https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Manager tempat hiburan malam Imbalo Rantauprapat ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Binaraga, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Penangkapan itu langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt beserta personel.

Tersangka manager imbalo, Rudi (48), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Sioeldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu berdomisili di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Karya Bakti, Kelurahan Unung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan dan seorang anggotanya Agus Kurniawan (25), warga Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan berdomisili di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan.



Pada saat penangkapan, tersangka Rudi sedang mengenderai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor polisi berboncengan dengan Agus Kurniawan melintas di Jalan Binaraga Rantauprapat, dimana saat dikejar, tersangka mencoba kabur dan membuang barang bukti ekstasi.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus pastikan kip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto, 1 unit HP merek Sony Ericsson warna merah, 1 unit HP android merek Oppo dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa plat polisi.

Kepada petugas, tersangka Rudi mengakui sudah 4 bulan bekerja sebagai manager Imbalo denga gaji Rp 2,5 juta dan setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fer Rp 10 ribu/ butir, sedangkan Agus Kurniawan adalah kaki tangannya.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka Rudi dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U dijalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, namun U tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan tersangka Rudi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut dan terhadap tersangka masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan nya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo.
"Terkait penangkapan manager Imbalo masih dalam pengembangan", Ujarnya kepada wartawan.

Kata AKP Martualesi Sitepu, kepada kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat sub Pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Her)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.