https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt dan Team 2 Unit 2 berhasil mengungkap pengedar narkotika di kota Rantauprapat bernama HS alias Kembus (37), warga Jalan Kenanga No. 25 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu (3/2/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, tersangka ini ditangkap bersama temannya HR (31) warga Padang Matinggi Kampung Jawa.

Dari kedua tersangka ini disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 Gram, satu buah bong, satu buah kaca pirex, satu unit timbangan elektrik dan satu unit HP Samsung.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka yang tertangkap sebelumnya di hari Rabu 03 Februari 2021 Pukul 02.00 Wib bernama FH (36) yang bekerja jaga malam di Perumahan Ganda Asri II Jl Ahmad Yani yang diajak personil yang menyaru bertransaksi dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 Gram.

Dari penangkapan FH, berkembang kepada tersangka MA alias Alim (22) yang beralamat di Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 Gr lalu dilakukan pengembangan kerumahnya di perumahan ganda asri disita 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 Gram Netto.

"Adapun dari pengembangan kasus tersangka Kembus adalah seorang residivis dalam perkara yang sama yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018," sebutnya.

Oleh tersaka MA alias alim menjelaskan setiap harinya menjual narkotika sabu sebanyak 5 Gram dengan keuntungan Rp.1.000.000, sedangkan tsk FH als Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari MA.

"Terhadap ke 4 tsk ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan terhadap ke 4 nya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Kasat juga menjelaskan, penangkapan para tersangka ini merupakan target operasi dalam rangka operasi antik toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas. (Her)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.