https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Kabag Ops KOMPOL Marluddin,S.Ag,Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, Kasubag Humas AKP Murniati, SH.,KBO Narkoba IPTU Chairul Azhar, Kanit I IPDA Sarwedi, Kanit II IPDA Tito Alhafezt dan Kasi Propam IPDA Iskandar Sipayung melakukan konfrensi pers Operasi Antik Toba 2021 di lobi Polres Labuhanbatu, Rabu (17/2/2021).

Selama 21 hari pelaksanaan terhitung dari tgl 27 Januari hingga 16 Februari 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 126 LP dengan 148 Tersangka dan Barang Bukti berupa Sabu berat 389,22 Gram,Ekstasi 22 Butir dan Ganja 98,02 ditambah 4 batah pohon ganja,dimana 126 Kasus diungkap oleh Sat Narkoba 59 Kasus,Polsek Kualuh Hulu 10 Kasus,Polsek Panai Tengah 8 Kasus,Polsek Kota Pinang dan Torgamba masing masing 7 kasus,Polsek Kampung Rakyat 6 Kasus,Polsek Bilah Hilir 5 Kasus,Panai Hilir,Bilah Hulu dan NA IX X masing masing 4 Kasus,Kualuh Hilir,Merbau,Aek Natas 3 kasus,Sei Kanan 2 Kasus dan Polsek Silangkitang 1 Kasus.



Dari 148 tersangka terdiri dari 144 Laki Laki dan 4 Orang Perempuan dan terhadap 2 Orang tersangka berinisial MZ 30 th warga Lingkungan Taslim Kelurahan Sirandurung dan H 45 th warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara diberikan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan jiwa petugas saat pengembangan kasus dilapangan yang merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Man Batak yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut.

Tepat jam 00.00 Wib tadi malam operasi antik toba 2021 jajaran Polda Sumut telah berakhir dan Polres Labuhanbatu berada di urutan ke 2 ungkap kasus terbanyak setelah Polrestabes Medan.

"Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Labuhanbatu Raya, bahkan beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat ke saya sendiri sebagai Kapolres,kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami,harapannya ke depan semakin tinggi kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba semakin sedikit orang yang menjadi pecandu narkoba," ujarnya.

Selama pengungkapan 6 tersangka ditangkap terduga jaringan berinisial AS 44 th dengan BB Sabu 51,1 Gram Netto,AR 29 th,DPB 27 th dan ST dengan BB Sabu 47,7 Gram Netto, Muh.RT 18 th dengan BB Sabu 98,16 Gram Netto dan terakhir MZ 30 th dan H 45 th BB 46,98 Gram Netto.

Para tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Her)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.