NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H. melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H.,M.H. melakukan konferensi pers tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka kaki tangan dari Bandar Narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak pada hari Minggu (7/2/2021) dinihari secara terpisah.
Adapun tersangka yang ditangkap berinisial MZ alias Zuned (31) yang berperan mengutip uang hasil penjualan narkoba warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara dan HT alias Ogut (43) yang berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada pengedar yang juga warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, dari kedua tersangka ini berhasil disita barang bukti yaitu, dari MZ berupa 2 bungkus Plastik Klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat : 10,03 Gram/Bruto,1 unit handphone android, 1 unit handphone Nokia dan 1 bilah pedang samurai.
Sementara dari HT alias Ogut disita 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat : 10,48 gram/bruto, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu berat : 32,26 gram/bruto,1 unit sepeda motor KLX,1 unit handphone android dan 2 unit handphone Nokia , uang Rp. 300.000 dan 1 buah mancis.
"Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka 10,03 gr + 10,48 gr + 32,26 gr = 52,77 gram brutto," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing-masing tersangka tertembak di lapangan.
Tersangka MZ alias Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 vonis 4 tahun dan baru bebas bulan April 2020, yang menurut tersangka dianyai selama dipenjara dibiaya oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba MB.
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Ketua Aliansi Umat Dan Ormas Islam Labuhanbatu ustadz Supriadi Sarumpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak ini.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantauprapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas,kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba," sebutnya. (Her)
Posting Komentar