NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pengedar narkoba kambuhan inisial DSD alias Dewi (45) warga Jalan Bulu Soma Dusun Terang Bulan, kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Minggu (31/01/2021) sekira pukul 16.30 Wib.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta tim saat setelah petugas melakukan penyamaran atau under cover buy terpantau menyerahkan barang terlarang berupa satu plastik klip berisi narkotika seharga Rp.100.000 kepada petugas yang mengaku sebagai pembeli di rumah tempat tinggalnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (1/2/2021) menjelaskan, dari hasil penggeledahan dalam rumahnya, petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 gram netto.
Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial PTN pada hari Minggu 31 Januari 2021, pukul 14.30 Wib yang seketika dilakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan PTN.
Selanjutnya, pelaku juga menjelaskan bahwa dia sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yang baru selesai menjalani hukuman bulan April 2020 setelah di vonis 1,5 tahun.
"Dianya mengakui kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi," ujarnya.
Kasat juga menjelaskan, keberhasilan penangkapan bandar narkoba kambuhan inisial DSD alias DEWI berkat informasi masyarakat sekitar rumah pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada kepada Polres Labuhanbatu.
"Tehadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat undang-undang No. 35 Tahun 2009.dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," jelasnya. (Her)
Posting Komentar