https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, RIAU – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat (LMR-RI.BPH.NMS) adalah salah satu Organisasi tertua yang dicetuskan sebelum kemerdekaan selalu berkomitmen membantu TNI, POLRI dan Perangkat Negara lainnya agar terciptanya tatanan yang lebih kondusif.

Keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) selalu menjadi titik akhir dari seluruh elemen dan komponen di Indonesia yang kita cintai ini, menjadi tanggungjawab bersama untuk menjaga keutuhan agar tercapai kehidupan yang selalu didambakan. Menghambat gerakan radikal, menghalau segala sesuatu yang ingin mencederai tujuan dari seluruh masyarakat Indonesia khususnya para pahlawan yang sudah mendahului kita. Itulah tujuan dari LMR-RI.

Sekelumit LMR-RI

  • Tepat tanggal 17 Agustus 1945 sejalan dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 dan Presiden RI Ir. Sukarno memberikan surat instruksi kepada Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi dalam kapasitasnya sebagai Penghubung Revolusi ‘45 untuk meneruskan pelaksanaan Proklamasi keseluruh Jawa dan Madura. Dalam intruksi Presiden Rl. tersebut Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi diminta segera membebaskan para narapidana atau tahanan politik sekaligus mengadakan penampungan bekas tawanan perang dari penjara-penjara seluruh Indonesia. Demi mengemban tugas itulah tercetus ide pendirian LMR-RI bersama-sama Dr. R. Mustopo dan Saimun zain.

  • LMR-RI melalui seksi “P” yang berkedudukan di Jl. Kawi No.27 Malang berhasil membongkar jaringan agen rahasia NICA, RECOMBA, RANTE MAS, DJAGO pada tanggal 5 September 1946.

  • LMR-RI membantu pemerintah dengan menyerahkan sebanyak 80 peti emas batangan dan 40 peti emas bubuk (bullion) yang diserahkan Letkol Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi kepada Dr.Moh. Hatta dan Mr. Sjahrir untuk dijadikan modal bagi pembentukan Kabinet Parlementer (Sjahrir) pada tanggal 1 Oktober 1946.

  • LMR-RI, turut berperan menumpas pemberontakan PKI Madiun Pimpinan Muso pada tanggal 18 September 1948.

  • Berdasarkan perintah Panglima Besar Jenderal Sudirman, maka Tubagus Ibnu Fadjar Gunadi sebagai pendiri dan penanggung jawab LMR-RI mengadakan Kongres Sentral Komando Angkatan perang Gerilia Total Jawa Timur bertempat di Gunung Kawi, Malang Selatan.pada tanggal 23 Juni 1949.


[nextpage title="Next"]

Bagaimana Kedudukan LMR-RI

  • LMR-RI mendapat Surat Penetapan Menteri Kehakiman RI. No.J.A.5 / 105 / 5 Tgl.l2-Nopember-1954 yang menyatakan sah Anggaran Dasar LMR-RI untuk Negara dan Masyarakat.Melalui surat penetapan ini LMR-RI diakui sebagai Badan Peserta Hukum yang berhak atas nama sendiri menjalankan dan mengalami tindakan yang dilindungi oleh Hukum, mempunyai milik dan mempertahankan haknya dimuka dan diluar pengadilan pada tanggal 12 Nopember l954.

  • Pengumuman Berita Negara No.105 Tambahan Lembaran Negara No.90 tentang Sahnya Anggaran Dasar LMR-RI. Pada tanggal 31 Desember 1954.


Intelijen LMR-RI

Intelijen LMR-RI merupakan Intelijen Sipil di Indonesia dan secara historis sangat berkaitan erat dengan sejarah Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tujuan dibentuknya Intelijen LMR-RI sebelum Indonesia Merdeka adalah untuk menyelidiki dan mencari informasi tentang penahanan tokoh-tokoh Pergerakan Nasional dan pejuang Kemerdekaan yang ditawan di penjara-penjara Belanda. Dan selanjutnya untuk dibebaskan dan di bela hak serta martabatnya sebagai manusia yang tertindas oleh penjajah. Selain itu, fungsi lainnya adalah untuk mengembalikan kedaulatan setiap warga negara secara bebas Merdeka dan berhak menentukan nasib hidup bangsanya sendiri.

Dari sejarah yang ada, Intelijen LMR-RI yang saat ini bernama Kompartemen Intelijen (KIN) sebelumnya bernama Badan Intelijen (BI). Namun pada tanggal 22 Agustus 2005 melalui Rapat Pimpinan LMRRI bertempat di Jl. Kartini No. 10 Kota Depok membahas pembekuan BI (Badan Intelijen) LMRRI.

Dasar Hukum Intelijen LMR-RI

Kedudukan dalam Undang-Undang Intelijen Negara (UU No.17 Tahun 2004).
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, Pada Bab III, bagian kedua pasal 9, Mengenai Penyelenggara Intelijen Negara, terdiri atas :
a. Badan Intelijen Negara
b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia.
c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia.
d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan -
e. Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Intelijen Reclasseering (LMR-RI), sebagai bagian dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian juga turut ambil bagian dalam menjaga stabilitas dan Keamanan Negara dengan tetap melakukan kerjasama dan kordinasi dengan semua aparatur Negara dan birokrasi mulai dari pusat sampai dengan Daerah, termasuk membina hubungan dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).

“Dari sejarah yang sudah dipaparkan diatas, maka dari itu seluruh anggota LMR-RI di bawah naungan Ketua Umum Agustinus L. Kilikily, S.H., M.H. dan Ir. Mohammad Dahlan Foudubun selaku Sekretaris Jenderal selalu mengalir semangat para leluhur tatkala memperjuangkan negara kesatuan yang kita cintai ini”.



Jelas Ketua Kompartemen Intelijen (KIN) untuk Wilayah Provinsi Riau.

“LMR-RI akan tetap komitmen dan memegang teguh, apa yang diinginkan oleh para leluhur kita terdahulu. LMR-RI selalu mengawasi, siapapun Pejabat publik yang merugikan Negara dan Masyarakat. Kami hadir salah satunya untuk itu”.



Kepada pemuda, masyarakat siapapun anda di Provinsi Riau jika tujuan kita sama, mari bisa berdiskusi dan bila perlu silahkan bergabung di TIM KIN LMR-RI Provinsi Riau melalui WA No. 082285014007 dan tahapan. [MEG]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.