar kendaraan untuk dijual kepada seseorang bermarga Simanungkalit.

Berikutnya, DSS (34) Warga Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil yang diduga sebagai penadah.

Lalu, ABS (35) Warga Dusun III Aek Molor, Desa Molor Kecamatan Marbau Kabupaten Labura, dan yang terakhir AM (37) warga Dusun II Desa Parik Sinombah Kabupaten Barus Utara Kabupaten Tapteng yang juga diduga sebagai penadah.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian itu pada hari Kamis 31 Desember 2020 sekira pukul 05.00 Wib saat korban bangun dari tempat tidur dan keluar ruko, pada saat tiba di teras ruko depan korban melihat mobil Dump Truck BK 9989 YI yang sebelumnya parkir di depan ruko sudah tidak ada lagi.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.420.000 dan korban merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Torgamba,"ujarnya.



Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 unit Reskrim Polsek Torgamba Lidik dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah DS. Dari informasi berharga ini, Team Tekab langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi, dan mencari petunjuk lain.

[nextpage title="Next"]
Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui pencurian mobil Dump Truck itu dan telah dijual kepada DSS di Marbau Kabupaten Labura seharga Rp. 55.000.000 yang diantar oleh SN.

"Selanjutnya Tekab Reskrim Torgamba melakukan penangkapan terhadapnya di Desa Torgamba Kecamatan Torgamba, dari hasil interogasi bahwa Mobil tersebut diterima oleh ABS di Marbau Labura. Kemudian ia dan DSS di Marbau Kabupaten Labura juga dilakukan penangkapan," katanya.



Tak sampai disini saja, lanjut Kasat, tim kembali melakukan pengembangan, dan dari hasil interogasi bahwa mobil tersebut kini telah dijual kepada AM di Balige seharga Rp. 115.000.000, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pembeli mobil tersebut.

"Seluruh tersangka dan barang bukti
1 unit mobil Dump Truck BK 9989 YI .
1 unit Sepeda Motor Honda Vario BK 4316 YBI, 1 satu buah Buku Tabungan BRI atas nama Mirnawati, satu buah Atm BRI, satu pasang pakaian yang dibeli tersangka yang berinisial SN, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," jelas kasat. [Her]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.