NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Menindak lanjuti peredaran narkoba di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH memerintahkan personil Sat Narkoba agar melakukan upaya paksa kepolisian untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba dilokasi tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Kamis, (21/1/2021) pukul 20.30 Wib, personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, SH MH, Kanit I IPDA Sarwedi Manurung serta 20 personil Opsnal melakukakan penggerebekan.
Dalam penggerebekan ini dibagi dalam 2 tim yang masuk dari 2 lokasi yang berbeda. Namun di lokasi, melihat kedatangan petugas banyak yang berlarian dan sebanyak 12 orang berhasil diamankan.
Dari TKP yang pertama, Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara tim berhasil mengamankan 7 orang pria diantaranya, DH (22), Indra (32), ARS (37), SS (31), SB (16), MI (31), AP (31).
Selanjutnya dari TKP II yaitu
Kos-kosan di Gang Amaliah Bawah, Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara mengamankan 5 orang, yaitu N alias Dian (38), MAE (28), Sus perempuan (43), GUN (49) dan SS perempuan (32).
[nextpage title="Next"]
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi menjelaskan, dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 orang yang terdiri dari 10 Laki-laki dan 2 perempuan yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 orang.
Yaitu dari TKP kos-kosan di Gang Amaliah Bawah yaitu S alias SUS perempuan 42 tahun warga Jl Sei Menanjung Kelurahan Pantai Burung TB II Kecamatan Datuk Bandar Kabupaten Asahan dengan BB 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah jarum baru,1 (satu) buah toples plastik yang berisikan, 12 (dua belas) buah pipet, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 (lima) buah mancis.
Berikutnya N alias Dian laki-laki 38 tahun warga Jalan Sirandorung Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto,1 ( satu ) buah timbangan elektrik,1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil kosong,2 ( dua ) hendpone Nokia dan uang senilai Rp.325.000.
Sementara dari TKP jalan Padang Bulan tepatnya di sebuah warung rokok yaitu DH laki-laki (23) Warga Jln Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara dengan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto,1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang, uang sebesar Rp. 200.000,- (hasil penjualan sabu).
"Ke 3 tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya, dan ke 3 nya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Kasat.
Sementara untuk yang 9 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan. "Selanjutnya akan diperiksa urinenya dan dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini nantinya," jelasnya. (Her)
Posting Komentar