NUSANTARAEXPRESS, ACEH SELATAN - Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan Letnan Kolonel Inf M. Yusuf, S. I.Kom mengajak seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk tidak melakukan pembakaran hutan saat pembukaan lahan serta hindari buang puntung rokok di area hutan yang kering dan bergambut.
"Hutan dan lahan sangat berpotensi terbakar pada saat musim kemarau, apalagi di wilayah kita banyak terdapat lahan yang bergambut."ucap Dandim ,Tapaktuan, Jum'at (26/02/2021).
Dijelaskan Dandim, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membuka serta membersihkan lahan, tapi tidak cara membakar. Hal ini bisa berakibat fungsi lingkungan hidup menjadi rusak.
Sebab larangan membakar hutan dan lahan sudah tertuang dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 (3) huruf D pasal 78 (3) dan (4) yang berbunyi dengan ancaman pidana, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.
Selain itu juga tertuang dalam Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 pasal 187 KUHP yang berbunyi, sanksi setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengolah lahan dengan cara pembakaran bisa dipidana penjara.
"Harapan kami tentunya agar seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk dapat bersama-sama kita mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)."harap Dandim.
Dalam kesempatan ini juga, Dandim Aceh Selatan mengucapkan terima kasih kepada semua unsur yang terlibat dalam penanganan hutan dan lahan di Aceh Selatan.
"Untuk itu, marilah kita berpikir yang logis jangan sampai kejadian ini berulang ulang kembali karena tiap tahun sering kali terjadi di tempat yang sama."imbuhnya.
Dandim Aceh Selatan juga menyampaikan, bahwa siap untuk memberikan dukungan personil dalam penanggulangan kebakaran ini, namun, hal itu juga perlu menerapkan metode, sistem dan teknik penanggulangan kebakaran.
"Sehingga kita bisa memberdayakan segala sumber daya tersebut dengan efektif dan efisien sehingga perlu adanya peran serta kebersamaan dari seluruh unsur dan pihak-pihak terkait untuk memadukan segala potensi yang ada menjadi sumber yang bisa diberdayakan dengan maksimal."tutur Dandim.
Demikian juga, sambung Dandim lagi, masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan pekebun yang ingin membuka lahan agar tidak melakukan dengan cara-cara yang tidak baik yaitu dengan cara membakar.
"Ini yang harus di rubah pola fikirnya agar tidak melakukan pembakaran dengan sembarangan sehingga bisa merusak lahan dan hutan yang bisa merugikan orang lain serta juga menimbulkan polusi lingkungan.
Mari kita bangun sistem dan edukasi terhadap masyarakat tentang sadar bencana, jika perlu di desa atau kecamatan disiapkan tanggap bencana sehingga bisa lebih mudah lagi dalam penanganan Karhutla di aceh selatan.
Dalam beberapa hari kedepan ini marilah kita bersama sama bekerja keras memadamkan api ini hingga ke akar-akarnya.
Terakhir, Dandim Aceh Selatan mengatakan, bahwa siapapun pelaku pembakaran akan kita dorong kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum."tutupnya. (Husni)
Posting Komentar