https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, TERNATE - Universitas Khairun Ternate (Unkhair) men-drop Out (DO) empat mahasiswanya karena terpapar paham radikalisme dengan mendukung Organisa Papua Merdeka (OPM), Ternate (03/02).

(seperti dirilis dari Inewsmaluku.id) Kempat mahasiswa tersebut masing-masing berinisial AMN dari program studi (Prodi) Kimia, ISK (Prodi PPKN), FK (Prodi Teknik Elektro), dan FA dari Prodi Kehutanan.

Mereka kalah saat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tingkat kedua Makassar. Selain kalah dalam gugatan, keempat mahasiswa ini juga dikeluarkan dari kampus Unkhair karena sudah melawan konstitusi negara.

Kejati Maluku Utara, Errly Prima Putra Agoes mengatakan, kejaksaan dalam melakukan fungsi pengacara negara akan terus memberikan bantuan hukum kepada Unkhair dengan tujuan untuk menegakkan konstitusi negara.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi bertindak sebagai instansi pemerintah pada saat pihak Unkhair mendapatkan gugatan akibat dari pemberhentian empat mahasiswa karena sudah ikut dengan West Papua Merdeka yang jelas sudah bertantangan dengan konstitusi dan undang-undang.

“Tentu hal ini kalau tidak dicegah itu sangat berdampak kepada negara untuk itu kami Kejaksaan juga mengambil sikap yang tepat dan itu sudah melalui tahapan sidang,” ujar Errly.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Kerjasama & Alumni Unkhair Ternate, Syawal Abdulajit mengatakan, keputusan tersebut sudah adil karena apa yang dilakukan keempat mahasiswa itu sudah melanggar konstitusi.

“Rektor secara tegas mengambil keputusan ini sudah berdasarkan berbagai pertimbangan sebelumnya untuk keempat mahasiswa ini secara resmi dikeluarkan dari kampus,” kata Syawal. (red).

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.