https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Rabu (13/1/2021) menjelaskan, penangkapan Penden ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpinnya dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personil Unit I melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH (35) di Perlayuan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan menyita narkotika sabu seberar 10,29 Gram Bruto, satu Unit HP Nokia dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa nopol.

Dari penangkapan AH, kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya. Mengetahui akan ditangkap, Penden mencoba melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dan bergumul dengan anggota.

"Selanjutnya dari hasil penggeledahan di rumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat berhasil disita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto, sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu berat bruto 10 Gram, satu Unit HP Samsung Lipat dan Satu Unit sepeda motor Beat Hitam," kata Kasat.



[nextpage title="Next"]



Berikutnya, juga turut dilakukan penggeledahan di rumah isteri kedua Penden yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu namun tidak ditemukan narkotika sabu.

Dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, an. Tsk Bambang pane Als Bambang,LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tsk Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 an.tsk Tahmat Rizky.

"Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk saat ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantauprapat, sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya," jelas Kasat.



Terhadap kedua tersangka ini, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara. [Her]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.