https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



NUSANTARARIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua tersangka diduga terlibat narkoba jenis sabu seberat 52 kg, hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana sekitar beberapa pekan lalu, yang telah dilimpahkan ke Kejari Bengkalis, kini telah masuk sidang perdana (bacaan dakwaan) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (16/03/21) kemarin.



Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Immanoel Tarogan, SH., MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irvan R. Prayoga,.SH, bahwa sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ulwan Maluf, SH, dengan didampingi oleh dua anggota Majelis Hakim.



"Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada hari Selasa mendatang, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari BNN, yang kita perkirakan ada 3 orang petugas BNN yang akan hadir dalam agenda sidang nantinya, "terang Irvan, Kamis (18/03/21).



Sebelumnya, Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana Umum, bulan lalu telah menerima limpahan perkara narkoba jenis sabu dengan berat 52 Kg dan dua tersangka, yakni pengedali peredaran dari dalam Lapas Bengkalis, bernama Riki alias ninja. Lalu Syarifuddin warga Kota Dumai, yang menjemput narkoba jenis sabu dari Dumai ke Malaysia berjumlah 50 bungkus dalam kemasan teh cina.



Tersangka Syarifuddin ke Malaysia menjemput sabu ini dari seseorang tidak di kenal di Malaysia itu, bersama temannya bernama Syamsir, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN.



Sesuai keterangan Syarifuddin kepada wartawan saat itu, bahwa keduanya mendapatkan upah dari Napi Lapas Bengkalis, Riki, persatu kilogramnya Rp7 juta. Namun dari penjemputan hingga ditangkap petugas BNN itu, baru menerima upah Rp9 juta.



Petugas BNN mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 52 Kg dari Malaysia ini, berawal dari hasil investigasi, bahwa beberapa pekan lalu, tersangka membawa sabu ke Bengkalis melalui Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.



Di Pantai Tanjung Leban ini,  petugas BNN mengetahui dan langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi petugas saat itu hanya mendapati 50 bungkus narkoba jenis sabu dan speedboat.



Sehingga, petugas BNN mengejar tersangka sampai ke kota Dumai, dan berhasil menangkap Syarifuddin. Sedangkan temannya Syamsir saat itu berhasil melarikan diri, dan sampai kini masih berstatus DPO.



BNN sendiri, menjerat pasal terhadap Syarifuddin dan seorang Napi Lapas Bengkalis Riki, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Dan posisi keduanya saat ini masih dititipkan di Rutan Polres Bengkalis.**

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.